TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3599 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
35) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
19 TAHUN 1995
TENTANG
PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN
BENDA CAGAR BUDAYA
DI MUSEUMUMUM
Penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda
cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu di museum merupakan suatu
upaya yang dilakukan dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan benda cagar budaya
guna menunjang pengembangan kebudayaan nasional.
Ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Budaya, menetapkan bahwa benda cagar budaya bergerak atau benda
cagar budaya tertentu yang dimiliki oleh Negara maupuun perorangan dapat
disimpan dan/atau dirawat di museum, dan pemeliharaan dan pemanfaatan benda
cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di museum ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Pasal 40 menyatakan pengaturan mengenai permuseuman yang meliputi penyimpanan,
perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan koleksi museum yang berupa benda cagar
budaya diatur tersendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini
disusum untuk memberi penjabaran, kejelasan, dan pedoman mengenai penyimpanan,
perawatan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyimpanan, perawatan,
pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum.
Selain mengatur hal-hal tersebut di atas, Peraturan
Pemerintah ini mengatur pula persyaratan museum dalam rangka penyimpanan,
perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum. Persyaratan
tersebut meliputi standar bangunan museum, sarana dan prasarana, tenaga, dan
sumber dana yang tetap.
Mengingat museum tidak saja sebagai tempat penyimpanan,
perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya guna menunjang upaya
perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa, tetapi juga benda bukan
benda cagar budaya, maka pengaturan mengenai penyimpanan, perawatan, pengamanan,
dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum ini dapat pula diperlakukan kepada
benda cagar budaya di museum sepanjang jenis dan unsur bahan yang dikandungnya
dapat dipersamakan dengan benda cagar budaya.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ruang pameran terbuka adalah halaman di lingkungan lokasi
museum. Ruang pameran tertutup adalah ruangan yang terletak di dalam bangunan
museum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Benda cagar budaya di museum yang tidak dapat disimpan pada
ruang pameran misalnya benda tersebut sudah rapuh atau tidak layak untuk
dipamerkan karena sifatnya bertentangan dengan kepribadian bangsa, namun
demikian benda tersebut masih dibutuhkan untuk penelitian.
Ayat
(2)
Jenis benda cagar budaya di museum dapat meliputi:
a.
geologika/geografika;
b. biologika;
c. etnografika;
d.
arkeologika;
e. historika;
f. numismatika dan heraldika;
g.
fiologika;
h. keramologika;
i. seni rupa; dan
j.
teknologi/modern.
Umur bahan meliputi unsur:
a. organik;
b.
anorganik;
c. campuran.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pengawetan misalnya benda cagar budaya yang dirawat di museum
diberi bahan kimi pengawet, penguat, pengisi atau penghambat, untuk melindungi
pengaruh klimatik dan hama/penyakit biologis.
Ayat (2)
Lihat pada penjelasan Pasal 8 ayat (2) tentang jenis unsur
bahan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peralatan dan perlengkapan teknis perawatan yang dimaksudkan
dalam ayat ini adalah alat-alat yang digunakan untuk merawat koleksi, misalnya
tempat untuk fumigasi, bahan-bahan kimia dan perlengkapian laboratorium, dan dry
oven.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Pengetahuan teknis perawatan koleksi merupakan pengetahuan dasar
mengenai cara perawatan benda cagar budaya pada umumnya.
Pengetahuan teknis
perawatan koleksi dapat diperoleh melalui antara lain: pendidikan, bimbingan,
pengalaman, dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Sarana dan prasarana pengamanan pada bangunan museum pada
hakekatnya merupakan upaya pengamanan yang dilakukan dengan cara mekanik dan
elektronik, serta didukung dengan tanggung jawab petugas keamanan.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemeriksaan keliling museum adalah pemeriksaan terhadap seluruh
bangunan museum serta kelengkapan dan/atau berfungsinya sarana dan prasarana
pengamanan benda cagar budaya di museum.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
kegiatan lain misalnya upaya penyelamatan dan pengamanan benda
cagar budaya di museum dalam keadaan terjadi musibah bencana alam, kebakaran dan
lain sebagainya.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah
pemanfaatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992
tentang Benda Cagar Budaya, dan Peraturan PemerintaAh Nomor 10 Tahun 1993
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar
Budaya.
Pemanfaatan benda cagar budaya di sini dilakukan di luar museum
termasuk di dalamnya penggandaan benda cagar budaya untuk dimanfaatkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, pemanfaatan benda cagar budaya di sini hanya
dapat dilakukan atas ijin dari Menteri.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Penyelenggara museum di sini adalah kepala museum atau orang
yang bertanggungjawab atas pengelolaan museum.
Pertanggungjawaban
penyelenggara museum di sini meliputi seluruh upaya penyimpanan, perawatan,
pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum yang dikelolanya,
termasuk kelengkapan standar teknis bangunan museum, sarana dan prasarana,
tenaga ahli perawatan, dan sumber dana yang tetap dalam rangka pemeliharaan dan
pemanfaatan benda cagar budaya di museum.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Pendaftaran merupakan usaha pencatatan benda cagar budaya yang
disimpan di museum dalam rangka inventarisasi benda cagar budaya untuk
kepentingan pelestarian, perencanaan, pengelolaan, perlindungan, dan
pemanfaatannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pengambilalihan upaya penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan
pemanfaatan benda cagar budaya di museum oleh Pemerintah dimaksudkan agar tujuan
pelestarian dan pemanfaatan benda cagar budaya dapat
tercapai.
Pengambilalihan di sini dilakukan dengan tetap memperhatikan hak
keperdataan atas pemilikan benda cagar budaya.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Apabila di mueum yang diperuntukan bagi benda cagar budaya
ternyata terdapat benda-benda bukan cagar budaya, maka ketentuan-ketentuan
tentang upaya penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar
budaya di museum dapat diberlakukan terhadapnya sepanjang jenis dan unsur bahan
yang dikandungnya dapat dipersamakan dengan benda cagar budaya.
Pasal
37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas