
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
1995
TENTANG
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM
DAN
JANDA/DUDANYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Hakim yang
berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang berlaku terhitung mulai
tanggal 1 Januari 1995 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 1994, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiunkan
sejak bulan Januari 1995 dan dipensiunkan sebelumnya;
b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali
pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang dipensiunkan sebelum
dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan
Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2906);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 30918) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
21);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara
Tahun 1993 Nomor 54);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan
Gaji Hakim (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 56);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM DAN JANDA/DUDANYA.
Pasal 1Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995:
a. Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang
III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya
disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-I sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
b. Pensiunan janda/duda Hakim yang berpangkat Penata Muda
golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995,
pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-I
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
c. Pensiunan janda/duda Hakim yang tewas yang berpangkat Penata
Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995,
pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-I
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan
ruang III/a ke atas dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 dibulatkan pensiun pokoknya
sebagai berikut:
a. bagi Hakim menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi janda/duda Hakim menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar
V-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
c. bagi janda/duda yang tewas menurut Daftar VI-A sampai Daftar
VI-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3Pensiunan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara.
Pasal 4Pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang dipensiunkan
dengan pangkat Pengaturan Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah, dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pensiun pokoknya dinaikkan sebesar 100%
(seratus per seratus) dari pensiun pokok yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993.
Pasal 5Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga
dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 1995.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
23 Juni 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO
Lampiran ...(tabl)