
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN
1995
TENTANG
PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR
DENGAN
MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka memperlancar arus
barang yang diimpor dengan mempergunakan pesawat udara, dipandang perlu
menetapkan tata cara pemeriksaan barang yang diimpor dengan menggunakan pesawat
udara tersebut;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1873 Nomor 35) sebagaimana
telah diubah dan ditambah;
3. Rechten Ordorinantie 1931 (Staatsblad 1931 Nomor 471)
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DENGAN PESAWAT
UDARA.
Pasal 1
(1) Atas barang yang diimpor dengan menggunakan pesawat udara,
tidak dilakukan Pemeriksaan Pra-Pengapalan.
(2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang
bersangkutan tiba di bandar udara tujuan di Indonesia.
Pasal 2Atas impor barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat
atau Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) tetap berlaku ketentuan
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor
Yang Dimasukkan Ke Dalam Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1993, dan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun
1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor
Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1993.
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4Keputusan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Juli 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO