
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 27, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3597) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
1995
TENTANG
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT
II
TANGERANG DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
TANGERANG KE
KECAMATAN TIGARAKSA DI WILAYAH KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II
TANGERANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan
hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka
kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dipandang
perlu untuk dipindahkan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke
lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
b. bahwa Kecamatan Tigaraksa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Tangerang dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang yang baru;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dari wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Tangerang perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya
Daerah tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3518);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGERANG DARI WILAYAH
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG KE KECAMATAN TIGARAKSA DI WILAYAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGERANG.
Pasal 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dipindahkan
tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke
Kecamatan Tigaraksa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang merupakan
tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang.
(3) Kecamatan Tigaraksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
1. Desa Kaduagung;
2. Desa Margasari;
3. Desa Daru;
4.
Desa Jambe;
5. Desa Tapos;
6. Desa Sodong;
7. Desa Tigaraksa;
8.
Desa Taban;
9. Desa Mekarsari;
10. Desa Kutruk;
11. Desa
Rancabuaya;
12. Desa Pete;
13. Desa Bantarpanjang;
14. Desa
Cileles;
15. Desa Cisereh;
16. Desa Pematang;
17. Desa
Pasirnangka;
18. Desa Matagara;
19. Desa Pasirbolang;
20. Desa
Sukamanah.
Pasal 2(1) Kecamatan Tigaraksa mempunyai batas-batas sebagai
berikut:
a. Di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Balaraja dan
Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
b. Di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pasar Kemis,
Kecamatan Cikupa, Kecamatan Legok Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan
Kecamatan Jasinga, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
c. Di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jasinga,
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d. Di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Balaraja dan
Kecamatan Cisoka, Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Batas wilayah Kecamatan Tigaraksa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tergambar pada peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan
Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepan- jang yang
menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi
Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri
Keuangan.
Pasal 4Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam
Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
23 Mei 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3597 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
27) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
14 TAHUN 1995
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
TANGERANG
DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG KE
KECAMATAN
TIGARAKSA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH
TINGKAT II
TANGERANGUMUM
a. Seirama dengan gerak laju pembangunan selama ini, Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang telah tumbuh dan berkembang dengan cepat baik fisik,
perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk.
Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang yang pesat tersebut berkaitan dengan fungsinya sebagai daerah
penyangga bagi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, yaitu
sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan
Wilayah JABOTABEK (Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi).
b. Dari hasil pemantauan di lapangan, perkembangan pembangunan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang menunjukkan bahwa wilayah bagian timur
yang berbatasan dan berdekatan dengan DKI Jakarta ternyata lebih maju dan
berkembang jika dibandingkan dengan pembangunan di wilayah bagian barat.
Sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan Nasional maka perlu
diadakan pemerataan pembangunan serta keseimbangan antar wilayah. Salah satu
upaya yang ditempuh antara lain Ibukota/Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tangerang yang saat ini berkedudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang perlu dipindahkan ke wilayah bagian barat Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang.
c. Berdasarkan penelitian, Kecamatan Tigaraksa diharapkan dapat
ditumbuhkan sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang
dan dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang yang baru. Dengan dibangunnya Kecamatan Tigaraksa menjadi lokasi
ibukota yang baru diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembangunan wilayah
bagian barat dan juga dimaksudkan untuk dapat menekan laju pertumbuhan penduduk
di wilayah timur Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang. Dengan demikian secara
bertahap akan dapat diwujudkan keseimbangan antar wilayah.
d. Dipindahkannya Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang
dari Kota Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa, pada dasarnya telah mendapatkan
persetujuan dari DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 136/SK.126-Setwan/1987 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas