TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3606 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
54) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
31 TAHUN 1995 TENTANG
KOMISI BANDING PATENUMUM
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal
72, serta merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan Pasal 68, Pasal 69 Pasal
70 dan Pasal 71 Undang-undang nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Inti dari
pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus
yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan
permintaan paten oleh Kantor Paten yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat
substantif. Lembaga ini disebut komisi Banding Paten.
Pembentukan Komisi Banding paten pada dasarnya dimaksudkan
untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum
perlindungan paten. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap
putusan penolakan permintaan patennya, maka orang atau badan hukum tersebut
dapat mengajukan keberatannya kepada Kantor Paten ataupun ke Pengadilan.
Permintaan Banding hanya dapat diajukan kepada Komisi Banding
Paten terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan yan
bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang paten. Ini berarti, keputusan penolakan
permintaan paten oleh kantor Paten yang didasarkan kepada alasan selain yang
ditentukan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 undang-undang tersebut tidak hanya
dimintakan banding. Para pihak yang merasa keberatan atau tidak puas terhadap
keputusan penolakan paten karena alasan-alasan di luar Pasal 2, Pasal 3 dan
Pasal 5 dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau pengadilan
di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan sifat perkaranya ataupun berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota dan beberapa anggota. Ketua Komisi Banding diangkat secara tetap untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun. Keanggotaan Komisi banding Paten berjumlah ganjil
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan diangkat dari tenaga ahli yang memiliki
pengetahuan di bidang paten dan atau pemeriksa paten senior setiap kali ada
permintaan banding. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya, terutama
untuk hal-hal yang bersifat administratif, Komisi Banding dibantu oleh
Sekretariat yang dipimpin seorang Sekretaris, Komisi Banding Paten melakukan
pemeriksaan berkas secara lengkap. Namun apabila dipandang perlu, untuk
kejelasan duduk permasalahannya Komisi banding dapat memanggil kedua belah pihak
yaitu Pemeriksa Paten yang melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten yang
ditolak dan pihak yang mengajukan permintaan paten untuk didengar
keterangannya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Tugas Komisi Banding pada dasarnya memeriksa ulang permintaan
paten yang ditolak oleh Kantor Paten berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan
Pasal 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Ketiga pasal ini
mengatur persyaratan substantif yang dijadikan dasar dan pertimbangan bagi
pemeriksa paten untuk memutuskan dapat atau tidaknya paten tersebut
diberikan.
Mengingat penolakan tersebut diputuskan setelah Pemeriksa Paten
melakukan pemeriksaan yang bersifat substantif, maka pemeriksaan ulang oleh
Komisi Banding pada dasarnya juga merupakan pemeriksaan yang bersifat
substantif.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mandiri adalah tidak tunduk kepada perintah
kemauan siapapun yang memimpin departemen atau Kantor Paten.
Untuk dapat
memeriksa dan memutuskan permintaan banding yang diajukan, anggota Komisi
Banding harus memiliki pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang
cukup di bidang paten. Dalam hal demikian, Komisi banding bekerja berdasarkan
keahlian.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keanggotaan Komisi Banding yang berjumlah ganjil dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang adalah sudah termasuk Ketua Komisi Banding
yang merangkap sebagai anggota.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tenaga yang mempunyai pengetahuan, penguasaan, keahlian dan
pengalaman yang cukup di bidang paten dapat berasal dari lingkungan departemen
yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang paten maupun dari
instansi lain.
Yang dijadikan kriteria pada dasarnya adalah keahlian
seseorang dan bukan karena jabatan dari suatu organisasi yang berkaitan dengan
bidang paten. Atas dasar pertimbangan ini pula maka pengangkatan anggota Komisi
Banding dapat dilakukan dengan menunjuk para ahli luar lingkungan
pemerintahan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Berbeda dengan Ketua Komisi Banding yang diangkat secara tetap,
Anggota Komisi Banding hanya diangkat bila ada permintaan banding saja. Adapun
masa jabatannya ditentukan hanya selama melakukan suatu pemeriksaan
banding.
Ayat (2)
Huruf a
Tenaga ahli yang dapat diangkat sebagai anggota Komisi Banding
dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun dari kalangan swasta.
Huruf
b
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan fungsional dalam ayat ini menunjukkan
fungsi Sekretariat Komisi Banding yang secara struktural berada pada Kantor
Paten.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Dalam hal permintaan banding diajukan oleh beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum, maka permintaan banding tersebut ditandatangani
oleh salah seorang atau wakil dari badan hukum yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat bahwa pengajuan permintaan banding dapat dilakukan
secara langsung maupun melalui pos maka kemungkinan dapat saja terjadi
permintaan banding diterima oleh Sekretariat Komisi Banding setelah lewatnya
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan
permintaan paten. Dalam hal demikian, Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa
Sekretariat Komisi Banding Paten harus menolak dengan memberitahukannya secara
tertulis kepada yang mengajukan permintaan banding. Resiko seperti ini akan
selalu ada terutama apabila penyampaian permintaan banding dikirim melalui jasa
pos. Oleh karena itu harus ada pertimbangan yang hati-hati dalam menentukan cara
pengajuan permintaan banding.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal permintaan banding diajukan oleh beberapa orang secara
bersama-sama atau oleh badan hukum, permintaan banding tersebut ditandatangani
oleh seorang atau wakil dari badan hukum yang berhak.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya, alasan pengajuan permintaan banding harus
merupakan uraian mengenai hal-hal yang menjadi keberatan terhadap dasar dan
pertimbangan Kantor Paten menolak permintaan patennya. Alasan serupa itu tidak
boleh mengubah atau memperbaiki atau menyempurnakan hal-hal yang berkenaan
dengan permintaan paten yang dahulu diajukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Apabila pada berkas permintaan banding diketemukan adanya satu
atau beberapa kekurangan dalam memenuhi persyaratan banding, maka Sekretariat
Komisi Banding minta kepada pihak yang mengajukan banding guna melengkapi
kekurangan-kekurangan tersebut sebelum jangka waktu pengajuan banding
berakhir.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tanggal tersebut adalah tanggal diterimanya berkas permintaan
yang telah lengkap. Ini berarti tanggal penerimaan yang dicatat oleh Sekretariat
sebagai bukti diterimanya beberapa dokumen yang belum lengkap tidak dianggap
sebagai tanggal penerimaan berkas permintaan banding.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Selama permintaan banding belum memperoleh keputusan tetap dari
Komisi Banding, permintaan banding dapat ditarik kembali oleh orang atau badan
hukum atau kuasanya yang mengajukan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Ketua Komisi Banding membagikan berkas permintaan kepada para
Anggota tidak diperiksa berdasarkan nomor urut permintaan banding.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan secara majelis adalah cara persidangan
dengan komposisi anggota Komisi Banding yang berjumlah ganjil.
Pasal
19
Ayat (1)
Berkas yang diterima Komisi Banding terdiri dari berkas
permintaan paten yang ditolak, keputusan Kantor Paten, berkas permintaan
banding, dan surat-surat lain yang berkaitan.
Ayat (2)
Huruf a
Kehadiran orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan banding dalam pemeriksaan Komisi Banding diperlukan untuk
kepentingannya sendiri. Apabila orang atau badan hukum atau kuasanya yang
mengajukan permintaan banding tidak hadir, maka tidak akan mempengaruhi jalannya
pemeriksaan dan keputusan Komisi Banding.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Para ahli dapat berasal dari tenaga ahli di bidang paten atau
tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan
banding.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Penelitian lapangan dapat dilakukan antara lain ke lembaga riset
dan penelitian yang berkaitan dengan penemuan yang bersangkutan. Apabila
penemuan tersebut telah dilaksanakan dalam kegiatan industri, Komisi Banding
dapat pula melakukan penelitian di lingkungan industri
tersebut.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Secara administrasi bersifat final berarti tidak ada jenjang
yang lebih tinggi yang diberi kewenangan untuk memeriksa ulang keputusan Komisi
Banding.
Sedangkan secara substantif berarti tidak ada ukuran lain yang dapat
digunakan untuk menilai atau memeriksa putusan Komisi Banding. Singkatnya
keputusan Komisi Banding bersifat tuntas baik dari segi penerapan hukum maupun
dari segi penilaian teknisnya.
Pasal 21
Ayat (1)
Dalam hal salah satu dari Anggota Komisi Banding tidak dapat
menandatangani keputusan, maka Ketua Komisi Banding memberi catatan yang
menjelaskan alasan anggota Komisi Banding tidak dapat menandatangani keputusan
tersebut.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk mengabulkan permintaan
banding, maka amar keputusan dapat berisi pengabulan untuk keseluruhan atau
sebagian permintaan banding.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1) dan Ayat (2)
Ketentuan ini dianggap perlu terutama untuk memberikan
kesempatan bagi pemilik paten yang permintaan patennya ditolak tetapi tidak
dapat mengajukan banding karena lembaga khusus untuk itu belum
dibentuk.
Menurut ketentuan Pasal 33 Undang-undang Paten setiap penolakan
permintaan paten dapat dimintakan banding paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan
paten.
Batas waktu pengajuan banding tersebut dianggap tetap berlaku
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Adapun bagi penolakan yang
dilakukan oleh Kantor Paten pada saat dan sesudah diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini, diberlakukan jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam
Pasal 33 Undang-undang paten.
Pasal 27
Cukup jelas