
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
1995
TENTANG
PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN
DAERAH
TINGKAT II DOMPU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH
TINGKAT I NUSA TENGGARA
BARAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk
dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Dompu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat,
maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan
dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,
dipandang perlu membentuk Kecamatan baru wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kecamatan
harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. asal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1649);
3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1655);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMBENTUKAN 2 (DUA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
DOMPU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT.
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Pekat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Dompu yang meliputi wilayah:
a. Desa Pekat;
b. Desa Nangamiro;
c. Desa Kadindi;
d.
Desa Sorinomo;
e. Desa Beringin Jaya;
(2) Wilayah Kecamatan Pekat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kempo.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pekat, maka wilayah Kecamatan
Kempo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pekat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Woja di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Dompu yang meliputi wilayah:
a. Keluarahan Monta Baru;
b. Kelurahan Kandai II;
c. Desa
Simpasal;
d. Desa Wawonduru;
e. Desa Matua;
f. Desa Nowa;
g. Desa
Bara;
h. Desa Saneo.
(2) Wilayah Kecamatan Woja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kempo;
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Woja, maka wilayah Kecamatan
Dompu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Woja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 3
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pekat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Pekat.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Woja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) berada di Kelurahan Monta Baru.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dompu setelah terbentuknya
Kecamatan Woja berada di Kelurahan Bada;
Pasal 4Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), dan Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan
nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah
Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari
pembentukan 2 (dua) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan
keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
Barat.
Pasal 7Segala sesuatu dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
3 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO
Lampiran ...(peta)