
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 52, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3604) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN
1995
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI
DAN
KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN
PULAU BINTAN DAN PULAU
KARIMUN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama ekonomi
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, serta
untuk mendorong penanaman modal dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan
operasi pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun,
dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan;
b. bahwa kemudahan di bidang perpajakan dimaksud berupa penetapan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang
tidak dipungut seluruhnya untuk sementara waktu atas perolehan dalam negeri
Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak maupun
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal
dari luar Daerah Pabean Indonesia dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan
operasi pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai
dengan ketentuan Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dipandang
perlu mengatur pemberian kemudahan di bidang perpajakan tersebut dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2), Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN
PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN
PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN.
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang tidak dipungut seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena
Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak maupun Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar
Daerah Pabean Indonesia oleh pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan
kegiatan operasi untuk pembangunan:
a. kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha
kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan;
b. kawasan
industri di Pulau Bintan;
c. kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau
Bintan;
d. kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi,
serta kawasan industri maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di
Pulau Karimun dan pulau-pulau sekitarnya.
(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak
maupun perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
dikreditkan.
Pasal 2Dalam hal Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maupun
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar
Daerah Pabean Indonesia yang atas perolehan dalam negerinya, impornya, maupun
pemanfaatannya di dalam Daerah Pabean Indonesia tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjaualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah harus dibayar kembali.
Pasal 3Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
diberlakukan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Dengan berlakunya Peraturan Pemerintan ini, sepanjang
mengenai ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1992 tentang
Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta
Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atau Impor Barang Dalam Rangka
Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan
Propinsi Riau, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3604 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
52) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
30 TAHUN 1995
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA
KEGIATAN
KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK
PENGEMBANGAN
PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUNUMUM
Dalam rangka menunjang perwujudan kerjasama ekonomi antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, serta untuk
mendorong penanaman modal dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi
pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun, maka
dipandang perlu memberikan kemudahan (fasilitas) di bidang perpajakan yang
sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kemudahan di bidang perpajakan dimaksud berupa tidak
dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa
Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, maka dipandang
perlu mengatur pemberian fasilitas di bidang perpajakan tersebut dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Dengan ketentuan ini, maka ketentuan tentang tidak dipungutnya
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor
57 Tahun 1992 tentang Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atau Impor
Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek
Pengembangan Propinsi Riau, tetap berlaku.
Pasal 6
Cukup jelas