
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 25, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3596) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
1995
TENTANG
IZIN USAHA INDUSTRI
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka mendorong terciptanya
iklim usaha yang lebih baik di bidang industri, dipandang perlu untuk melakukan
penyempurnaan terhadap ketentuan Izin Usaha Industri.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3274);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3501);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri, Kelompok Industri, Jenis Industri, Bidang Usaha
Industri dan Perusahaan Industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;
2. Perluasan Perusahaan Industri yang selanjutnya disebut
Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang
telah diizinkan;
3. Menteri adalah Menteri Perindustrian atau Menteri lainnya yang
mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986.
BAB II
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 2(1) Setiap
pendirian Perusahaan Industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan
di Indonesia.
Pasal 3
(1) Jenis Industri tertentu dalam Kelompok Industri Kecil,
dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Jenis Industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib didaftarkan.
(3) Terhadap jenis industri tertentu sebagaimana dimaksud ayat
(2) diberikan Tanda Daftar Industri dan dapat diberlakukan sebagai izin.
(4) Jenis Industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri
terkait.
Pasal 4(1) Untuk memperoleh Izin Usaha Industri diperlukan
tahap Persetujuan Prinsip.
(2) Izin Usaha Industri diberikan kepada Perusahaan Industri yang
telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai
membangun pabrik dan sarana produksi.
(3) Izin Usaha Industri dapat diberikan langsung pada saat
permintaan izin, apabila Perusahaan Industri memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Perusahaan Industri berlokasi di Kawasan Industri yang telah
memiliki izin; atau
b. Jenis dan komoditi yang proses produksinya tidak merusak
ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumberdaya alam secara
berlebihan;
c. Jenis dan komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Jenis dan komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30%
dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, diwajibkan memperoleh Izin
Perluasan.
(2) Untuk memperoleh Izin Perluasan, perusahaan industri sebagai-
mana dimaksud Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan rencana perluasan industri dan
memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
(3) Untuk memperoleh Izin Perluasan, perusahaan industri
sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) wajib menyampaikan rencana perluasan
industri.
Pasal 6Izin Usaha Industri berlaku selama Perusahaan Industri
yang bersangkutan beroperasi.
Pasal 7
(1) Izin Usaha Industri diberikan kepada Perusahaan Industri yang
kegiatan usaha industrinya berlokasi dilahan peruntukan Industri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan didirikan di luar lahan
peruntukan industri berdasarkan atas pertimbangan lokasi sumber bahan
mentah.
Pasal 8Tata cara pelaksanaan pemberian Izin Usaha Industri dan
Izin Perluasan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 9Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan diberikan oleh
Menteri dan dapat dilimpahkan.
BAB III
PENCABUTAN
Pasal 10Izin Usaha Industri dapat
dicabut dalam hal:
1. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan tanpa
memiliki Izin Perluasan.
2. Perusahaan Industri yang melakukan pemindahan lokasi usaha
industri tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
3. Perusahaan Industri yang menimbulkan kerusakan dan pencemaran
akibat kegiatan usaha industri terhadap lingkungan hidup melampaui batas baku
mutu lingkungan.
4. Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha industri
tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yag diperolehnya.
5. Perusahaan industri yang tidak menyampaikan informasi industri
atau dengan sengaja menyampaikan informasi industri yang tidak
benar.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11Izin Usaha
Industri yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku pula
bagi tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha Industri yang
bersangkutan yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku,
dan bahan penolong untuk keperluan kegiatan usaha industri tersebut.
Pasal 12
(1) Persetujuan Prinsip yang telah dikeluarkan sebelum mulai
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan dapat
dipergunakan untuk memperoleh Izin Usaha Industri berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Izin Tetap yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya
Peraturan Pemerintah ini berlaku sebagai Izin Usaha Industri berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Izin Perluasan yang telah dikeluarkan sebelum mulai
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(4) Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) yang telah
dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku sebagai
Tanda Daftar Industri (TDI) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13(1) Dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
1987 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3352) dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan Izin Usaha Industri sepanjang tidak
bertentangan dan belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 14Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
23 Mei 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3596 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
25) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
13 TAHUN 1995
TENTANG
IZIN USAHA
INDUSTRIUMUM.
Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi
menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan
pembangunan.
Oleh karenanya maka Pemerintah berkewajiban memberikan
pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim
sehat bagi perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan
tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut
dengan kegiatan-kegiatan yang nyata.
Untuk menunjang berhasilnya pembangunan yang bertumpu pada
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis, serta pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, maka dipandang perlu untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat.
Dalam rangka pencapaian pertumbuhan industri, aspek perizinan
ikut memainkan peranan yang penting. Menyadari akan peranan tersebut, aspek
perizinan ini harus mampu memberikan motivasi yang dapat mendorong dan menarik
minat para investor untuk menanamkan modalnya di sektor industri, dan karenanya
harus mendapatkan pembinaan secara terarah.
Bahwa perizinan merupakan salah satu alat kebijaksanaan yang
apabila dipergunakan secara efisien akan merupakan alat efektif untuk
menggerakkan perkembangan dunia usaha ke bidang yang benar-benar mendukung
pembangunan. Karena itu sistem perizinan dapat dimanfaatkan antara lain untuk
menghindari pemborosan atau penyalahgunaan dana investasi yang langka.
Melalui upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri yang dilakukan, Pemerintah mengarahkan untuk penciptaan iklim usaha
industri secara sehat dan mantap. Dengan iklim usaha industri seperti itu,
diharapkan industri dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan
lapangan kerja yang luas, menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan
dan kekuatan sendiri dalam membangun industri.
Dalam kerangka inilah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian mengamanatkan adanya pengaturan tentang Izin Usaha
Industri tersebut, sehingga per-izinan yang ada hanya yang benar-benar
diperlukan bagi kegiatan masyarakat dan yang perlu dikendalikan bagi setiap
pendirian perusahaan industri baru dan perluasannya.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Penambahan kapasitas produksi adalah penambahan kapasitas
produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan.
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Diwajibkannya Izin Usaha Industri bagi setiap pendirian
perusahaan industri baru adalah merupakan pengarahan dan sekaligus tindakan
preventif yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sehingga pembangunan industri
tetap dapat dilaksanakan secara konsepsional sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kewajiban mendaftar dimaksudkan untuk inventarisasi data yang
berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan perusahaan industri
kecil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Konsultasi dengan Menteri terkait dimaksudkan agar Menteri
memperhatikan pula usul dan pertimbangan Menteri lain dalam menetapkan industri
tertentu dalam Kelompok Industri Kecil.
Pasal 4
Ayat (1)
Dalam Peraturan Pemerintah ini keberadaan Persetujuan Prinsip
masih diperlukan agar seorang pengusaha industri dapat langsung melakukan
persiapan-persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi
peralatan dan lain-lain yang diperlukan.
Ayat (2)
Izin Tetap yang semula diberikan definitif kepada perusahaan
industri yang telah berproduksi secara komersial, maka dengan ketentuan ini Izin
Usaha Industri diberikan apabila telah memenuhi semua ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai membangun pabrik dan sarana
produksi.
Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan persyaratan perizinan pendirian
perusahaan industri, misalnya: Izin Lokasi, Undang-undang Gangguan, AMDAL, UKL
dan UPL serta SPPL.
Ayat (3)
Jenis perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini
dimaksudkan sebagai langkah penyederhanaan di bidang perizinan khususnya bagi
perusahaan industri yang berlokasi di Kawasan Industri termasuk Kawasan Berikat
yang melaksanakan kegiatan pengolahan atau bagi perusahaan industri yang jenis,
komoditi ataupun proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan
lingkungan dan tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan. Di samping
itu, juga untuk mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di Kawasan Industri
atau Kawasan Berikat mengingat Kawasan tersebut adalah tempat perusahaan
melakukan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana
dan fasilitas penunjang lainnya.
Dengan adanya langkah penyederhanaan ini,
maka kepada pengusaha industri yang memenuhi ketentuan kriteria tersebut di atas
dapat langsung diberikan Izin Usaha Industri tanpa diwajibkan melalui pentahapan
memiliki Persetujuan Prinsip terlebih dahulu, tetapi cukup dengan membuat Surat
Pernyataan.
Apabila pemegang Izin Usaha Industri dalam jangka waktu tertentu
tidak merealisasi pembangunan pabriknya, maka Izin Usaha Industri tersebut batal
dengan sendirinya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan lingkungan hidup
adalah telah melakukan upaya pengendalian pencemaran akibat kegiatan industri
terhadap lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Ketentuan ini bertujuan mendorong kegiatan industri untuk
berlokasi dilahan peruntukkan industri, sehingga dengan demikian pengendalian
dampak lingkungan akibat kegiatan industri semakin terkendali.
Ayat (2)
Dalam rangka efisiensi dan pertimbangan ekonomis, dimungkinkan
perusahaan industri dibangun berdekatan dengan sumber bahan baku yang
bersangkutan. Namun harus memenuhi persyaratan lingkungan dengan melakukan upaya
pengendalian dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan industri yang bersangkutan
terhadap lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 11
Untuk tempat penyimpanan yang berada dalam satu komplek usaha
industri atau lokasi kegiatan usaha industri yang bersangkutan tidak diperlukan
adanya izin usaha pergundangan karena sudah tercakup dalam Izin Usaha Industri
yang diwajibkan bagi setiap perusahaan industri.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas