
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1995
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT
II
SUKABUMI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Sukabumi khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota
Sukabumi;
b. bahwa terbatasnya lahan yang tersedia di Kotamadya Daerah
Tingkat II Sukabumi, menimbulkan permasalahan tersendiri dalam usaha
meningkatkan pembinaan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi sebagai pusat
kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat kota dan wilayah sekitarnya;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam
upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah
tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi
diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukabumi;
d. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi telah
menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, perubahan batas
yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah Tingkat II ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur/Tengah/Barat;
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1958 tentang Batas-batas
Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 59);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerin-tahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Nega-ra Nomor
3153);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur/Tengah/Barat.
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
3. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat.
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Batas wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat
II Sukabumi, yang terdiri dari:
1) Desa Dayeuhluhur;
2) Desa Subangjaya;
3) Desa
Cisarua;
4) Desa Karangtengah;
5) Desa Sukakarya.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukabumi, yang terdiri dari:
1) Desa Lembursitu;
2) Desa Situmekar;
3) Desa
Cipanengah;
4) Desa Cikundul;
5) Desa Sindangsari;
6) Desa Sudajaya
Hilir;
7) Desa Jayamekar;
8) Desa Cibeureum Hilir;
9) Desa
Jayaraksa;
10) Desa Limusnunggal;
11) Desa Babakan;
12) Desa
Sindangpalay;
13) Desa Baros.
Pasal 3Dengan perubahan dan atau perluasan wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah
Kecamatan-Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ditata sebagai
berikut:
a. Kecamatan Sukabumi Utara diubah namanya menjadi Kecamatan
Gunung Puyuh, terdiri dari:
1) Kelurahan Karamat;
2) Kelurahan Gunung Puyuh;
3)
Kelurahan Sriwidari;
4) Kelurahan Karang Tengah.
b. Kecamatan Kota Sukabumi Timur diubah namanya menjadi Kecamatan
Cikole, terdiri dari:
1) Kelurahan Gunung Parang;
2) Kelurahan Selabatu;
3)
Kelurahan Cikole;
4) Kelurahan Kebonjati;
5) Desa Cisarua;
6) Desa
Subangjaya.
c. Kecamatan Kota Sukabumi Selatan diubah namanya menjadi
Kecamatan Citamiang, terdiri dari:
1) Kelurahan Tipar;
2) Kelurahan Cikondang;
3) Kelurahan
Citamiang;
4) Kelurahan Nanggeleng;
5) Kelurahan Gedongpanjang.
d. Kecamatan Kota Sukabumi Barat diubah namanya menjadi Kecamatan
Warudoyong, terdiri dari:
1) Kelurahan Benteng;
2) Kelurahan Nyomplong;
3) Kelurahan
Warudoyong;
4) Desa Sukakarya;
5) Desa Dayeuhluhur.
e. Kecamatan
Baros, terdiri dari:
1) Desa Cibeureumhilir;
2) Desa Babakan;
3) Desa
Limusnunggal;
4) Desa Sindangpalay;
5) Desa Baros;
6) Desa
Jayaraksa;
7) Desa Jayamekar;
8) Desa Sindangsari;
9) Desa
Sudajayahilir;
10) Desa Cikundul;
11) Desa Cipanengah;
12) Desa
Situmekar;
13) Desa Lembursitu.
Pasal 4
(1) Desa Sukaresmi di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten
Daerah Tingkat II Sukabumi dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Cisaat,
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
(2) Wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II
Sukabumi setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dan Pasal 4 ayat (1) tetap merupakan wilayah Kecamatan Sukabumi, terdiri
dari:
1. Desa Sukajaya;
2. Desa Sudajayagirang;
3. Desa
Warnasari;
4. Desa Karawang;
5. Desa Parungseah.
Pasal 5
(1) Sisa wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Daerah Tingkat II
Sukabumi dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Sukaraja terdiri dari:
1. Desa Sasagaran;
2. Desa Janbenenggang;
3. Desa
Bojongsawah;
4. Desa Kebonpedes;
5. Desa Cikaret.
(2) Kecamatan Baros
di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dihapus.
Pasal 6
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungpuyuh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a berada di Kelurahan Gunungpuyuh.
(2) Pusat Pemerintahan Cikole sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b berada di Kelurahan Gunungparang.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Citamiang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c berada di Kelurahan Tipar.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Warudoyong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf d berada di Kelurahan Nyomplong.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Baros sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e berada di Desa Baros.
Pasal 7
(1) Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi setelah
diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai
berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukabumi,
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
b. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukaraja,
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Nyalindung, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Cisaat
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 8Pembiayaan yang diperlukan
dalam rangka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi
dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi yang berlaku bagi
desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam
lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, sesudah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak
bertentangan dengan atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah seba-
gaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Sukabumi.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan,
penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat
perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,
diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi
yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 11Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO