
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
1995
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT SEMEN
PADANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan
kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang dipandang perlu
menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa dana yang berasal dari sebagian pokok pinjaman eks
kredit Bapindo dan bunga yang dipergunakan untuk membiayai proyek Indarung III-B
dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen
Padang;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara (PN) Semen Padang Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 7);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat melalui Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 79 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3428).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN PADANG.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara
Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari sebagian pokok pinjaman eks
kredit Bapindo yang dipergunakan untuk membiayai Proyek Indarung III-B dan bunga
kredit tersebut yang belum dibayar dalam tahun 1994.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp34.045.995.625,- (tiga puluh empat miliar
empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus dua
puluh lima rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal
3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus
1995
PRESIDEN REPUBKLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO