
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN
1995
TENTANG
PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KEBUPATEN
DAERAH
TINGKAT II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER
DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH
TINGKAT I JAWA TIMUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk
dan volume kegiatan pemerintah dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Ponorogo, Banyuwangi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Jembar dalam
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, maka untuk memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta
untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk
Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kecamatan
harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Timur;
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN
6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DI WILAYAH KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH
TINGKAT I JAWA TIMUR.
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Jambon di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Ponorogo, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Badegan, terdiri dari:
1. Desa Jambon;
2. Desa Krebet;
3. Desa Blembem;
4.
Desa Bulu Lor;
5. Desa Pulosari;
6. Desa Menang;
7. Desa
Srandil.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Kauman, terdiri dari:
1. Desa Karanglo Kidul;
2. Desa Sendang;
3. Desa
Poko;
4. Desa Bringinan;
5. Desa Jonggol.
(2) Wilayah Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Badegan dan wilayah Kecamatan
Kauman.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jambon, maka wilayah Kecamatan
Badegan dan wilayah Kecamatan Kauman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jambon
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Sampu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Banyuwangi, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Genteng, terdiri dari:
1. Desa Sempu;
2. Desa Jambewangi;
3. Desa
Karangsari;
4. Desa Temuguruh.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan
Singojuruh yaitu Desa Gendoh.
(2) Wilayah Kecamatan Sempu sebagimana dimaksud dalam ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Genteng dan wilayah Kecamatan
Singojuruh.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sempu, maka wilayah Kecamatan
Genteng dan wilayah Kecamatan Singojuruh dikurangi dengan wilayah Kecamatan
Sempu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Kalipuro di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banyuwangi, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kalipuro;
b. Desa Klatak;
c. Desa Ketapang;
d.
Desa Pesucen;
e. Desa Kelir.
(2) Wilayah Kecamatan Kalipuro sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Giri.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kalipuro, maka wilayah Kecamatan
Giri dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kalipuro sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Ajung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Jember, yang meliputi wilayah:
a. Desa Ajung;
b. Desa Klompangan;
c. Desa
Wirowongso;
d. Desa Pancakarya;
e. Desa Mangaran;
f. Desa
Sukamakmur.
(2) Wilayah Kecamatan Ajung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jenggawah.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ajung, maka wilayah Kecamatan
Jenggawah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ajung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Jombang di wilayah Kebupaten Daerah
Tingkat II Jember, yang meliputi wilayah:
a. Desa Jombang;
b. Desa Ngampelrejo;
c. Desa
Wringinagung;
d. Desa Pedomasan;
e. Desa Keting.
(2) Wilayah Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kencong.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jombang, maka wilayah Kecamatan
Kencong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (10).
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Semboro di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Jember, yang meliputi wilayah:
a. Desa Semboro;
b. Desa Sidomekar;
c. Desa
Pondokdalem;
d. Desa Rejoagung;
e. Desa Sidomulyo;
f. Desa
Pondokjoyo.
(2) Wilayah Kecamatan Semboro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanggul.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Semboro, maka wilayah Kecamatan
Semboro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), berada di Desa Jambon.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sempu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Sempu.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalipuro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Kalipuro.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ajung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), berada di desa Ajung.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1), berada di Desa Jombang.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Semboro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Semboro.
Pasal 8Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 6 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama
dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah
Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemeritah ini diatur oleh
Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari
pembentukan 6 (enam) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Pasal 11Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah
Daerah Tingkat I Jawa Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
Lampiran ...(peta)