
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN
1995
TENTANG
PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH
KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR,
INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM
WILAYAH PROPINSI DAERAH
TINGKAT I RIAU
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk
dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kampar dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Riau, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas
pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Baru dan
menata Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan
harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 75), sebagai Undang-undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1646);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN
13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS,
INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT
I RIAU.
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Bagan Sinembah di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a. Desa Bagan Batu;
b. Desa Simpang Kanan;
c. Desa Bagan
Sinembah;
d. Desa Pasir Putih;
e. Desa Bahtera Makmur;
f. Desa Balai
Jaya;
g. Dalam Balam Sempurna.
(2) Wilayah Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kubu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bagan Sinembah, maka wilayah
Kecamatan Kubu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Bantan di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a. Desa Selatbaru;
b. Desa Jangkang;
c. Desa
Bantantua;
d. Desa Bantantengah;
e. Desa Bantanair;
f. Desa
Muntai;
g. Desa Telukpaimbang;
h. Desa Kembangluar;
i. Desa
Teluklancar.
(2) Wilayah Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bengkalis.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bantan, maka wilayah Kecamatan
Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Rangsang di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tanjung Samak;
b. Desa Bantar;
c. Desa Anak
Setatah;
d. Desa Segomeng;
e. Desa Lemang;
f. Desa Sei Cina;
g. Desa
Melai;
h. Desa Kelabu Barat;
i. Desa Bungur;
j. Desa Tanjung
Kedabu;
k. Desa Tanjung Medang;
l. Desa Kayu Ara;
m. Desa Bokor;
n.
Desa Penyagun;
o. Desa Repan;
p. Desa Beting;
q. Desa Sokop;
r. Desa
Sonde;
s. Desa Topang.
(2) Wilayah Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rangsang, maka wilayah Kecamatan
Tebing Tinggi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Minas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a. Desa Minas Barat;
b. Desa Minas Timur;
c. Desa
Kandis;
d. Desa Belutu;
e. Desa Sam-Sam;
f. Desa Teluk Lancang;
g.
Desa Olak;
h. Desa Sei Selodang;
i. Desa Bencah Umbai;
j. Desa Lubuk
Umbut;
k. Desa Lubuk Jering;
l. Desa Tasik Betung;
m. Desa Muara
Kelantan;
n. Desa Muara Bungkal.
(2) Wilayah Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mandau.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Minas, maka wilayah Kecamatan
Mandau dikurangi dengan wilayah Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Rimba Melintang di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a. Desa Rimba Melintang;
b. Desa Lenggadai Hulu;
c. Desa
Lenggadai Hilir;
d. Desa Teluk Palau Hilir;
e. Desa Teluk Palau
Hulu;
f. Desa Jumrah;
g. Desa Bangko Kiri;
h. Desa Bangko Kanan;
i.
Desa Bangko Jaya;
j. Desa Sei Menasib;
k. Desa Teluk Bano I.
(2) Wilayah Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bangko.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rimba Melintang, maka wilayah
Kecamatan Bangko dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Gaung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Indragiri Hilir, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kualalahang;
b. Desa Lahanghulu;
c. Desa
Lahangtengah;
d. Desa Lahangbaru;
e. Desa Terusankempas;
f. Desa
Belantaraya;
g. Desa Simpang Gaung;
h. Desa Sei Baru.
(2) Wilayah Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Gaung, maka wilayah Kecamatan
Gaung Anak Serka dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Rengat Barat di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pematangreba;
b. Desa Berangan;
c. Desa
Alangkepalang;
d. Desa Kotalama;
e. Desa Redangbaru;
f. Desa
Redang;
g. Desa Pekanheran;
h. Desa Rantaubakung;
i. Desa
Sialangduadahan;
j. Desa Talangjerinjing;
(2) Wilayah Kecamatan Rengat Barat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rengat.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rengat Barat, maka wilayah
Kecamatan Rengat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rengat Barat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Kelayang di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah:
a. Desa Simpang Kelayang;
b. Desa Talang Tujuh Buah
Tangga;
c. Desa Talang Durian Cacar;
d. Desa Talang Selantai;
e. Desa
Talang Perigi;
f. Desa Kuantan Tenang;
g. Desa Kota Baru;
h. Desa Pulau
Sangkoli;
i. Desa Kota Medan;
j. Desa Simpang Kota Medan;
k. Desa Polak
Pisang;
l. Desa Rimbo Seminai;
m. Desa Kelayang;
n. Desa Talang
Kedabu;
o. Desa Talang Sei Limau;
p. Desa Talang Parit;
q. Desa Batu
Sawar;
r. Desa Patongan;
s. Desa Palangko;
t. Desa Teluk Sejauh;
u.
Desa Bongkal Malang;
v. Desa Dusun Tua;
w. Desa Lubuk Setara;
x. Desa
Sei Banyak Ikan.
(2) Wilayah Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula dari merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pasir Penyu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kelayang, maka wilayah Kecamatan
Pasir Penyu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Benai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Benai;
b. Kelurahan Beringin Jaya;
c. Desa
Muara Langsat;
d. Desa Langsat Hulu;
e. Desa Marsawa;
f. Desa
Geringging Baru;
g. Desa Teratak Air Hitam;
h. Desa Parit;
i. Desa
Jalur Patah;
j. Desa Simandolak;
k. Desa Pulau Ingu;
l. Desa Palau
Kalimunting;
m. Desa Tebing Tinggi;
n. Desa Kota Benai;
o. Desa
Telantan;
p. Desa Seberang;
q. Desa Banjar Benai;
r. Desa Gunung
Kesiangan;
s. Desa Pulau Lancang;
t. Desa Banjar Lopak;
u. Desa Pulau
Tengah;
v. Desa Siberakun;
w. Desa Benai Kecil;
x. Desa Ujung
Tanjung;
y. Desa Tanjung Simandolak.
(2) Wilayah Kecamatan Benai sebagaimana dalam ayat (1) semula
merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Benai, maka wilayah Kecamatan
Kuantan Tengah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Benai sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Bangkinang Barat di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kuok;
b. Desa Ganting;
c. Desa Merangin;
d.
Desa Empat Balai;
e. Desa Pulau Jambu;
f. Desa Siabu;
g. Desa
Sipungguk.
(2) Wilayah Kecamatan Bangkinang Barat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bangkinang.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bangkinang Barat, maka wilayah
Kecamatan Bangkinang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bangkinang Barat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Tambang di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tambang;
b. Desa Aur Sati;
c. desa Kuapan;
d.
Desa Padangluas;
e. Desa Kualu;
f. Desa Gobah;
g. Desa
Rimbapanjang;
h. Desa Terantang;
i. Desa Teluk Kenidai.
(2) Wilayah Kecamatan Tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kampar.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tambang, maka wilayah Kecamatan
Kampar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tambang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 12
(1) Membentuk Kecamatan Tapung di wilayah Kabupaten daerah
Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah:
a. Desa Petapahan;
b. Desa pantaicermin;
c. Desa
Kasikan;
d. desa Kotagaro;
e. Desa Senamenenek;
f. Desa Sekijang;
g.
Desa Danaulancang.
(2) Wilayah Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Siak Hulu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tapung, maka wilayah Kecamatan
Siak Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 13
(1) Membentuk Kecamatan Rambah Samo di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah:
a. Desa Rambah Samo Barat;
b. Desa Rambah Samo;
c. Desa
Rambah Baru;
d. Desa Rambah Utama;
e. Desa Pasir Makmur;
f. Desa Karya
Mulia;
g. Desa Marga Mulia.
(2) Wilayah Kecamatan Rambah Samo sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rambah.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rambah Samo, maka wilayah
Kecamatan Rambah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rambah Samo sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 14
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Bagan Batu.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Selatbaru.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Tanjung Samak.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Minas Timur.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Rimba Melintang.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Kualalahang.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rengat Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Pematangreba.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Simpang Kelayang.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Benai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Benai.
(10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bangkinang Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Kuok.
(11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Tambang.
(12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Petapahan.
(13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rambah Samo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Rambah Samo Barat.
Pasal 15Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9
ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13
ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16Pemecahan, penyatu, penghapusan, serta perubahan nama
dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah
Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 17
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari
pembentukan 13 (tiga belas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Riau.
Pasal 18Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah
Daerah Tingkat I Riau yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 September 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
Lampiran ...(peta)