
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
1995
TENTANG: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT. TAMBANG
TIMAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan
kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah, dipandang perlu
menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) tersebut;
b. bahwa kekayaan negara berupa bantuan dana yang berasal dari
pengkonversian hutang royalti Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah,
dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar
1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 6);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM),
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL
SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TAMBANG TIMAH.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara
Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa bantuan dana yang berasal dari royalti
dalam rangka memperbaiki likuiditas perusahaan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp6.559.806.317, 70 (enam miliar
lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam ribu tiga ratus tujuh
belas rupiah tujuh puluh sen).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal
3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara bersama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
31 Juli 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDONO