
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
1995
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA
FARMA
MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pengelolaan usaha di bidang farmasi, maka Perusahaan umum (PERUM)
Indonesia Farma yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3198)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 53), perlu untuk dialihkan bentuknya menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9
Tahun 1969;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk
Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO),
perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan umum (PERUM),
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA MENJADI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 53)
dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia
Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma dinyatakan bubar pada saat
pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala
hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia
Farma yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2Maksud dan tujuan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
menyelenggarakan:
a. Usaha dalam bidang farmasi dalam arti yang seluas-luasnya
untuk memenuhi kebutuhan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan;
b. Usaha-usaha lain yang ditetapkan oleh Pemerintah guna
menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan
disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam
Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma dan Proyek Pabrik Obat Essensial
Cibitung setelah pembangunannya diselesaikan.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh
Departemen Keuangan dan Departemen Kesehatan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai
modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal
4Pelaksanaan pendirian Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Kesehatan dengan
ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus
mendapat persetujuan dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6Terhitung sejak
berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkan Perusahaan Umum (PERUM)
Indonesia Farma, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan,
baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 21 September 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO