
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN
1995
TENTANG
PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN
SOSIAL
TENAGA KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang merupakan Badan Usaha
Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial
Tenaga Kerja yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah menyelenggarakan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sudah saatnya ditetapkan sebagai Badan
Penyelenggara;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3468);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tatacara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3246);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN
BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Pasal 1
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga
Kerja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990,
ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992.
(2) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga
Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diubah namanya menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 2Maksud dan tujuan Badan Penyelenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. Jaminan Kecelakaan
Kerja;
b. Jaminan Kematian;
c. Jaminan Hari Tua;
d. Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan.
Pasal 3
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha
Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan sebagian atau seluruh
program Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1977 wajib menyerahkan seluruh hak dan kewajibannya yang berkaitan dengan
penyeleng-garaan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja dimaksud kepada Badan
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 4
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program
jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara dilakukan Menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
di-maksud dalam ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan langsung setiap waktu.
Pasal 5Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 22 September 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO