
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
1995
TENTANG
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT.
KERTAS
GOWA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kekayaan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982, ternyata tidak dapat dipertahankan
kelangsungan pengusahaannya, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pembubaran Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Nomor
2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2894), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS GOWA.
Pasal 1Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 dibubarkan.
Pasal 2Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri
Perindustrian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 3Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas
Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi
kekayaan Negara.
Pasal 4Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Kertas Gowa, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan,
baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
27 April 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO