
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 35, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3599) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
1995
TENTANG
PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN
BENDA CAGAR BUDAYA DI
MUSEUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 22
Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1993, dipandang perlu mengatur penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan
pemanfaatan benda cagar budaya di museum dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. asal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. ndang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3470);
3. eraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara
Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3516);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR BUDAYA DI MUSEUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Museum adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan,
pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia
serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian
kekayaan budaya bangsa.
2. Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa
kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan
mewakili masa gaya sekurang-kurangya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap
mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah,
ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
3. Benda cagar budaya di museum adalah semua koleksi museum
berupa benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu yang
disimpan, dirawat, diamankan, dan dimanfaatkan di museum.
4. Menteri adalah
Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1) Pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budya di museum
bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkannya dalam rangka menunjang
pengembangan kebudayaan nasional.
(2) Pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum
dilakukan melalui upaya penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan
pemanfaatan.
BAB III
PENYIMPANAN
Pasal 3Benda cagar budaya yang
disimpan di museum dapat diperoleh dari hasil penemuan, hibah, imbalan jasa,
titipan, atau hasil dari kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1) Setiap benda cagar budaya yang disimpan di museum dicatat
dalam buku registrasi dan buku inventarisasi museum.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya keterangan:
a. nama benda cagar budaya;
b. cara perolehan;
c. asal
usul benda cagar budaya;
d. keterangan lain yang dianggap perlu.
(3) Tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Penyimpanan benda cagar budaya di museum dilakukan dengan
memperhatikan daya guna dan hasil guna benda cagar budaya.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan pada ruang pameran atau gudang koleksi.
Pasal 6
(1) Setiap benda cagar budaya yang disimpan di museum diberi
nomor dan/atau label.
(2) Tata cara pemberian nomor dan/atau label sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Penyimpanan benda cagar budaya pada ruang pameran dimaksudkan
untuk dipamerkan kepada masyarakat umum.
(2) Penyimpanan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dilakukan pada ruang pameran terbuka atau ruang pameran
tertutup.
(3) Penyimpanan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian dan
pengamanannya.
(4) Tata cara penyimpanan dan/atau penempatan benda cagar budya
pada ruang pameran terbuka atau ruang pameran tertutup diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 8
(1) Penyimpanan benda cagar budaya pada gudang koleksi hanya
dapat dilakukan pada benda cagar budya yang:
a. jumlah dan jenisnya banyak;
b. sedang dalam
penelitian;
c. dalam proses untuk disimpan pada ruang pameran;
d. karena
hal tertentu tidak dapat disimpan pada ruang pameran.
(2) Penempatan benda cagar budaya dalam rangka penyimpanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengelompokkan benda cagar
budaya menurut jenis dan/atau unsur bahan yang dikandungnya.
(3) Penyimpanan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian dan
pengamanannya.
(4) Tata cara penyimpanan dan/atau penempatan benda cagar budaya
pada gudang koleksi diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Untuk melindungi dari kerusakan, peyimpanan benda cagar
budaya di museum harus memenuhi persyaratan teknis penyimpanan yang meliputi
persyaratan:
a. suhu dan kelembaban;
b. cahaya;
c. keamanan.
(2) Ketentuan persyaratan teknis penyimpanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB IV
PERAWATAN
Pasal 10
(1) Perawatan benda cagar budaya di museum dilakukan untuk
melindungi benda cagar budaya dari kerusakan baik karena faktor alam atau karena
ulah manusia.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
melaui pencegahan kerusakan dan/atau penaggulangan kerusakan.
Pasal 11(1) Pecegahan kerusakan dilakukan dengan cara:
a. pengendalian terhadap suhu dan kelembaban;
b. pengaturan
terhadap pencahayaan;
c. pengawetan.
(2) Pencegahan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan jenis dan unsur bahan benda yang
bersangkutan.
(3) Tata cara Pencegahan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12(1) Penanggulangan kerusakan dilakukan dengan cara:
a. mengobati penyakit atau menghilangkan kotoran yang ada;
b.
memperbaiki kerusakan.
(2) Tata cara penanggulangan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Untuk menghindari kerusakan, kehilangan, dan/atau kemusnahan,
benda cagar budaya di museum yang memiliki:
a. risiko kerusakan dan keamanan yang tinggi;
b. nilai bukti
ilmiah dan sejarah atau seni yang tinggi;
c. nilai ekonomi yang tinggi;
d.
sangat langka.
(2) Setiap pembuatan tiruan benda cagar budaya di museum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama benda cagar budaya di meuseum yang dibuat
tiruannya;
b. keterangan data pemilik;
c. jenis bahan pembuatannya;
d.
jumlah tiruan;
e. tujuan pembuatan.
(4) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 14(1) Perawatan benda cagar budaya di museum dilaksanakan
pada ruang perawatan.
(2) Setiap ruang perawatan dilengkapi dengan peralatan dan
perlengkapan teknis perawatan.
Pasal 15
(1) Perawatan benda cagar budaya di museum di luar ruang
perawatan hanya dapat dilakukan apabila:
a. bentuk, ukuran, dan beratnya tidak memungkinkan untuk dirawat
pada ruang perawatan; atau
b. sifat dan/atau jenis bahannya mengharuskan
dirawat di luar ruang perawatan.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan aspek pelestarian dan pengamanannya.
Pasal 16
(1) Perawatan benda cagar budaya di museum dilakukan oleh tenaga
perawat yang memiliki pengetahuan teknis perawatan benda cagar budaya.
(2) Tingkat pengetahuan teknis perawatan benda cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB V
PENGAMANAN
Pasal 17
(1) Pengamanan benda cagar budaya di museum ditujukan terhadap
keaslian, keutuhan, dan kelengkapan benda cagar budaya di museum dari gangguan
atau kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam dan ulah manusia.
(2)
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. kelengkapan sarana dan prasarana pengamanan pada bangunan
museum;
b. pengaturan tata tertib pengunjung museum;
c. tersedianya tenaga
pengawas atau keamanan museum.
Pasal 18
(1) Kelengkapan sarana dan prasarana pengamanan pada bangunan
museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. persyaratan teknis bangunan museum;
b. perlengkapan tanda
bahaya;
c. penerangan yang cukup;
d. alat lain yang diperlukan dalam rangka pengamanan benda cagar
budaya di museum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan sarana dan
prasarana pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara
pengamanannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 19(1) Menteri membuat pedoman tata tertib pengunjung
museum.
(2) Penyelenggara museum membuat tata tertib pengunjung museum
atas dasar pedoman yang dibuat oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dengan memperhatikan situasi, kondisi, serta lingkungan museum yang
bersangkutan.
Pasal 20Kegiatan pengamanan benda cagar budaya di museum oleh
tenaga pengawas atau keamanan meliputi:
a. melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tata tertib pengunjung museum;
b. pemeriksaan keliling
museum;
c. melakukan pemeriksaan kelengkapan benda cagar budaya yang
disimpan dan/atau dirawat di museum;
d. kegiatan lain yang dianggap perlu dalam rangka pengamanan
benda cagar budaya di museum.
BAB VI
PEMANFATAAN
Pasal 21
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya di museum dilakukan dengan
memperhatikan fungsi sosial dan/atau upaya pelestariannya.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa
penelitian dan penyajian kepada masyarakat.
Pasal 22Penelitian benda cagar budaya di museum dapat dilakukan
untuk pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan, dan teknologi,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 23
(1) Penelitian benda cagar budaya di museum hanya dapat dilakukan
atas dasar ijin yang diberikan oleh Menteri berdasarkan pengajuan permohonan
dari peneliti yang bersangkutan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat data:
a. nama pemohon;
b. alasan dan tujuan penelitian;
c.
metode penelitian yang digunakan;
d. bendas cagar budaya yang akan
diteliti;
e. jangka waktu penelitian.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara melakukan penelitian
dan prmohonan ijin diatur oleh Menteri.
Pasal 24Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
penelitian oleh Warga Negara Asing dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
(1) Penelitian benda cagar budaya di museum yang dilakukan dengan
menggunakan peralatan dan/atau bahan-bahan yang secara langsung dapat
mengakibatkan kerusakan benda yang diteliti, dilakukan di bawah pengawasan dan
bimbingan petugas museum.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian dan pengamanannya.
Pasal 26
(1) Apabila dalam pelaksanaan penelitian benda cagar budaya di
museum ternyata:
a. tidak sesuai dengan tujuan dan/atau ijin penelitian;
b.
bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya;
Menteri dapat
menghentikan kegiatan penelitian.
(2) Penghentian penelitian karena ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat mengakibatkan dicabutnya ijin penelitian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian penelitian dan
pencabutan ijin penelitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Penyajian benda cagar budaya di museum kepada masyarakat pada
dasarnya dimaksudkan sebagai sumber informasi, sarana pendidikan, dan
rekreasi.
(2) Penyajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan tetap memperhatikan aspel pelestarian dan pengamanannya.
Pasal 28
(1) Kegiatan penyajian benda cagar budaya di museum kepada
masyarakat dilakukan melalui:
a. pameran;
b. bimbingan dan/atau panduan kelilling
museum;
c. bimbingan karya tulis;
d. caramah;
e. pemutaran
slide/film/video;
f. museum keliling.
(2) Tata cara pelaksanaan kegiatan penyajian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 29Pemanfaatan benda cagar budaya di museum selain yang
diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini, hanya dapat dilakukan atas dasar ijin
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VII
MUSEUM
Pasal 30
(1) Dalam rangka pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya
di museum, setiap museum harus memenuhi persyaratan:
a. standar teknis bangunan museum;
b. sarana dan
prasarana;
c. tenaga;
d. sumber dana yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 31Penyelenggara museum bertanggung jawab atas
pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 32
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan
benda cagar budaya di museum dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. bimbingan teknis pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar
budaya di museum;
b. bimbingan dan penyuluhan untuk meningkatkan peranserta
masyarakat;
c. bantuan, yang dapat berupa dana, sarana dan/atau tenaga ahli
perawatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 33
(1) Dalam rangka pembinaan terhadap pelaksanaan pemeliharaan dan
pemanfaatan benda cagar budaya di museum, penyelenggara museum wajib
mendaftarkan setiap benda cagar budaya di museum yang menjadi tanggung jawabnya
kepada Menteri.
(2) Tata cara pedaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 34
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan
benda cagar budaya di museum dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
berdasarkan hasil penilaian terhadap pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan
benda cagar budaya di museum oleh Menteri.
(3) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan penyelenggara museum
tidak dapat melaksanakan upaya penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan
pemanfaatan benda cagar budaya di museum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Menteri mengambil tindakan berupa teguran tertulis.
(4) Teguran tertulis kepada penyelenggaran museum diberikan dalam
3 (tiga) tahap paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(5) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak
dikeluarkannya teguran tahap ketiga tetap tidak diindahkan, Menteri dapat
mengambil alih pelaksanaan upaya penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan
pemanfaatan benda cagar budaya di museum yang pelaksanaannya dilakukan di museum
yang ditunjuk oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian, tata cara
peneguran, serta penunjukkan museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri.
BAB IX
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 35
(1) Masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk
dapat berperanserta dalam pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di
museum.
(2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat berupa:
a. pengelolaan museum;
b. pengadaan dan pemberian bantuan
tenaga, sarana, dan prasarana;
c. kegiatan lain dalam pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar
budaya di museum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peranserta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 36Terhadap benda bukan
benda cagar budaya di museum, upaya penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan
pemanfaatannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tentang penyimpanan,
perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37Pada saat
berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan yang mengatur penyimpanan,
perawatan, pengamanan, pemanfaatan, persyaratan museum, pembinaan, dan
peranserta masyarakat pada benda cagar budaya masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
28 Juni 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO