
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
1995
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. TELEKOMUNIKASI
INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan
kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia,
perlu penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia;
b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari pinjaman luar negeri
untuk proyek Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia dalam
Pelita IV dan kekayaan negara pada perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT
yang dipergunakan untuk membiayai proyek kerjasama Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. TELKOM dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT untuk tahun
1991, 1992 dan 1993 dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan
modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Telekomunikasi Indonesia;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 33);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN
MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Terhitung
mulai tanggal 31 Desember 1994 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Telekomunikasi Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 1991.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 berasal dari:
a. Bagian dari penerusan pinjaman Luar Negeri kepada Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia dahulu PERUMTEL untuk proyek
PELITA IV yang dikonversikan sebagai Tambahan Modal;
b. Kekayaan Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
INDOSAT yang dipergunakan untuk membiayai proyek kerjasama PERUMTEL dengan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT untuk tahun 1991, 1992 dan
1993.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebesar Rp165.162.737.808,- (seratus enam puluh lima miliar seratus enam puluh
dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
a. Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk proyek PELITA IV sebesar
Rp108.974.559.661,- (seratus delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh empat
juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu
rupiah);
b. Proyek kerjasama dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
INDOSAT untuk Tahun 1991 sebesar Rp18.104.933.572,-(delapan belas miliar seratus
empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua
rupiah);
c. Proyek kerjasama dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
INDOSAT untuk Tahun 1992 sebesar Rp30.706.893.071,-(tiga puluh miliar tujuh
ratus enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh satu
rupiah);
d. Proyek kerjasama dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
INDOSAT untuk Tahun 1993 sebesar Rp7.376.351.504,-(tujuh miliar tiga ratus tujuh
puluh enam juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus empat
rupiah);
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal
3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1972.
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata,
Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugas masing-masing.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus
1995
PRESIDEN REPUBKLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO