
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN
1995
TENTANG
PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN
DAERAH
TINGKAT II BOGOR, KARAWANG DAN BANDUNG DALAM
WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT
I JAWA BARAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk
dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten-kabupaten
Daerah Tingkat II Bogor, Karawang dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung
dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, maka untuk memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta
untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk
Kecamatan Baru dan menata Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan
harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN
3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR, KARAWANG DAN
BANDUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.
Pasal 1
(1) Menbentuk Kecamatan Pamijahan di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bogor, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pamijahan;
b. Desa Gunungsari;
c. Desa
Pasarean;
d. Desa Cibitung Kulon;
e. Desa Cibitung Wetan;
f. Desa
Ciasmara;
g. Desa Ciasihan;
h. Desa Purwabakti;
i. Desa Cibunian;
j.
Desa Cimayang;
k. Desa Gunungmenyan;
l. Desa Cibening;
m. Desa
Gunungpicung;
n. Desa Gunungbunder I;
o. Desa Gunungbunder II.
(2) Wilayah Kecamatan Pamijahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cibungbulang.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pamijahan, maka wilayah
Kecamatan Cibungbulang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pamijahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Tirtajaya di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Batujaya, terdiri dari:
l. Desa Sabajaya;
2. Desa Pisangsambo;
3. Desa
Tambaksumur;
4. Desa Tambaksari;
5. Desa Medankarya;
6. Desa
Srijaya;
7. Desa Kutamakmur;
8. Desa Srikamulyan;
9. Desa
Bolang.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Rengasdengklok, terdiri
dari:
1. Desa Gempolkarya;
2. Desa Sumurlaban.
(2) Wilayah Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batujaya dan wilayah
Kecamatan Rengasdengklok.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tirtajaya, maka wilayah
Kecamatan Batujaya dan Wilayah Kecamatan Rengasdengklok dikurangi dengan wilayah
Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Cimaung di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bandung, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Banjaran, terdiri dari:
1. Desa Cimaung;
2. Desa Jagabaya;
3. Desa
Pasirhuni;
4. Desa Cipinang;
5. Desa Mekarsari;
6. Desa
Campakamulya.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Pengalengan terdiri
dari:
1. Desa Cikalong;
2. Desa Sukamaju;
(2) Wilayah Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Barjaran dan wilayah Kecamatan
Pengalengan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cimaung, maka wilayah Kecamatan
Banjaran dan wilayah Kecamatan Pengalengan dikurangi dengan wilayah Kecamatan
Cimaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1) Pusat Pemeerintahan Kecamatan Pamijahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Pamijahan.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Sabajaya.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Cimaung.
Pasal 5Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), dituangkan dalam
peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 6Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan
nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah
Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah diatur oleh
Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenan dengan dan sebagai akibat dari
pembentukan 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 8Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah
Tingkat I Jawa Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus
1995
PRESIDEN REPUBKLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO