
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 46, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3603) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
1995
TENTANG
USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam
pelaksanaan pembangunan karena menunjang dan mendorong kegiatan ekonomi, yang
pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
diperlukan instalasi ketenagalistrikan yang aman, memenuhi persyaratan teknis
dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
c. bahwa kehandalan instalasi ketenagalistrikan daapat
terselenggara antara lain apabila didukung oleh Usaha Penunjang Tenaga Listrik
yang memenuhi persyaratan tertentu, serta mampu memberikan jasa dan atau
melakukan pekerjaan yang terjamin mutunya;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, dipandang
perlu mengatur Usaha Penunjang Tenaga Listrik dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3317);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan ketenagalistrikan, Tenaga Listrik,
Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan.
Pasal 2(1) Penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik
bertujuan untuk:
a. menunjang usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
dalam rangka pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat secara merata;
b.
menjamin mutu pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat.
(2) Pelaksanaan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan,
keselamatan umum dan keselamatan kerja, serta lingkungan hidup.
BAB II
USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Bagian Pertama
Jenis
dan Izin Usaha Penunjang
Tenaga Listrik
Pasal 3Usaha
Penunjang Tenaga Listrik meliputi:
a. Konsultasi yang berhubungan dengan penyediaan dan pemanfaatan
tenaga listrik;
b. Pembangunan dan pemasangan peralatan
ketenagalistrikan;
c. pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan;
d.
Pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga
listrik.
Pasal 4
(1) Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan oleh badan usaha
atau perseorangan berdasarkan izin Menteri.
(2) Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan ayat (1) dan ayat (2)
diatur oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat
diberikan untuk satu atau lebih jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan
sesuai golongan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri.
Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan Izin Usaha
Penunjang Tenaga
Listrik
Pasal 6
(1) Permohonan izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diajukan oleh
pengurus atau penanggungjawab perusahaan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
dengan melampirkan sekurang-kurangnya:
1. Akte Pendirian, bagi yang berbentuk badan usaha;
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak;
3. keterangan mengenai pengurus badan usaha atau
penanggungjawab perusahaan.
(3) Menteri memberikan tanda terima atas permohonan yang
diajukan, setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima
lengkap.
Pasal 7
(1) Menteri memberikan keputusan atas permohonan izin yang
diajukan paling lambat dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap.
(2) Menteri memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan,
apabila perusahaan yang mengajukan permohonan memenuhi persyaratan:
a. memeiliki modal kerja yang cukup, sesuai dengan jenis dan
penggolongannya;
b. mempunyai penanggungjawab teknik yang sesuai dengan jenis dan
penggolongannya;
c. mempunyai tenaga kerja termasuk tenaga teknik dalam jumlah
yang cukup, sesuai dengan jenis dan penggolongannya.
d. memiliki peralatan kerja yang dibutuhkan, sesuai dengan jenis
dan penggolongannya;
e. mempunyai kantor tetap dengan alamat yang
jelas;
f. memiliki rekening pada Bank.
(3) Dalam hal Menteri menolak permohonan yang diajukan, maka
keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada
pemohon.
Pasal 8Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan
persyaratan pemberian izin diatur oleh Menteri.
BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PEMEGANG IZIN USAHA PENUNJANG
TENAGA LISTRIK
Pasal 9
(1) pemegang izin melaporkan secara berkala mengenai kegiatan
usahanya kepada Menteri.
(2) ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1) pemegang izin bertanggungjawab atas pelaksanaan Usaha
Penunjang tenaga Listrik.
(2) Dalam hal timbul kerugian akibat pekerjaan yang dilakukan
dalam rangka Usaha Penunjang tenaga Listrik, pemegang izin wajib memberikan
ganti rugi.
BAB IV
PENCABUTAN IZIN
Pasal 11(1) Izin dapat dicabut
dalam hal:
a. pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat
(2); atau
b. pemegang izin tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), termasuk persyaratan yang ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri; atau
c. pemegang izin tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
setelah pemegang izin diberikan peringatan.
(3) Tata cara pemberian peringatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12menteri
melakukan pembinaan terhadap Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam bentuk
penyuluhan, bimbingan dan pelatihan.
Pasal 13
(1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12, menteri menetapkan:
a. pedoman pelaksnaan di bidang keselamatan kerja dan
keselamatan umum;
b. pedoman teknik dan pengembangan Usaha Penunjang Tenaga
Listrik.
(2) Penetapan pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja
dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggungjawab di
bidang keselamatan kerja.
Pasal 14Menteri melakkan pengawasan umum terhadap penyelenggara
Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
Pasal 15
(1) Dalam melakukan pengawasan umum, Mentri melakukan pemeriksaan
atas dipenuhinya persyaratan di bidang keselamatan kerja dan keselamatan
umum.
(2) Sejauh mengenai pemeriksaan atas dipenuhinya persyaratan di
bidang keselamatan kerja, menteri memperhatikan pertimbangan Menteri
memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16Semua peraturan
pelaksanaan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah di bidang Usaha
Penunjang Tenaga Listrik yang telah berlaku sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur
dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, tetapi tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan pelaksanaannya, wajib menyesuaikan
diri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(2) Terhadap permohonan izin yang telah diajukan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku padaa tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangkan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3603 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
46) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 1995
TENTANG
USAHA PENUNJANG TENAGA
LISTRIKUMUM
Pembangunan Nasional bertujuan memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang dasar 1945. Salah satu upaya mewujudkan tujuan nasional tersebut,
adalah pembangunan sektor ketengalistrikan yang mampu menunjang dan mendorong
kegiatan ekonomi maupun kegiatan di sektor-sektor produktif lainnya. Sehubungan
dengan hal tersebut, di bidang ketenagalistrikan telah dikeluarkan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10
tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
Peningkatan kebutuhan akan tenaga listrik, pada satu sisi
menuntut peningkatan usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi usaha
pembangkitan, usaha transmisi dan usaha distribusi, dan di sisi lain dalam
rangka pemanfaatan tenaga listrik diperlukan instalasi ketenagalistrikan yang
aman, memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan fungsi hidup. Dalam rangka
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik tersebut, diperlukan instalasi
ketenagalistrikan yang handal. Oleh karena itu, diperlukan sistem Usaha
Penunjang Tenaga Listrik yang memenuhi kualifikasi tertentu serta mampu
menyediakan jasa dan atau melakukan pekerjaan yang terjamin mutunya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 15
Tahun 1985 ditetapkan bahwa, Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi kegiatan
konsultasi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan, pembangunan dan pemasangan
peralatan ketenagalistrikan, pemeliharaan ketenagalistrikan dan pengembangan
teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik. Selanjutnya,
berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985, Usaha Penunjang
tenaga Listrik tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan agar di
satu pihak Usaha Penunjang Tenaga Listrik dapat meningkatkan kualitasnya,
sedangkan di lain pihak memungkinkan Pemerintah menyelenggarakan pengawasan dan
pembinaan terhadap kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik secara efektif
sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen tenaga
listrik.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Berdasarkan Undang-undang Noor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan, yang dimaksud dengan:
a. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik;
b. Tenaga listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan,
dan bukan listrik yang dipakai untuk komunikasi atau isyarat;
c. Penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik
mulai dari titik pemakaian;
d. Pemanfaatan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik
mulai dari titik pemakaian;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam idang
ketenagalistrikan.
Pasal 2
Ayat (1) dan ayat (2)
Ketentuan ini menetapkan standar minimal dari tujuan
penyelenggaraan Usaha Penunjang Tenaga Listrik, berikut kewajiban untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Usaha Penunjang
Tenaga Listrik.
Standar minimal ini diperlukan agar kepentingan masyarakat
konsumen tenaga listrik dapat benar-benar tertampung dan penyelenggara Usaha
Penunjang Tenaga Listrik bertanggungjawab dalam melakukan kegiatannya dan
terhadap hasil pekerjaannya.
Pasal 3
Dalam Ketentuan ini yang dimaksud dengan:
a. Konsultasi yang berhubungan dengan penyediaan dan pemanfaatan
tenaga listrik adalah kegiatan yang bersifat non fisik yang meliputi antara lain
studi kelayakan, perencanaan, rekayasa, dan supervisi.
b. Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan adalah
segala kegiatan fisik pelaksanaan pekerjaan instansi ketenagalistrikan termasuk
pengadaannya yang didasarkan pada perencanaan tertentu.
c. Pemeliharaan adalah segala kegiatan yang meliputi pemeriksaan,
perawatan, perbaikan dan pengujian atas instalasi pembangkit, jaringan
transmisi, jaringan distribusi dan instansi pemanfaat tenaga listrik, dengan
maksud agar tetap berada dalam keadaan baik dan bersih sehingga penggunaannya
aman, serta segala gangguan dan kerusakan mudah diketahui, dicegah dan
diperkecil.
d. Pengembangan teknologi perawatan ketenagalistrikan adalah
kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan teknologi untuk memperbaiki
mutu dan meningkatkan kemampuan secara ekonomis atas peralatan atau instalasi
ketenagalistrikan dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga
listrik.
Usaha Penunjang Tenaga Listrik yangbergerak di bidang penelitian
dan pengembangan teknologi peralatan atau instalasi ketenagalistrikan yang harus
mendapatkan izin, adalah Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang kegiatannya
bersifat komersial.
Sedangkan usaha penelitian dan pengembangan teknologi
peralatan dan atau instansi yang diselenggarakan bukan untuk tujuan komersial,
tidak memerlukan izin.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam
ketentuan ini adalah:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik
Daerah;
c. Badan Usaha Swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak;
dan
d. Koperasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pertimbangan tertentu dalam pasal ini
antara lain misalnya karena pekerjaan yang dilakukan bersifat sederhana atau
karena dalam suatu daerah tertentu belum ada Badan Usaha Penunjang Tenaga
Listrik.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut sejauh mungkin tidak memberatkan
secara tidak wajar kesempatan berusaha bagi penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga
Listrik yang merupakan golongan ekonomi lemah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penggologan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilakukan
berdasarkan kemampuan penyelenggara Usaha Penunjang tenaga Listrik dengan
memperhatikan tingkat teknologi yang dibutuhkan oleh suatu jenis kegiatan usaha
tertentu.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perusahaan di dalam ayat ini adalah
perusahaan yang berbentuk badan usaha atau perseorangan.
Dalam hal perusahaan
berbentuk badan usaha, maka permohonan diajukan pengurus perusahaan tersebut.
Dalam hal perusahaan berbentuk perseorangan, maka permohonan diajukan oleh
penanggung jawab usaha perseorangan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Apabila setelah lewat jangka waktu tiga bulan dimaksud Menteri
tidak memberikan keputusan terhadap permohonan yang diajukan, maka sesuai dengan
Undaang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Menteri
dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
yang dimaksud dengan penanggungjawab teknik adalah seseorang
yang dinyatakan mampu melaksanakan fungsi sebagai penanggungjawab teknik oleh
Menteri, dan telah lulus ujian teori dan praktek yang penyelenggaraannya
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan tenaga teknik adalah seseorang yang
berpendidikan di bidang teknik dan berpengalaman di bidang
ketenagalistrikan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Menteri menolak permohonan yang diajukan, maka
permohon dapat mengajukan permohonan baru.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemegang izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik wajib memberikan
ganti rugi yang secara nyata dialami oleh konsumen/pengguna jasa, akibat
kesalahan yang dilakukan oleh pemegang izin dalam pelaksanaan kegiatan
usahanya.
Tanggungjawab pemegang izin tersebut, pada dasarnya disesuaikan
dengan karakteristik yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan para
pihak.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Usaha Penunjang Tenaga
Listrik, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri lain yang bidang tugasnya
berkaitan dengan usaha penyediaan tenaga listrik.
Menteri lain yang dimaksud
antara lain Menteri yang bertanggungjawab di bidang keselamatan
kerja.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas