
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
1995
TENTANG
PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN
DAERAH
TINGKAT II GUNUNG KIDUL DALAM WILAYAH PROPINSI
DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk
dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Gunung Kidul dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, maka
untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang
perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan
harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Istimewa Yogyakarta;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
GUNUNG KIDUL DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Gedangsari di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Gunung Kidul, yang meliputi:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Nglipar, terdiri dari:
1. Desa Hargomulyo;
2. Desa Mertelu;
3. Desa
Watugajah.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Patuk, terdiri dari:
1. Desa Sampang;
2. Desa Serut;
3. Desa Ngalang.
c.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Ngawen yaitu Desa Tegalrejo.
(2) Wilayah Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nglipar, wilayah Kecamatan
Patuk dan wilayah Kecamatan Ngawen.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Gedangsari, maka wilayah
Kecamatan Nglipar, wilayah Kecamatan Patuk dan wilayah Kecamatan Ngawen
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Saptosari di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Gunung Kidul, yang meliputi wilayah;
a. Desa Kepek;
b. Desa Planjan;
c. Desa Kanigoro;
d.
Desa Monggol;
e. Desa Jetis;
f. Desa Ngloro;
g. Desa
Krambilsawit.
(2) Wilayah Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Paliyan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Saptosari, maka wilayah
Kecamatan Paliyan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Saptosari sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Hargomulyo.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Kepek.
Pasal 4Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama
dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah
Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam negeri.
Pasal 6
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari
pembentukan 2 (dua) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
3 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO
Lampiran ...(peta)