
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
1995
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. SEMEN
TONASA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan
kegiatan Prusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa dipandang perlu menambah
penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) tersebut;
b. bahwa dana yang berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman
luar negeri dan bunga masa konstruksi yang dipergunakan untuk membiayai Proyek
Tonasa IV dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen
Tonasa;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah bebarapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, tambahan Lembaran Negara Nomor
2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Semen Tonasa menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 1);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahunn 1990 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3428);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL
SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SEMEN TONASA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara
Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari pinjaman pokok dan bunganya
yang telah ditarik sampai dengan 31 Desember 1993 yang digunakan untuk membiayai
Proyek Tonasa IV.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp200.000.000.000,-(Dua ratus milyar
rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal
3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad tahun
1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
16 Juni 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO