
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 24, 1995 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3595) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
1995
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1994
TENTANG
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun harus
dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan risiko bahaya terhadap lingkungan
dan kesehatan manusia;
b. bahwa dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
perlu mempertimbangkan teknologi pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan
beracun;
c. bahwa dengan perkembangan teknologi dapat dikurangi jumlah,
bahaya dan/atau daya racun limbah bahan berbahaya dan beracun, serta upaya
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dengan memanfaatkan teknologi
tersebut dapat pula berdampak positif terhadap pembangunan sektor ekonomi dan
lingkungan;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3274);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12,
Pasal 21, Pasal 25 Pasal 26, Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 35, dan Pasal
36 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
sehingga seluruhnya berbunyi:
"Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses
produksi.
2. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat Limbah B3,
adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang
karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup
dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia.
3. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah B3
termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
4. Penghasil limbah B3 adalah badan usaha yang menghasilkan
limbah B3 dan menyimpan sementara limbah tersebut di dalam lokasi kegiatannya
sebelum limbah B3 tersebut diserahkan kepada pengumpul atau pengolah limbah
B3.
5. Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pemanfaatan atas limbah B3.
6. Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu proses, daur ulang dan/atau
perolehan kembali dan/atau penggunaan kembali, yang mengubah limbah B3 menjadi
suatu produk yang mempunyai nilai ekonomis.
7. Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pengumpulan limbah B3 dari penghasil dan pemanfaat limbah B3 dengan maksud
menyimpan sementara sebelum diberikan kepada pengolah limbah B3.
8. Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan
sarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasil pengolahannya.
9. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah
karakteristik dan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidak
beracun.
10. Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pengangkutan limbah B3.
11. Pengangkutan limbah B3 adalah suatu proses pemindahan limbah
B3 dari penghasil ke pemanfaat dan/atau ke pengumpul dan/atau ke pengolah limbah
B3 termasuk ke tempat penimbunan akhir dengan menggunakan alat
pengangkut."
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga seluruhnya
berbunyi:
"Pasal 6(1) Penghasil limbah B3 wajib melakukan pengolahan
limbah B3.
(2) Penghasil limbah B3 dapat menyerahkan limbah B3 yang
dihasilkannya kepada pemanfaat limbah B3 yang telah memiliki izin.
(3) Penghasil limbah B3 yang tidak mampu melakukan pengolahan
limbah B3 yang dihasilkan, sedangkan limbah tersebut tidak dapat dimanfaatkan
kembali, maka penghasil limbah B3 tersebut wajib menyerahkan limbah B3 yang
dihasilkannya kepada pengolah limbah B3.
(4) Apabila pengolah limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
belum tersedia atau tidak memadai untuk mengolah limbah B3, pengolahan limbah B3
tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab penghasil dan pemanfaat limbah B3
yang bersangkutan.
(5) Penyerahan limbah B3 oleh penghasil limbah B3 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dapat melakukan secara langsung kepada pengolah limbah
B3 atau melalui pengumpul limbah B3.
(6) Pengumpul limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 yang diterima
dari penghasil dan pemanfaat limbah B3 kepada pengolah limbah B3.
(7) Pengumpul limbah B3 dilarang melakukan kegiatan pengumpulan
apabila pengolah limbah B3 belum tersedia, kecuali dengan izin Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan.
(8) Ketentuan yang berlaku bagi penghasil limbah B3 berlaku
terhadap pemanfaat limbah B3.
(9) Penghasil dan pemanfaat limbah B3 dapat bertindak sebagai
pengolah limbah B3.
(10) Apabila penghasil dan pemanfaat limbah B3 juga bertindak
sebagai pengolah limbah B3, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab III
tentang Pengolahan berlaku baginya."
3. Ketentuan Pasal 9 diubah
sehingga seluruhnya berbunyi:
"Pasal 9(1) Penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan
catatan tentang:
a. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah
B3;
b. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah B3;
c. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada
pengumpul atau pengolah limbah B3.
(2) Penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi
Pembina dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Catatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk:
a. inventarisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan;
b. sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijakan
pengelolaan limbah B3."
4. Ketentuan Pasal 12 diubah
sehingga seluruhnya berbunyi:
"Pasal 12(1) Pengumpul limbah B3 wajib membuat catatan
tentang:
a. jenis, karakteristik, jumlah limbah B3 dan waktu diterimanya
limbah B3 dari penghasil limbah B3;
b. jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu penyerahan limbah B3
kepada pengolah limbah B3;
c. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada
pengumpul dan kepada pengolah limbah B3 (2) Pengumpul limbah B3 wajib
menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
sekali dalam enam bulan kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
dengan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang
bersangkutan."
5. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga
seluruhnya berbunyi:
"Pasal 21(1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan:
a. pengumpulan dan/atau pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin
dari Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. pengangkutan limbah B3 wajib memiliki izin dari Menteri
Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan;
c. pemanfaatan limbah B3 wajib memiliki izin dari Pimpinan
Instansi Pembina yang bersangkutan, setelah mendapat rekomendasi dari Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan, ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, dan ayat (1)
huruf c ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina yang bersangkutan.
(3) Kegiatan pengolahan limbah B3 yang terintegrasi dengan
kegiatan pokok wajib memperoleh rekomendasi operasi alat pengolahan dan
penyimpanan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(4) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. memiliki akte pendirian sebagai badan usaha yang berbentuk
badan hukum, yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. nama dan
alamat badan usaha yang memohon izin;
c. kegiatan yang dilakukan;
d.
lokasi tempat kegiatan;
e. nama dan alamat penanggung jawab kegiatan;
f.
bahan baku dan proses kegiatan yang digunakan;
g. spesifikasi alat pengolah
limbah;
h. jumlah dan karakteristik limbah B3 yang dikumpulkan, diangkut atau
diolah;
i. tata letak saluran limbah, pengolahan limbah, dan tempat
penampungan sementara limbah B3 sebelum diolah dan tempat penimbunan setelah
diolah;
j. alat pencegahan pencemaran untuk limbah cair, emisi, dan
pengolahan limbah B3."
6. Ketentuan Pasal 25 diubah
sehingga seluruhnya berbunyi:
"Pasal 25
(1) Apabila penghasil dan pemanfaat limbah B3 juga bertindak
sebagai pengolah limbah B3 dan lokasi pengolahannya sama dengan lokasi kegiatan
utamanya, maka analisis mengenai dampak lingkungan untuk kegiatan pengolahan
limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan
untuk kegiatan utamanya.
(2) Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan oleh penghasil dan
pemanfaat limbah B3 di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah disetujui oleh Instansi
Pembina yang bersangkutan yang diajukan kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan bersama dengan permohonan rekomendasi sebagai dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3).
(3) Keputusan mengenai permohonan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya
rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah
disetujui oleh Instansi Pembina yang bersangkutan.
(4) Syarat dan kewajiban tersebut dalam rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3)."
7. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga
seluruh berbunyi:
"Pasal 26
(1) Apabila penghasil dan pemanfaat limbah B3 juga bertindak
sebagai pengolah limbah B3 dan lokasi pengolahannya berbeda dengan lokasi
kegiatan utamanya, maka terhadap kegiatan pengolahan limbah B3 tersebut berlaku
ketentuan mengenai pengolahan limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 wajib dibuatkan analisis
mengenai dampak lingkungan.
(3) Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan diajukan kepada
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, dan persetujuan atas dokumen
tersebut diberikan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(4) Syarat dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana telah disetujui oleh
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan menjadi syarat dan kewajiban yang
harus dicantumkan dalam dan oleh karenanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
a."
8 Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga seluruhnya
berbunyi:
"Pasal 27
(1) Impor limbah B3 dilarang, kecuali diperlukan untuk penambahan
kekurangan bahan baku sebagai bagian pelaksanaan upaya pemanfaatan limbah
B3.
(2) Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah
Negara Republik Indonesia, wajib diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis
kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(3) Pengiriman limbah B3 ke luar negeri dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima dan mendapatkan
izin tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata niaga limbah B3
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri
Perindustrian dan Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan."
9. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga seluruhnya
berbunyi:
"Pasal 30
(1) Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan dengan memperhatikan Pasal 7.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
pemantauan penaatan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif oleh
penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
(3) Pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah B3 di daerah
dilakukan menurut tata laksana yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan.
(4) Pengawasan pengangkutan limbah B3 dilakukan oleh dan menurut
tata laksana yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan."
10.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
"Pasal 31
(1) Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilengkapi tanda pengenal dan surat
tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. memasuki areal lokasi penghasil, pemanfaatan, pengumpulan,
pengolahan termasuk penimbunan akhir limbah B3;
b. mengambil contoh limbah
B3 untuk diperiksa di laboratorium;
c. meminta keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan
pengelolaan limbah B3;
d. melakukan pemotretan sebagai kelengkapan laporan
pengawasan."
11. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga seluruhnya
berbunyi:
"Pasal 35
(1) Penghasil, pemanfaat, pengangkut, dan pengolah limbah B3
bertanggung jawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan
akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kecelakaan dan
pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan."
12. Ketentuan Pasal 36 diubah
sehingga seluruhnya berbunyi:
"Pasal 36
(1) Penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengangkut, dan pengolah
limbah B3 wajib segera menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat
kegiatannya.
(2) Apabila penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengangkut, dan
pengolah limbah B3 tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), atau menanggulangi tetapi tidak sebagaimana mestinya, maka Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau pihak ketiga atas permintaan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dapat melakukan penanggulangan dengan biaya
yang dibebankan kepada penghasil, dan/atau pemanfaat, dan/atau pengumpul,
dan/atau pengangkut, dan/atau pengolah limbah B3 yang
bersangkutan."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2
Mei 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3595 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
24) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 1995
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 19 TAHUN
1994 TENTANG
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN
BERACUNUMUM
Secara global dapat diamati telah berkembangnya teknologi
pengelolaan lingkungan yang dapat mengurangi jumlah, bahaya dan/atau daya racun
limbah B3. Teknologi pengelolaan lingkungan ini perlu memanfaatkan daya upaya
mengelola limbah B3, sehingga limbah B3 dapat dikendalikan. Pemanfaatan
teknologi pengelolaan lingkungan ini harus dapat mendorong perkembangan dan
penerapan teknologi bersih, sehingga dapat mengurangi jumlah limbah yang
dihasilkan oleh suatu proses.
Berkurangnya limbah suatu proses pada gilirannya akan
mengurangi biaya pengolahan limbah.
Pemanfaatan limbah B3, yang mencakup kegiatan daur-ulang
(recycling), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali
(reuse) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3.
Dengan teknologi pemanfaatan limbah B3 di satu pihak dapat dikurangi jumlah B3
sehingga biaya pengolahan limbah B3 juga dapat ditekan, dan di lain pihak akan
dapat meningkatkan kemanfaatan bahan baku.
Hal ini pada gilirannya akan mengurangi kecepatan pengurasan
sumber daya alam.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "pengolah limbah B3 belum tersedia" adalah
pengolah limbah B3 yang lokasi kegiatannya berada di daerah yang sama dengan
lokasi kegiatan penghasil dan/atau pemanfaat limbah B3, sehingga lebih baik
limbah B3 yang dihasilkan penghasil dan/atau pemanfaat limbah B3 itu dikumpulkan
lebih dahulu oleh pengumpul limbah B3.
Ayat (8)
Kegiatan pemanfaatan limbah B3 akan menghasilkan limbah B3 yang
mempunyai risiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia apabila tidak
dikelola dengan baik.
Karena itu pemanfaatan limbah B3 juga harus mematuhi
ketentuan yang berlaku bagi penghasil limbah B3.
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Angka 3
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 4
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 27
Ayat (1)
Kenyataan menunjukkan bahwa dewasa ini terdapat industri yang
menggunakan limbah B3 sebagai bahan baku. Di antara bahan baku tersebut berasal
dari dalam negeri, sedangkan kekurangannya diimpor.
Yang dimaksud dengan
"penambahan kekurangan bahan baku" di sini adalah bahwa bahan baku limbah B3
yang diimpor itu jumlahnya adalah sekedar untuk mencapai kelayakan ekonomis
untuk dilakukan pemanfaatan. Namun demikian, perlu diambil langkah untuk pada
suatu saat tertentu menghentikan impor limbah B3.
Hal ini berarti bahwa pada
saat yang ditentukan pemanfaatan limbah B3 hendaknya semata-mata menggunakan
limbah B3 sebagai bahan baku yang berasal dari dalam negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ekspor limbah B3 hanya dapat dilaksanakan apabila ada pernyataan
tertulis dari instansi yang berwenang dari negara tujuan ekspor limbah B3 bahwa
di negara tersebut mempunyai fasilitas pengolahan limbah B3 yang layak sehingga
tidak menimbulkan risiko bahaya bagi lingkungan hidup dan kesehatan
manusia.
Ayat (4)
Pertimbangan dari Menteri Perindustrian menyangkut hal-hal yang
berkaitan dengan volume kebutuhan penambahan kekurangan bahan baku berupa limbah
B3 yang perlu diimpor.
Pertimbangan dari Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian dampak negatif
yang mungkin timbul akibat kegiatan impor dan pemanfaatan limbah B3
tersebut.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, disampaikan kepada
Menteri Perdagangan satu kali dalam setahun.
Yang dapat mengimpor limbah B3
hanyalah importir produsen dan jumlahnya tidak melampaui kapasitas produksi yang
senyatanya dalam satu tahun.
Angka 9
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 10
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 11
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas