
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. ..., 1995 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor ....) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN
1995
TENTANG
KOMISI BANDING MEREK
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek dan untuk memberikan landasan
hukum bagi penyelenggaraan permintaan banding terhadap penolakan permintaan
pendaftaran merek dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Komisi
Banding Merek;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG KOMISI BANDING MEREK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding
adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Merek.
2. Undang-undang Merek
adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan merek.
4. Kantor Merek adalah unit organisasi di lingkungan departemen
pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.
BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian
Pertama
Tugas dan Wewenang
Pasal 2
(1) Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan
memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang
Merek.
(2) Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan
keahlian.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
(1) Komisi Banding diketuai secara tetap oleh seorang Ketua yang
merangkap sebagai Anggota.
(2) Anggota Komisi Banding berjumlah ganjil
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Pasal 4
(1) Ketua dan Anggota Komisi Banding, diangkat dan diberhentikan
oleh menteri, atas usul pimpinan Kantor Merek.
(2) Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipilih dari tenaga yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di
bidang merek.
(3) Masa jabatan Ketua Komisi Banding 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk (1) kali masa jabatan.
Pasal 5
(1) Anggota Komisi Banding, kecuali yang merangkap sebagai Ketua,
diangkat setiap kali ada permintaan banding.
(2) Anggota Komisi Banding
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dari:
a. tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan
keahlian di bidang merek atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya
diperlukan dalam pemeriksaan banding; dan
b. Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemeriksaan
substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang ditolak.
Pasal 6
(1) Pemeriksa Merek senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) Huruf b adalah Pemeriksa Merek pada Kantor Merek yang mempunyai jabatan
paling rendah Pemeriksa Merek Pratama Madya.
(2) Apabila pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini
Pemeriksa Merek pada Kantor Merek belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), maka untuk keanggotaan Komisi Banding dapat diangkat dari
Pemeriksa Merek yang mempunyai jabatan paling rendah pemeriksa Pratama Pertama
dengan pengalaman melakukan pemeriksaan substantif sedikitnya selama 3 (tiga)
tahun.
Pasal 7
(1) Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau
meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai
Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, pimpinan Kantor Merek
mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan pengganti Ketua Komisi Banding sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
(1) Dalam hal Anggota Komisi Banding mengundurkan diri atau
meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai
anggota atau diberhentikan pada saat pemeriksaan banding masih berlangsung,
pimpinan Kantor Merek mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan pengganti Anggota Komisi Banding
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu oleh
Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas
memberikan pelayanan administrasi kepada Komisi Banding dan secara fungsional
dilaksanakan oleh Kantor Merek.
(4) Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB III
PERMINTAAN BANDING
Bagian Pertama
Tata Cara
Pengajuan Permintaan Banding
Pasal 10
(1) Permintaan banding hanya dapat diajukan oleh orang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang permintaan pendaftaran
mereknya ditolak Kantor Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Merek.
(2) Dalam hal permintaan banding diajukan melalui kuasa, maka
permintaan banding tersebut wajib dilengkapi dengan surat kuasa
khusus.
Pasal 11
(1) Permintaan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Ketua Komisi Banding, dengan tembusan kepada pimpinan Kantor
Merek.
(2) Permintaan banding sebagimana dimaksud dalam ayat (1) harus
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat
pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(3) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
disampaikan secara langsung ke Kantor Merek atau dikirim melalui jasa
pos.
Pasal 12(1) Pengajuan permintaan banding dikenakan biaya.
(2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalm ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Menteri
Keuangan.
Bagian Kedua
Persyaratan Permintaan Banding
Pasal
13(1) Surat permintaan banding harus memuat sekurang-kurangnya;
a. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
b. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan
permintaan banding;
c. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemilik
merek;
d. nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permintaan banding
diajukan melalui kuasanya;
e. merek yang dimintakan banding;
f. etiket
merek bersangkutan;
g. nomor dan tanggal keputusan penolakan permintaan
pendaftaran merek;
h. alasan pengajuan permintaan banding yang memuat uraian secara
lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permintaan pendataran
merek.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Huruf h harus
tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang
ditolak.
(3) Surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus dilampiri dengan salinan keputusan penolakan permintaan pendaftaran
merek.
(4) Apabila dipandang perlu Komisi Banding dapat minta agar surat
permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan:
a. salinan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek yang
pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila permintaan pendaftaran merek diajukan dengan
menggunakan hak prioritas;
b. salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila
permintaan pendaftaran merek yang ditolak tersebut sedianya akan digunakan
sebagai merek kolektif.
(5) Salinan peraturan penggunaan merek kolektif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) Huruf b, yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus
disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Bagian Ketiga
Pengadministrasian
Pasal 14
(1) Sekretariat Komisi Banding memberikan tanda penerimaan berkas
permintaan Banding yang telah lengkap dan mengadministrasikan permintaan banding
tersebut dalam buku khusus.
(2) Apabila tanggal penerimaan berkas permintaan banding
melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan surat
pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek, Sekretariat Komisi Banding
segera memberitahukan secara tertulis penolakan permintaan banding atas dasar
alasan tidak dipenuhinya batas waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2).
(3) Buku khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memuat antara lain:
a. nomor urut permintaan banding;
b. tanggal, bulan dan tahun
surat permintaan banding;
c. tanggal, bulan dan tahun penerimaan berkas
permintan banding;
d. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan
permintaan banding;
e. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemilik
merek;
f. merek yang dimintakan banding; dan
g. nama dan alamat kuasa,
apabila permintaan banding diajukan melalui kuasa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permintaan banding diatur oleh menteri.
Pasal 15
(1) Permintaan banding yang telah diajukan dan belum memperoleh
keputusan dapat ditarik kembali dengan mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Ketua Komisi Banding dengan tembusan kepada pimpinan Kantor
Merek.
(2) Permintaan banding yang telah ditarik kembali tidak dapat
diajukan lagi.
(3) Dalam hal permintaan banding ditarik kembali, segala biaya
yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
BAB IV
TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
PENYELESAIAN PERMINTAAN
BANDING
Bagian Pertama
Tata Cara pemeriksaan
Pasal
16Pemeriksaan administrasi dilakukan oleh sekretaris dengan cara
memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13.
Pasal 17
(1) Ketua Komisi Banding mengatur persidangan pemeriksaan banding
sesuai dengan nomor urut permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf a.
(2) Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka
untuk umum.
Pasal 18Komisi Banding memeriksa dan memutus permintaan banding
secara majelis.
Pasal 19
(1) Pemeriksaan banding dilakukan terhadap berkas permintaan
banding yang telah diajukan kepada Sekretariat Komisi Banding.
(2) Apabila dianggap perlu untuk kepentingan pemeriksaan banding,
Komisi Banding dapat memanggil dan mendengar keterangan dari:
a. orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan banding;
b. Pemeriksa Merek yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap
permintan pendaftaran merek yang ditolak; atau
c. Para ahli yang dianggap
perlu.
(3) Apabila dianggap perlu Komisi Banding dapat melakukan
penelitian di lapangan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Permintaan Banding
Pasal 20
(1) Keputusan Komisi Banding diberikan dalam waktu paling lambat
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas permintaan
banding.
(2) Keputusan Komisi Banding bersifat final baik secara
administratif maupun secara substantif.
Pasal 21
(1) Keputusan Komisi Banding dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh Ketua Komisi Banding dan para Anggota yang memeriksa dan
memutus permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. hari, tanggal, bulan dan tahun keputusan;
b. nama dan
tanda tangan Ketua dan Anggota Komisi Banding;
c. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum atau kuasanya
yang mengajukan permintaan banding;
d. nama, alamat lengkap, dan
kewarganegaraan pemilik merek;
e. merek yang dimintakan banding;
f.
pokok-pokok alasan dalam pengajuan permintaan banding;
g. pertimbangan dan penilaian Komisi Banding terhadap alasan
permintaan banding;
h. dasar hukum yang menjadi dasar keputusan; dan
i.
amar keputusan.
Pasal 22
(1) Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk mengabulkan
permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf i, harus memuat perintah kepada Kantor Merek untuk melaksanakan
pendaftaran merek dan memberikan sertifikat merek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 Undang-undang Merek.
(2) Pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan Komisi Banding.
Pasal 23
(1) Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk menolak permintaan
banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf
i harus memuat perintah kepada Kantor Merek, untuk segera memberitahukan secara
tertulis penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum yang mengajukan
permintaan banding.
(2) Dalam hal permintaan banding diajukan oleh kuasanya, maka
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasa yang
bersangkutan dan salinannya diberikan kepada pemilik merek atau orang yang
berhak atas merek tersebut.
(3) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan Komisi Banding.
Pasal 24Sekretaris Komisi Banding membuat berita acara
persidangan Komisi Banding yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam
persidangan pemeriksaan permintaan banding.
Pasal 25
(1) Sekretaris Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi
Banding dengan surat resmi kepada Kantor Merek paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal keputusan.
(2) Kantor Merek mengumumkan hasil keputusan Komisi Banding dalam
Berita Resmi Merek.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) Semua permintaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak
oleh Kantor Merek berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat dimintakan banding kepada Komisi
Banding menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. ... |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
....) |
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR TAHUN
T E N T A N G
K O M I S I B A N D I N G M E R E
KUMUM
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal
35, serta merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan Pasal 31, Pasal 32, pasal
33 dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Inti dari
pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus
yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan
permintaan pendaftaran merek oleh Kantor Merek yang didasarkan pada hal-hal yang
bersifat substantif. Lembaga ini disebut Komisi Banding Merek.
Pembentukan Komisi Banding Merek pada dasarnya dimaksud untuk
lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum
perlindungan merek. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap
putusan penolakan permintaan pendaftaran mereknya, maka orang atau badan hukum
tersebut dapat mengajukan permintaan banding kepada Komisi Banding Merek.
Artinya, tidak mengajukan keberatannya kepada Kantor Merek ataupun ke
Pengadilan. Permintaan banding serupa itu hanya dapat diajukan kepada Komisi
Banding Merek terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan
yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Ini berarti, keputusan
penolakan permintaan pendaftaran merek oleh Kantor Merek yang didasarkan kepada
alasan selain yang ditentukan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 undang-undang tersebut
tidak dapat dimintakan banding. Para pihak yang merasa keberatan atau tidak puas
terhadap keputusan penolakan pendaftaran merek karena alasan-alasan diluar Pasal
5 dan Pasal 6 dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau
pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan sifat perkaranya ataupun
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi banding Merek terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota dan beberapa anggota. Ketua Komisi Banding diangkat secara tetap untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun.
Keanggotaan Komisi Banding Merek berjumlah
ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan diangkat dari tenaga ahli yang
memiliki pengetahuan di bidang merek dan atau pemeriksa merek senior setiap kali
ada permintaan banding. Untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugasnya, terutama untuk hal-hal yang bersifat
administratif, Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin seorang
Sekretaris. Komisi Banding Merek melakukan pemeriksaan berkas secara lengkap.
Namun apabila dipandang perlu, untuk kejelasan, duduk permasalahannya Komisi
Banding dapat memanggil kedua belah pihak yaitu Pemeriksa Merek yang melakukan
pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran merek yang ditolak dan pihak yang
mengajukan permintaan pendaftaran merek untuk didengar
keterangannya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Tugas Komisi Banding pada dasarnya memeriksa ulang permintan
pendaftaran merek yang ditolak oleh Kantor Merek berdasarkan ketentuan Pasal 5
dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek.
Kedua pasal ini
mengatur persyaratan substantif yang dijadikan dasar dan pertimbangan bagi
pemeriksa merek untuk memutuskan dapat atau tidak dapatnya merek tersebut
didaftar.
Mengingat penolakan tersebut diputuskan setelah Pemeriksa Merek
melakukan pemeriksaan yang bersifat substantif, maka pemeriksa ulang oleh Komisi
Banding pada dasarnya juga merupakan pemeriksaan yang bersifat
substatif.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mandiri adalah tidak tunduk kepada perintah
atau kemauan siapapun yang memimpin departemen atau Kantor Merek.
Untuk dapat
memeriksa dan memutuskan permintaan banding yang diajukan, anggota Komisi
Banding harus memiliki pengetahuan, pemahaman dan keahlian di bidang merek.
Dalam hal demikian, Komisi Banding bekerja berdasarkan
keahlian.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keanggotaan Komisi Banding yang berjumlah ganjil dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang adalah sudah termasuk Ketua Komisi Banding
yang merangkap sebagai anggota.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tenaga yang mempunyai pengetahuan, pemahaman dan keahlian di
bidang merek dapat berasal dari lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggungjawabnya meliputi bidang merek maupun instansi lain.
Yang dijadikan
kriteria pada dasarnya adalah keahlian seseorang dan bukan karena jabatan dari
suatu organisasi yang berkaitan dengan bidang merek.
Atas dasar pertimbangan
ini pula maka pengangkatan anggota Komisi Banding dapat dilakukan dengan
menunjuk para ahli di luar lingkungan pemerintahan.
Pasal 5
Ayat (1)
Berbeda dengan Ketua Komisi Banding yang diangkat secara tetap.
Anggota Komisi Banding hanya diangkat bila ada permintaan banding saja. Adapun
masa jabatannya ditentukan hanya selama melakukan suatu Pemeriksaan
banding.
Ayat (2)
Tenaga Ahli yang dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Banding
dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun dari kalangan
swasta.
Pasal 6
Ayat (1)
Syarat jabatan yang dimaksud dalam pasal ini disesuaikan dengan
peraturan mengenai jabatan fungsional Pemeriksa Merek.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan fungsional dalam ayat ini menunjukan fungsi
Sekretariat Komisi Banding yang secara struktural berada pada Kantor
Merek.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Dalam hal ini permintaan banding diajukan oleh beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum, maka permintaan banding tersebut
ditandatangani oleh salah seorang atau wakil dari badan hukum yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Surat kuasa untuk mengajukan permintaan banding merupakan surat
kuasa khusus. Artinya, hanya digunakan untuk keperluan pengajuan
banding.
Dengan demikian harus disebutkan secara jelas mengenai hal-hal yang
dikuasakan termasuk penjelasan mengenai permintaan pendaftaran mereknya yang
ditolak oleh Kantor Merek.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat bahwa pengajuan permintan banding dapat dilakukan
secara langsung mapun melalui pos maka kemungkinan dapat saja terjadi permintaan
banding diterima oleh sekretariat Komisi Banding setelah lewatnya jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan
pendaftaran merek. Dalam hal demikian, Peraturan pemerintah ini menetapkan bahwa
Sekretariat Komisi Banding Merek harus menolak dengan memberitahukan secara
tertulis kepada yang mengajukan permintaan banding.
Resiko seperti ini akan
selalu ada terutama apabila penyampaian permintaan banding dikirim melalui jas
pos. Oleh karena itu harus ada pertimbangan yang hati-hati dalam menentukan cara
pengajuan permintaan banding.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal permintaan banding diajukan oleh beberapa orang secara
bersama-sama atau oleh badan hukum, permintaan banding tersebut ditandatangani
oleh salah seorang atau wakil dari badan hukum yang berhak.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Alasan bagi pengajuan permintaan banding hanya boleh menguraikan
hal-hal yang menjadi keberatan terhadap dasar dan pertimbangan Kantor Merek
menolak permintaan pendaftaran mereknya. Alasan serupa itu tidak boleh mengubah
ataupun memperbaiki hal-hal yang berkenaan dengan permintaan pendaftaran merek
yang dahulu diajukan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Apabila pada berkas permintaan banding diketemukan adanya satu
atau beberapa kekurangan dalam memenuhi persyaratan banding, maka sekretariat
komisi banding minta kepada pihak yang mengajukan banding guna melengkapi
kekurangan-kekurangan tersebut sebelum jangka waktu bagi pengajuan permintaan
banding berakhir.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tanggal tersebut adalah tanggal diterimanya berkas permintaan
banding yang telah lengkap. Ini berarti tanggal penerimaan dokumen yang belum
lengkap yang dicatat oleh Sekretariat, tidak dianggap sebagai tanggal penerimaan
berkas permintaan banding.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Selama permintaan banding belum memperoleh keputusan tetap dari
Komisi Banding, permintaan banding dapat ditarik kembali oleh orang atau badan
hukum atau kuasanya yang mengajukan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Ketua Komisi Banding membagikan berkas permintaan banding kepada
para anggota untuk diperiksa berdasarkan nomor urut permintaan
banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan secara majelis adalah persidangan dengan
komposisi anggota Komisi Banding yang berjumlah ganjil.
Pasal 19
Ayat (1)
Berkas yang diterima Komisi Banding terdiri dari berkas
permintaan pendaftaran merek yang ditolak, keputusan Kantor Merek, berkas
permintaan banding, dan surat-surat lain berkaitan.
Ayat (2)
Huruf a
Kehadiran orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan banding dalam pemeriksaan Komisi Banding diperlukan untuk
kepentingannya sendiri. Apabila orang atau badan hukum atau kuasanya yang
mengajukan permintaan banding tidak hadir, maka tidak akan mempengaruhi jalannya
pemeriksaan dan keputusan Komisi Banding.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Para ahli dapat berasal dari tenaga ahli di bidang merek dan
atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya di perlukan dalam pemeriksaan
banding.
Ayat (3)
Penelitian lapangan dapat dilakukan antara lain dengan melakukan
survei pasar, misalnya untuk mengetahui apakah merek tersebut telah menjadi
milik umum. Survei dapat dilakukan melalui angket untuk mengumpulkan pendapat
masyarakat mengenai masalah yang dipertimbangkan dalam Komisi
Banding.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Secara administratif bersifat final berarti tidak ada jenjang
yang lebih tinggi yang diberi kewenangan untuk memeriksa ulang keputusan Komisi
Banding.
Sedangkan secara substantif berarti tidak ada ukuran lain yang dapat
digunakan untuk menilai atau memeriksa putusan Komisi Banding.
Singkatnya
keputusan Komisi Banding bersifat tuntas baik dari segi penerapan hukum maupun
dari segi penilaian teknisnya.
Pasal 21
Ayat (1)
Dalam hal salah satu dari anggota Komisi Banding tidak dapat
menandatangani keputusan, maka Ketua Komisi Banding memberi catatan yang
menjelaskan alasan anggota Komisi Banding tidak dapat menandatangani keputusan
tersebut.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Dalam hal Komisi banding memutuskan mengabulkan permintaan
banding, maka amar keputusan dapat berisi pengabulan untuk keseluruhan atau
sebagian permintaan banding.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1) dan Ayat (2)
Ketentuan ini dianggap perlu terutama untuk memberikan
kesempatan bagi pemilik merek yang permintaan pendaftaran mereknya ditolak
tetapi tidak dapat mengajukan banding karena lembaga khusus untuk itu belum
dibentuk. Menurut ketentuan Pasal 33 Undang-undang Merek setiap penolakan
permintaan pendaftaran merek dapat dimintakan banding paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan
permintaan pendaftaran merek.
Pasal 27
Cukup jelas