
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN
1995
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDAH KARYA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan
kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya, dipandang perlu
melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya;
b. bahwa kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah
pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum berupa tanah seluas 1, 7 hektare yang
terletak di Kelurahan Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kotamadya
Bandung dapat dialihkan dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal
Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah
Karya;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1971 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Indah Karya Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM),
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT. INDAH KARYA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara
Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1971.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 berupa sebidang tanah seluas 1, 7 hektare yang terletak di Kelurahan
Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kotamadya Bandung yang merupakan
bagian dari tanah seluas 528, 882 hektare yang pada saat ini dikuasai dan
dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum;
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah sebesar Rp614.000.000,00 (enam ratus empat belas juta
rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal
3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun
1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 21 September 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO