
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
1995
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG
SERI
MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi dan
produktivitas usaha pembenihan pertanian, maka Perusahaan Umum (PERUM) Sang
Hyang Seri yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1971 dan
disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 dinilai memenuhi
persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Persero (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk
Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO),
perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI MENJADI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1971 yang telah disempurnakan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985, dialihkan bentuknya menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9
Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang
Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri dinyatakan bubar pada saat pendirian
Perusahaan Perusahaan Persero (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala
hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang
Seri yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2Maksud dan tujuan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
untuk:
a. Melakukan usaha produksi, pemasaran dan perdagangan benih
pertanian;
b. Melakukan kegiatan jasa penelitian, sertifikasi, pendidikan,
penyuluhan dan jasa lainnya dalam bidang perbenihan serta usaha-usaha lainnya
yang langsung menunjang usaha perbenihan.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan
disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam
Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh
Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai
modal dasar Perusahan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal
4Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dan ketentuan-ketentuan
lainnya mengenai Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan
ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6Terhitung sejak
berdirinya Perusahaan Persero (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum
(PERUM) Sang Hyang Seri, maka Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1985 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan
peraturan lain yang mengatur mengenai Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 8Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 9Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
28 Juni 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO