
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 33, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3598) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
1995
TENTANG
PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN
ANGGARAN
1994/95 KE TAHUN ANGGARAN 1995/96
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimna dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95, pada
akhir bulan Maret 1995 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek
tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1994/95
dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95,
sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek
tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3543);
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3588);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3593);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1994/95 KE
TAHUN ANGGARAN 1995/96.
Pasal 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1994/95 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 dan masih
diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp25.621.766.000,00 (dua puluh lima
milyar enam ratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah)
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran
A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan
Proyek Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimna dimaksud dalam
ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1995/96 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995.
Pasal 2Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun
Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari
kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994.
Pasal 3Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April
1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
27 Juni 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3598 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
33) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 1995
TENTANG
PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN
TAHUN
ANGGARAN 1994/95 KE TAHUN ANGGARAN 1995/96UMUM
Pelaksanaan tahun pertama Pelita VI, yaitu Tahun Anggaran
1994/95 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian
karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek)
masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun
Anggaran 1994/95.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 dan Pasal 5 ayat (1)
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 ditetapkan bahwa sisa
kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95
yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1995/96 atau Tahun kedua Pelita VI, yang
pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan tersebut harus
ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995. Dalam pada itu
sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 itu harus
dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan
Tahun Anggaran 1994/95.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek)
merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek.
Akan
tetapi dalam pelaksanaan DIP tersebut sampai akhir tahun anggaran bersangkutan
tidak selalu kredit anggarannya digunakan habis, melainkan terdapat sisa kredit
anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan terdapat sisa
kredit anggaran yang tidak diperlukan lagi karena sasaran proyekk telah
dicapai.
Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan ke
Tahun Anggaran 1995/96 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2
Tahun 1995.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas