
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
1995
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ANGKASA PURA
II
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 1994 telah dialihkan pengusahaan Bandar Udara Polonia Medan dari
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura I kepada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Angkasa Pura II dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal
saham Perusahaan Perusahaan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II;
b. bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan tahun buku 1993, terdapat sebagian kekayaan Negara hasil pembangunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagian kekayaan Negara yang
tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I yang berada di
Bandar Udara Polonia, Medan belum ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal
Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Angkasa Pura II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1994
tersebut di atas;
c. bahwa kekayaan Negara tersebut pada huruf b perlu ditetapkan
sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II dengan Peraturan
Pemerintah.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar
1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM),
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 25);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1994 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT. ANGKASA PURA II.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
(1) Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1994, sebagian kekayaan
Negara Republik Indonesia hasil pembangunan yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara
Polonia, Medan dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Angkasa Pura II.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp10.030.205.486, 69 (sepuluh
miliar tiga puluh juta dua ratus lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah
enam puluh sembilan sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal
2Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dan Ketentuan-ketentuan
lainnya mengenai Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 24 TAHUN
1995
TANGGAL: 10 AGUSTUS 1995=============================================================================================
NO NAMA/JENIS NILAI KETERANGAN
---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Peralatan Telekomunikasi Rp8.380.654.459,23 Hasil Pembangunan Navigasi dan Listrik
APBN Tahun 1987 yang belum diserahkan.
2. Bangunan Gedung Operasi Rp1.649.551.027,46 Aktiva tetap dan aktiva Perkantoran dan
lain-lainnya PT. Angkasa Pura I yang
belum tercatat dalam perhitungan
PP 26-2004 karena belum diserahkan.
---------------------------------------------------------------------------------------------
JUMLAH Rp10.030.205.486,69
=============================================================================================