
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1995
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE
DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA
PERIKANAN
SAMUDERA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan
kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera, dipandang
perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal
Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera;
b. bahwa kekayaan Negara berupa uang tunai yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetorkan dan digunakan untuk
modal kerja Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera dapat
ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam
modal Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1989);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undng Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM),
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan
Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
5);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA.
Pasal 1Kekayaan Negara berupa uang tunai yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetorkan dan digunakan untuk
modal kerja Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera ditetapkan
sebagai tambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal
Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera.
Pasal 2Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
sebesar Rp4.400.000.000,00 (empat milyar empat ratus juta rupiah).
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian,
baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 4Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO