
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1995
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
BOGOR
DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat
II Bogor khususnya menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Bogor dalam
segala bidang, sehingga dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat tidak dapat lagi menampung aspirasi dari kebutuhan masyarakat di
daerah tersebut, terutama di bidang penyediaan fasilitas pembangunan fisik
kota;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam
upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah
tersebut dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor diubah
dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor ke
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor telah
menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bogor bersedia dan menyetujui untuk menerimanya;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal ayat (3) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, perubahan batas
yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
195;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3153);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BOGOR DAN KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II BOGOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa
Yogyakarta.
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat.
3. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat.
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Batas wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Semplak, Kabupaten Daerah Tingkat
II Bogor, yang terdiri dari:
1) Desa Cilendek Barat;
2) Desa Cilendek Timur;
3) Desa
Semplak;
4) Desa Curugmekar;
5) Desa Curug;
6) Desa Cibadak;
7) Desa
Kayumanis;
8) Desa Mekarwangi;
9) Desa Sukadamai;
10) Desa
Kencana;
11) Desa Sukaresmi.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor, yang terdiri dari:
1) Desa Cikaret;
2) Desa Pasirkuda;
3) Desa
Pasirjaya;
4) Desa Pasirmulya;
5) Desa Gunungbatu;
6) Desa Loji.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Daerah Tingkat
II Bogor, yang terdiri dari:
1) Desa Sindangbarang;
2) Desa Bubulak;
3) Desa
Margajaya;
4) Desa Balumbangjaya;
5) Desa Situgede.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Kedunghalang, Kabupaten Daerah
Tingkat II Bogor, yang terdiri dari:
1) Desa Kedungjaya;
2) Desa Kedungwaringin;
3) Desa
Kedunghalang;
4) Desa Cibuluh;
5) Desa Tanahbaru;
6) Desa Ciluar;
7)
Desa Cimahpar;
8) Desa Katulampa;
9) Desa Ciparigi;
10) Desa Kedung
Badak.
e. Sebagian wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor, yang terdiri dari:
1) Desa Tajur;
2) Desa Pakuan;
3) Desa Muarasari;
4)
Desa Harjasari;
5) Desa Sindangrasa;
6) Desa Sindangsari;
7) Desa
Bojongkerta;
8) Desa Cipaku;
9) Desa Genteng;
10) Desa
Rancamaya;
11) Desa Kertamaya.
f. Sebagian wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Daerah Tingkat
II Bogor, yang terdiri dari:
1) Desa Mulyaharja;
2) Desa Ranggamekar;
3) Desa
Pamoyanan.
Pasal 3Dengan perubahan dan atau perluasan wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah
Kecamatan-kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor ditata kembali menjadi
sebagai berikut:
a. Kecamatan Kota Bogor Utara, terdiri dari:
1) Kelurahan Tegalgundil;
2) Kelurahan Bantarjati;
3) Desa
Kedunghalang;
4) Desa Ciparigi;
5) Desa Cibuluh;
6) Desa Ciluar;
7)
Desa Tanahbaru;
8) Desa Cimahpar.
b. Kecamatan Kota Bogor Timur, terdiri
dari:
1) Kelurahan Baranangsiang;
2) Kelurahan Sukasari;
3) Desa
Katulampa;
4) Desa Sindangsari;
5) Desa Sindangrasa;
6) Desa
Tajur.
c. Kecamatan Kota Bogor Selatan, terdiri dari:
1) Kelurahan Lawanggintung;
2) Kelurahan Batutulis;
3)
Kelurahan Bondongan;
4) Kelurahan Empang;
5) Desa Pamoyanan;
6) Desa
Ranggamekar;
7) Desa Mulyaharja;
8) Desa Cikaret;
9) Desa
Bojongkerta;
10) Desa Rancamaya;
11) Desa Kertamaya;
12) Desa
Harjasari;
13) Desa Muarasari;
14) Desa Genteng;
15) Desa
Pakuan;
16) Desa Cipaku.
d. Kecamatan Kota Bogor Barat, terdiri
dari:
1) Kelurahan Menteng;
2) Desa Sindangbarang;
3) Desa
Bubulak;
4) Desa Margajaya;
5) Desa Balumbangjaya;
6) Desa
Situgede;
7) Desa Semplak;
8) Desa Cilendek Barat;
9) Desa Cilendek
Timur;
10) Desa Curugmekar;
11) Desa Curug;
12) Desa Pasirjaya;
13)
Desa Pasirkuda;
14) Desa Pasirmulya;
15) Desa Gunungbatu;
16) Desa
Loji.
e. Kecamatan Kota Bogor Tengah, terdiri dari:
1) Kelurahan Babakan;
2) Kelurahan Sempur;
3) Kelurahan
Tegallega;
4) Kelurahan Babakan Pasar;
5) Kelurahan Gundang;
6)
Kelurahan Paledang;
7) Kelurahan Panaragan;
8) Kelurahan Pabaton;
9)
Kelurahan Kebon Kalapa;
10) Kelurahan Cibogor;
11) Kelurahan
Ciwaringin.
f. Kecamatan Tanah Sareal, terdiri dari:
1) Kelurahan Kebon Pedes;
2) Kelurahan Tanah Sareal;
3)
Desa Kedung Badak;
4) Desa Sukaresmi;
5) Desa Kedungwaringin;
6) Desa
Kedungjaya;
7) Desa Sukadamai;
8) Desa Mekarwangi;
9) Desa
Kencana;
10) Desa Kayumanis;
11) Desa Cibadak.
Pasal 4
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Utara berkedudukan di
Kelurahan Tegalgundil.
(2) Pusat Pemerintah Kecamatan Kota Bogor Timur berkedudukan di
Kelurahan Baranangsiang.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Selatan berkedudukan
di Kelurahan Empang.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Barat berkedudukan di
Desa Semplak.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Tengah berkedudukan
di Kelurahan Pabaton.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanah Sareal berkedudukan di
Kelurahan Kebon Pedes.
Pasal 5
(1) Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor setelah
diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai
berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Kemang,
Kecamatan Bojong Gede, dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukaraja dan
Kecamatan Ciawi, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Cijeruk
dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Dramaga dan
Kecamatan Ciomas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 6
(1) Wilayah Kecamatan Semplak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bogor setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, ditata dengan memasukkan 3 (tiga) desa dari wilayah Kecamatan Parung
yaitu Desa Pondok Udik, Desa Tegal, dan Desa Jampang, mengeluarkan 2 (dua) desa
yaitu Desa Cilebut Barat dan Desa Cilebut Timur untuk dimasukkan ke dalam
wilayah Kecamatan Kedunghalang.
(2) Wilayah Kecamatan Semplak setelah ditata sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diubah namanya menjadi Kecamatan Kemang, yang terdiri dari:
a. Desa Kemang;
b. Desa Bojong;
c. Desa Atang
Sanjaya;
d. Desa Parakanjaya;
e. Desa Semplak Barat;
f. Desa
Pabuaran;
g. Desa Pondok Udik;
h. Desa Tegal;
i. Desa Jampang;
j.
Desa Rancabungur;
k. Desa Candali;
l. Desa Mekarsari;
m. Desa
Pasirgaok;
n. Desa Bantarsari;
o. Desa Bantarjaya.
(3) Pusat
Pemerintahan Kecamatan Kemang berkedudukan di Desa Kemang.
(4) Kecamatan
Semplak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dihapus.
Pasal 7
(1) Wilayah Kecamatan Kedunghalang di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bogor setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d dan ditambah dengan 2 (dua) desa dari Kecamatan Semplak yaitu
Desa Cilebut Barat dan Desa Cilebut Timur, diubah namanya dengan nama Kecamatan
Sukaraja, yang terdiri dari:
a. Desa Cijujung;
b. Desa Cimandala;
c. Desa
Pasirjambu;
d. Desa Cadasngampar;
e. Desa Cikeas;
f. Desa
Sukaraja;
g. Desa Sukatani;
h. Desa Nagrak;
i. Desa Cibanon;
j. Desa
Gununggeulis;
k. Desa Pasirlaja;
l. Desa Cilebut Barat;
m. Desa Cilebut
Timur.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukaraja berkedudukan di Desa
Sukaraja.
(3) Kecamatan Kedunghalang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor dihapus.
Pasal 8
(1) Wilayah Kecamatan Ciomas di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
adalah wilayah Kecamatan Ciomas setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
(2) Wilayah Kecamatan Dramaga di Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor adalah wilayah Kecamatan Dramaga setelah dikurangi dengan Desa-desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
(3) Wilayah Kecamatan Ciawi di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
adalah wilayah Kecamatan Ciawi setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
(4) Wilayah Kecamatan Cijeruk di Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor adalah wilayah Kecamatan Cijeruk setelah dikurangi dengan Desa-desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f.
(5) Wilayah Kecamatan Parung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bogor adalah wilayah Kecamatan Parung setelah dikurangi dengan Desa Pondok
Udik, Desa Tegal, dan Desa Jampang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1).
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 9Pembiayaan yang diperlukan
dalam rangka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor yang berlaku bagi desa-desa yang
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini
tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan atau
diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Bogor.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan,
penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat
perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,
diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 12Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO