
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 59, 1994 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3566) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
1983
TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah
menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di
bidang-perekonomian, termasuk perkembangan bentuk-bentuk dan praktek
penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan
seperti tersebut di atas dapat tetap berjalan sesuaidengan kebijakan pembangunan
yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara, dan agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum yang
berkaitan dengan aspek perpajakan,diperlukan langkah-langkah penyesuaian
terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
c. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu
mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dėn Tata Cara Perpajakan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN.
Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf g
sampai dengan huruf n, huruf q dan huruf s diubah dan ditambah dengan huruf t,
huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, huruf y, huruf z, dan huruf aa, sehingga
Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
a. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu;
b. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma,
kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun,
bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya;
c. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu
bulan takwim kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
d. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila
Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim;
e.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak;
f. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
g. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang
dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat;
h. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam
suatu Tahun Pajak;
i. Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas
Negara atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
j. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak
dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
k. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang
menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang
masih harus dibayar;
l. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat
keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan;
m. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
n. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
o. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
p. Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan
yang berkaitan dengan pajak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959
tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
q. Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan, dan untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dibayar oleh Wajib Pajak sendiri ditambah dengan pajak yang dipotong atau
dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau yang terutang
di luar negeri, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;
r. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang
pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh
penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja;
s. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka
pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
t. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan berupa Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau disingkat SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan atau disingkat SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau
disingkat SKPLB, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau disingkat SKPN;
u. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
v. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta,
kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan
dan penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol
persen) dan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap
Tahun Pajak berakhir;
w. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya
termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya;
x. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
y. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam
surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak;
z. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
aa. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib
Pajak."
2. Judul Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA
PAJAK,
SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK"3.
Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah dengan ayat (2), ayat (3), ayat (4) , dan
ayat (5), sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak.
(2) Setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran
dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila
Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
(5) Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara
pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (6) diubah dan ditambah
dengan ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan,
menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderat Pajak.
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh
hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga
bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara
tertulis disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak
terutang dalam satu Tahun Pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak
yang terutang.
(6) Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk dan isi Surat
Pemberitahuan serta keterangan dan dokumen yang harus dilampirkan.
(7) Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak
atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).
(8) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan."
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan ditambah dengan ayat
(3), sehingga Pasal 6 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib
Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh
pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
harus diberikan juga bukti penerimaan.
(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui
Kantor Pos dan Giro secara tercatat atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
(3) Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti
dan tanggal penerimaan."
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau
disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Surat Pemberitahuan
Masa sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)".
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ditambah dengan ayat (4)
dan ayat (5), sehingga Pasal 8 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 8
(1) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas
kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua
tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
tindakan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan
yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan
berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan
itu.
(3) Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi
sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran
yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap
ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan,
apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah
pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar
dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar."
(4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan
kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang
mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar;
atau
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
c.
jumlah harta menjadi lebih besar; atau
d. jumlah modal menjadi lebih
besar.
(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari
pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib
Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan."
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga Pasal 9 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran
dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi
masing-masing jenis pajak, selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat
terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal dua puluh
lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum
Surat Pemberitahuan itu disampaikan.
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak
tanggal diterbitkan.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada Wajib
Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. "
9. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 11 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 17B dikembalikan, atau apabila
ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk
melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkanna
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau sejak
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17B.
(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan
setelah jangka waktu satu bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung
dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.
(4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
10. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6),
dan ayat (7) diubah serta ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 13
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya
pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
dalam hal-hal sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat
Teguran;
c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak
seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan
tarif 0% (nol persen);
d. apabila kewajiban sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 28 dan
Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang
terutang.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan
sanksi administrasi benrpa kenaikan sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau
kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau
kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan
dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;
c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang
dibayar.
(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib
Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu sepuluh
tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.
(5) Apabila jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak
setelah jangka waktu sepuluh tahun tersebut dipidana, karena melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap."
11. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah dan ditambah dengan ayat
(3) dan ayat (4), sehingga Pasal 14 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 14(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar;
b. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib
Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
tetapi membuat Faktur Pajak atau Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur
Pajak.
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Tagihan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan
Pajak.
(4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e masing-masing dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak."
12. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat pajak
terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila
ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terutang.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan
apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
(4) Apabila jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat
diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh
delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal
Wajib Pajak setelah jangka waktu sepuluh tahun tersebut dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
13. Ketentuan Pasal 16
diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atau Surat
Tagihan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan
hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan."14. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan,
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang."
15. Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal 17 dan Pasal 18
yang dijadikan Pasal 17A dan Pasal 17B, yang masing-masing berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 17ADirektur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak
atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran
pajak.
Pasal 17B
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan surat
ketetapan pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan
diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal
Pajak.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan
setelah jangka waktu tersebut berakhir.
(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat
diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kepada
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung
sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar."
16. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18
(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
(2) Tata cara
pelaksanaan penagihan pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
17.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, ditagih seketika dan
sekaligus dalam hal:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan
kegiatan perusahaannya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia ataupun
memindahtangankan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimilikinya
atau dikuasainya;
c. pembubaran badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan
pailit, begitu pula dalam hal terjadi penyitaan atas barang bergerak atau barang
tidak bergerak milik Penanggung Pajak."
18. Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
dan ditambah ayat (5), sehingga Pasal 21 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 21
(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas
barang-barang milik Penanggung Pajak.
(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya
penagihan.
(3) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak
mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman
untuk melelang suatu barang bergerak maupun tidak bergerak;
b. biaya yang
telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
c. biaya perkara, yang semata-mata disebabkan pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak
tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah, kecuali apabila dalam jangka waktu dua tahun tersebut
Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau diberikan
penundaan pembayaran.
(5) Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara
resmi, jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung sejak
tanggal pemberitahuan Surat Paksa, atau dalam hal diberikan penundaan pembayaran
jangka waktu dua tahun tersebut ditambah dengan jangka waktu penundaan
pembayaran."
19. Ketentuan Pasal 22 diubah dan ditambah dengan ayat (2),
sehingga Pasal 22 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda,
kenaikan, dan biaya penagihan, daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun
terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung
maupun tidak langsung;
c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)."
20. Ketentuan Pasal 23 diubah dan ditambah dengan ayat (2), dan
ayat (3), sehingga Pasal 23 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 23
(1) Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar
Penanggung Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Sanggahan dan/atau gugatan Penanggung Pajak terhadap
pelaksanaan Surat Paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan kepada badan
peradilan pajak.
(3) Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku".
21. Ketentuan Pasal 25 diubah dan ditambah dengan satu ayat,
sehingga Pasal 25 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d.
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau
dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai
alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak
tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan,
sehingga tidak dipertimbangkan.
(5) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat
Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat
Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan
tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan
keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis
hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau
pemungutan pajak.
(7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak."
22. Ketentuan Pasal 27 diubah dan ditambah dengan tiga ayat,
sehingga Pasal 27 seluluhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk, permohonan banding diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak,
yang putusannya bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu tiga bulan
sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan
tersebut.
(4) Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan
bersifat tetap.
(5) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar
pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
(6) Susunan, kekuasaan dan acara badan peradilan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang."
23. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 27 dan Pasal 28 yang
dijadikan Pasal 27A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27AApabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua
puluh empat bulan."
24. Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6)
diubah dan ditambah dengan ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11),
dan ayat (12), sehingga Pasal 28 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 28
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan
pembukuan.
(2) Dikecualikan. dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan
dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya.
(4) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai
harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan
pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
(5) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia
dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun
dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri
Keuangan.
(6) Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia
selama sepuluh tahun, yaitu untuk:
a. Wajib Pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat
tinggal;
b. Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan.
(7) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan
stelsel akrual atau stelsel kas.
(8) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku,
harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
(9) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
selain rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak dalam rangka Penanaman
Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha atau badan
lain, setelah mendapat izin Menteri Keuangan dengan ketentuan bahwa Surat
Pemberitahuan harus diisi dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, yang
pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(10) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari
data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan
penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
(11) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan
melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(12) Pedoman penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan ditetapkan
olelh Direktur Jenderal Pajak."
25. Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga Pasal 29 seluruhnya menjadi berrbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus
dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada
Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen
yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau
dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban
untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh
permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)."
26. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 31Tata cara pemeriksaan ditetapkan oleh Menteri
Keuangan."
27. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambah
dengan ayat (4), sehingga Pasal 32 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 32
(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam
hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang
dibebani untuk melakukan pemberesan;
c. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli
warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
d. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan
oleh wali atau pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang,
kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa
mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terutang tersebut.
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan
surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut
menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan
perusahaan."
28. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang
tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh
Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli
dalam sidang pengadilan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu
dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kecuali
sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(3) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi
izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan
keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada
pihak yang ditunjuknya.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara
pidana atau perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan
Hukum Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta
kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada
padanya.
(5) Pemintaan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus
menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang
diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan
dengan keterangan yang diminta tersebut."
29. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 35
(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan, atau bukti dari bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan pihak ketiga
lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa atau disidik,
atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut
wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
(2) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan atau penyidikan
pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank kewajiban
merahasiakan ditiadakan atas perintah tertulis dari Menteri
Keuangan".
30. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 38Barang siapa karena kealpaannya:
a. tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar
atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."
31. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ditambah dengan ayat
(3), sehingga Pasal 39 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 39(1) Barang siapa dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak mnenyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
d. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang
palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
e. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya;
atau
f. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan
pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali
jumlah pajak tetutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilipatkan
dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum
lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang
dijatuhkan.
(3) Barang siapa melakukan percobaan untuk melakukan tindak
pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam rangka
mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya dua tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali
jumlah restitusi yang dimohon dan/atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib
Pajak."
32. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 41 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 41
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau
seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun
dan denda setinggi-tingginya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya
dilanggar. "
33. Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal 41 dan Pasal 42
yang dijadikan Pasal 41A dan Pasal 41B, yang masing-masing berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 41ABarang siapa yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini
wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak
memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 41BBarang siapa dengan sengaja menghalangi atau
mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda setinggi-tingginya Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah)."34. Ketentuan Pasal 42 dihapus.
35.
Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 43
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39,
berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajb Pajak, yang menyuruh
melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B
berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
36. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau
laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan
terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf
e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang dapat
dipertanggunjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum,
sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana. "
37. Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal 44 dan Pasal 45
yang dijadikan Pasal 44A dan Pasal 44B, yang masing-masing berbunyi
berikut:
"Pasal 44APenyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j
dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan
tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena
peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.
Pasal 44B
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri
Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan.
(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi
pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan,
ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak
yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya
dikembalikan."
38. Ketentuan Pasal 47 dihapus.
Pasal IITerhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994
dan sebelumnya, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan berdasarkan
undang-undang ini.
Pasal IIIUndang-undang ini dapat disebut "Undang-undang
Perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan".
Pasal IVUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1994
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9
Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO