
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 1995, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3601) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
1995
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN
1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969
TENTANG SUSUNAN
DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH,
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1995
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan diangkat sebagaimana
ditentukan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1985, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
1985;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1985 (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281);
3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3600);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1985 TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1995.
Pasal IKetentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995, diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 9Jumlah anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (3) Undang-undang ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang terdiri
dari:
a. 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dari organisasi peserta
Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum;
b. 75 (tujuh puluh lima)
orang dari golongan karya ABRI yang diangkat".
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3
Juli 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3601 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
1995) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
20 TAHUN 1995
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN
1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969
TENTANG SUSUNAN
DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH,
TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1995UMUM
Dengan diubahnya ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menentukan
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih sebanyak 400 (empat ratus)
orang dan diangkat sebanyak 100 (seratus) orang menjadi yang dipilih 425 (empat
ratus dua puluh lima) orang dan diangkat 75 (tujuh puluh lima) orang,
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1985, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 perlu diadakan
perubahan.
Dengan perubahan susunan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap susunan
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 tetap
diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sampai
masa keanggotaannya berakhir.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas