
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 57, 1994 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3564) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1994
TENTANG
PENGESAHAN
AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD TRADE
ORGANIZATION
(PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN
DUNIA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiel dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan
damai;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya di
bidang ekonomi, diperlukan upaya-upaya untuk antara lain terus meningkatkan,
memperluas, memantapkan dan mengamankan pasar bagi segala produk baik barang
maupun jasa, termasuk aspek investasi dan hak atas kekayaan intelektual yang
berkaitan dengan perdagangan, serta meningkatkan kemampuan daya saing terutama
dalam perdagangan internasional;
c. bahwa seiring dengan cita-cita sebagaimana disebutkan huruf a
dan b di atas, Indonesia selalu berusaha menegakkan prinsip-prinsip pokok yang
dikandung dalam General Agreement on Tariff and Trade/GATT 1947 (Persetujuan
Umum mengenai Tarif dan Perdagangan Tahun 1947), berikut persetujuan susulan
yang telah dihasilkan sebelum perundingan Putaran Uruguay;
d. bahwa dari rangkaian perundingan Putaran Uruguay yang dimulai
sejak Tahun 1986, telah dihasilkan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
selanjutnya akan mengadministrasikan, mengawasi dan memberikan kepastian bagi
pelaksanaan seluruh persetujuan General Agreement on Tariff and Trade/GATT serta
hasil perundingan Putaran Uruguay;
e. bahwa dalam Pertemuan Tingkat Menteri peserta Putaran Uruguay
pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko, Pemerintah Indonesia telah ikut
serta menandatangani Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta seluruh
persetujuan yang dijadikan Lampiran 1, 2 dan 3 sebagai bagian Persetujuan
tersebut;
f. bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan di atas,
dipandang perlu mengesahkan Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dengan
Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11,
dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD TRADE ORGANIZATION (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN
ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA).
Pasal 1Mengesahkan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta
Lampiran 1, 2 dan 3 Persetujuan tersebut, yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan, sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada saat berlakunya
secara efektif Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1994
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2
Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3564 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
57) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1994
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD
TRADE
ORGANIZATION
(PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN
DUNIA)UMUM
I. LATAR BELAKANG
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara antara lain menegaskan
prinsip politik luar negeri yang bebas aktif yang makin mampu menunjang
kepentingan nasional dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta ditujukan
untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional, dengan lebih memantapkan dan
meningkatkan peranan Gerakan Non-Blok. Garis-Garis Besar Haluan Negara juga
menggariskan bahwa perkembangan dunia yang mengandung peluang yang menunjang dan
mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya
dengan mendorong ekspor, khususnya komoditi non-migas, peningkatan daya saing
dan penerobosan serta perluasan pasar luar negeri.
Bertolak dari prinsip-prinsip tersebut, adalah semestinya
apabila segala perkembangan, perubahan dan kecenderungan global lainnya yang
diperkirakan akan dapat mempengaruhi stabilitas nasional serta pencapaian tujuan
nasional, perlu diikuti dengan seksama sehingga secara dini dapat diambil
langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam mengatasinya.
Dengan sikap seperti itu, kebijakan pembangunan nasional yang
bertumpu pada pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional, dapat tetap dipelihara. Dalam rangka menghadapi
perkembangan dan perubahan, serta memanfaatkan peluang yang ada tersebut,
Indonesia terus berusaha ikut serta dalam upaya meningkatkan kerjasama antar
negara, terutama untuk mempercepat terwujudnya sistem perdagangan internasional
yang terbuka, adil, dan tertib serta bebas dari hambatan serta pembatasan yang
selama ini dinilai tidak menguntungkan perkembangan perdagangan internasional
tersebut.
Dalam skala nasional, masalah yang timbul di bidang ekonomi
tidak sederhana. Perubahan orientasi perekonomian nasional ke arah pasar ekspor,
membawa berbagai konsekuensi termasuk di dalamnya kebutuhan peningkatan kegiatan
perdagangan luar negeri, khususnya di bidang produk non-migas. Tidak kalah
pentingnya adalah kebutuhan untuk makin mamantapkan berbagai sarana dan
prasarana penunjang ekspor, serta keterkaitan yang saling menguntungkan antara
produsen dan konsumen.
Sementara itu, kebijaksanaan peningkatan ekspor non-migas
yang diarahkan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional pada dasarnya
juga menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang memerlukan perhatian secara
menyeluruh.
Hambatan dan tantangan tersebut dapat berupa ketidakpastian
pasar maupun persaingan antar negara yang semakin meningkat tajam. Secara umum,
ketidakpastian perkembangan ekonomi dunia juga dilatarbelakangi oleh
perubahan-perubahan yang terus terjadi secara cepat, baik dalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
Dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan
internasional, keberhasilan Indonesia meningkatkan ekspor dan pembangunan
nasional juga akan tergantung pada perkembangan tatanan ekonomi dunia serta
kemantapan sistem perdagangan internasional di samping kemampuan penyesuaian
ekonomi nasional terhadap perkembangan yang ada. Salah satu faktor yang sangat
mempengaruhi perekonomian dunia, adalah tatanan atau sistem yang merupakan dasar
dalam hubungan perdagangan antar negara. Tatanan dimaksud adalah General
Agreement on Tariffs and Trade/GATT (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan
Perdagangan). Persetujuan tersebut terwujud dalam tahun 1947, dan Indonesia
telah ikut serta dalam persetujuan tersebut sejak tanggal 24 Pebruari
1950.
Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan
tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya peluang pasar
internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka perlindungan
multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan
internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang.
Untuk itu konsekuensi yang antara lain perlu ditindak lanjuti
adalah kebutuhan untuk menyempurnakan atau mempersiapkan peraturan perundangan
yang diperlukan. Tidak kurang pentingnya adalah penyiapan, penumbuhan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya pemahaman di kalangan pelaku
ekonomi dan aparatur penyelenggara, terhadap keseluruhan persetujuan serta
berbagai hambatan dan tantangan yang melingkupinya.
II.
PERSETUJUAN UMUM MENGENAI TARIF DAN PERDAGANGAN
General Agreement on Tariffs and Trade/GATT (Persetujuan Umum
mengenai Tarif dan Perdagangan) merupakan perjanjian perdagangan multilateral
dengan tujuan menciptakan perdagangan bebas, adil, dan membantu menciptakan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan umat
manusia.
Hingga saat ini Persetujuan tersebut telah diikuti oleh lebih
dari 125 negara.
Dari segi tujuan, GATT dimaksudkan sebagai upaya untuk
memperjuangkan terciptanya perdagangan bebas, adil dan menstabilkan sistem
perdagangan internasional, dan memperjuangkan penurunan tarif bea masuk serta
meniadakan hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Sebagai tatanan multilateral yang memuat prinsip-prinsip
perdagangan internasional, GATT menetapkan kaidah bahwa hubungan perdagangan
antar negara dilakukan tanpa diskriminasi (non discrimination). Hal ini berarti,
suatu negara yang tergabung dalam GATT tidak diperkenankan untuk memberikan
perlakuan khusus bagi negara tertentu. Setiap negara harus memberikan perlakuan
yang sama dan timbal balik dalam hubungan perdagangan internasional. GATT
berfungsi sebagai forum konsultasi negara-negara anggota dalam membahas dan
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di bidang perdagangan internasional,
GATT juga berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa di bidang perdagangan
antara negara-negara peserta.
GATT juga merupakan forum untuk mengajukan keberatan dari
suatu negara yang merasa dirugikan atau mendapat perlakuan yang tidak adil dari
negara peserta yang lain di bidang perdagangan. Prinsipnya, masalah-masalah yang
timbul diselesaikan secara bilateral antara negara-negara yang terlibat dalam
persengketaan dagang melalui konsultasi dan konsiliasi, serta hasilnya
dibertahukan kepada GATT.
Untuk mewujudkan jaminan agar perdagangan antar negara dapat
berjalan baik, GATT mengatur ketentuan mengenai pengikatan tarif bea masuk
(tariff binding) yang diberlakukan negara-negara peserta. Di samping itu, GATT
juga menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mendorong kegiatan perdagangan
berdasarkan prinsip persaingan yang jujur, dan menolak beberapa praktek seperti
dumping dan pemberian subsidi terhadap produk ekspor.
Prinsip-prinsip yang tertuang dalam GATT tidak melarang
tindakan proteksi terhadap industri domestik, tetapi proteksi demikian hanya
boleh dilakukan melalui proteksi tarif dan bukan melalui tindakan seperti
larangan impor atau kuota impor.
GATT melarang pembatasan perdagangan yang bersifat
kuantitatif, seperti misalnya penerapan kuota impor maupun ekspor.
Meskipun demikian, pengecualian atas larangan tersebut
dimungkinkan sepanjang pembatasan tersebut merupakan tindakan pengamanan guna
mengatasi antara lain kesulitan neraca pembayaran. Dalam pelaksanaannya,
pembatasan tersebut hanya dapat berlangsung dalam waktu yang terbatas, dan
secara progresif harus dikurangi atau dihapuskan setelah teratasinya kesulitan
dalam neraca pembayaran.
GATT memungkinkan negara-negara peserta untuk memperoleh
pengecualian dari suatu kewajiban tertentu apabila negara yang bersangkutan
mengalami permasalahan dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Untuk melindungi
industri yang masih dalam tahap pertumbuhan, GATT mengijinkan suatu negara untuk
melarang impor atau tidak memberlakukan konsesi tarif yang diberikannya dalam
kerangka GATT untuk selama jangka waktu tertentu. Tindakan tersebut dapat
dilakukan apabila negara yang bersangkutan tidak mempunyai pilihan lain dalam
menghadapi lonjakan produk impor sehingga mengakibatkan kesulitan terhadap
industri dalam negeri.
Pengelompokan sejumlah negara dalam kerjasama regional guna
menghapuskan hambatan perdagangan di antara mereka juga diperbolehkan, sepanjang
masih sesuai dengan ketentuan GATT.
Ketentuan GATT menyebutkan bahwa keberadaan kelompok regional
diperbolehkan untuk meningkatkan perdagangan di antara negara-negara dalam
kelompok tersebut, sejauh hal itu tidak menimbulkan hambatan perdaganagan bagi
negara-negara di luar kelompok regional tersebut.
Dengan menyadari adanya perbedaan tingkat sosial ekonomi
negara-negara peserta GATT yang tidak memungkinkan terlaksananya berbagai
ketentuan dan disiplin yang telah diatur, GATT mengakui perlunya perlakuan
khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang. Ketentuan GATT yang mengatur
perlakuan khusus ini mengakui adanya negara berkembang yang memperoleh kondisi
lebih menguntungkan dalam upaya mereka memasuki pasar dunia bagi
produk-produknya. Negara-negara maju tidak boleh menerapkan hambatan terhadap
ekspor komoditi primer dan produk lain yang merupakan kepentingan khusus
negara-negara berkembang, dan khususnya negara-negara yang paling terbelakang.
Negara-negara maju juga tidak boleh mengharapkan tindakan timbal balik dari
negara-negara berkembang untuk mengurangi atau menghapuskan hambatan yang berupa
tarif atau non-tarif.
Selain itu ditegaskan pula prinsip mengenai perlakuan yang
berbeda dan lebih menguntungkan, timbal balik serta keikutsertaan penuh negara
berkembang, yang selanjutnya menjadi dasar bagi pemberian perlakuan khusus
melalui Sistem Preferensi Umum (Generalized System of Preferences/GSP) oleh
negara maju kepada negara berkembang, serta diperbolehkannya perlakuan
perdagangan yang khusus bagi negara-negara berkembang yang paling
terkebelakang.
III. PUTARAN PERUNDINGAN PERDAGANGAN
MULTILATERAL
Dalam kerangka GATT, perundingan-perundingan multilateral di
bidang perdagangan dilakukan melalui putaran-putaran perundingan (round).
Setelah tujuh tahun perundingan, pada tanggal 15 Desember
1993 GATT berhasil menyelesaikan putaran perundingan perdagangan multilateral
Putaran Uruguay. Dalam sejarah GATT putaran perundingan tersebut merupakan yang
kedelapan.
Putaran-putaran perundingan multilateral yang berlangsung
sebelum Putaran Uruguay berturut-turut adalah, Geneva Round (1947), Annecy Round
(1949), Torguay Round (1950-1951), Geneva Round (1956), Dillon Round
(1960-1961), Kennedy Round (1964-1967), dan Tokyo Round (1973-1979).
Masalah yang dirundingkan sejak Geneva Round hingga Dillon
Round pada dasarnya hanya menekankan pada upaya penurunan atau penghapusan
hambatan tarif perdagangan. Pada Kennedy Round, cakupan pembahasan tidak hanya
menyangkut upaya penurunan atau penghapusan tarif, tetapi juga penyusunan
peraturan mengenai anti dumping.
Selanjutnya pada perundingan Tokyo Round, selain dirundingkan
masalah pengurangan atau pembebasan hambatan tarif dan non-tarif yang meliputi
Subsidi dan Tindakan Pengimbang, Hambatan Teknis Perdagangan, Tata Cara
Perijinan Impor, Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, dan Penilaian
Pabean, juga dibahas dan disepakati sejumlah kerangka persetujuan di bidang
pertanian yang meliputi Pengaturan mengenai Daging Sapi dan Kerbau dan
Pengaturan Internasional mengenai Produk-produk Susu serta Perdagangan Pesawat
Terbang Sipil.
Dibandingkan dengan putaran-putaran perundingan sebelumnya
yang hanya membahas masalah hambatan perdagangan yang berupa tarif dan
non-tarif, Putaran Uruguay membahas permasalahan dengan jangkauan yang lebih
luas dan kompleks. Selain mencakup perdagangan barang, Persetujuan Putaran
Uruguay juga mencakup perdagangan jasa, aspek-aspek dagang dari Hak Atas
Kekayaan Intelektual, dan kebijakan investasi yang berkaitan dengan
perdagangan.
IV. PERUNDINGAN PUTARAN URUGUAY
A. DEKLARASI PUNTA DEL ESTE
Pada tahun 1986, timbul pemikiran untuk meluncurkan putaran
perundingan baru mengingat komitmen yang telah disepakati dalam putaran-putaran
sebelumnya tidak sepenuhnya dilaksanakan. Hal tersebut antara lain disebabkan
oleh keadaan perekonomian dunia yang sangat buruk pada waktu itu, sehingga tidak
memungkinkan pelaksanaan komitmen tersebut secara konsisten. Dengan latar
belakang tersebut, pada tanggal 20 September 1986, diadakan Pertemuan Tingkat
Menteri di Punta del Este, Uruguay, yang menghasilkan Deklarasi untuk
meluncurkan putaran perundingan perdagangan multilateral yang selanjutnya
dinamakan Putaran Uruguay.
B. TUJUAN PUTARAN URUGUAY
Secara umum, tujuan Putaran Uruguay adalah untuk menciptakan
sistem perdagangan internasional yang lebih bebas dan adil dengan tetap
memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang pada khususnya.
Tujuan tersebut di atas dijabarkan lebih lanjut sebagai
berikut:
1. Akses pasar (access to market) bagi produk-produk ekspor
melalui upaya penurunan dan penghapusan tarif bea masuk, pembatasan kuantitatif
maupun hambatan-hambatan perdagangan non-tarif lainnya;
2. memperluas cakupan produk perdangan internasional, termasuk
perdagangan di bidang jasa, pengaturan mengenai aspek-aspek dagang dari Hak Atas
Kekayaan Intelektual, dan kebijakan investasi yang berkaitan dengan
perdagangan;
3. peningkatan peranan GATT dalam mengawasi pelaksanaan komitmen
yang telah dicapai, dan memperbaiki sistem perdagangan multilateral berdasarkan
prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam GATT;
4. peningkatan sistem GATT supaya lebih tanggap terhadap
perkembangan situasi perekonomian, serta mempererat hubungan GATT dengan
organisasi-organisasi internasional yang terkait khususnyan dengan prospek
perdagangan produk-produk berteknologi tinggi;
5. pengembangan bentuk kerjasama pada tingkat nasional maupun
internasional dalam rangka memadukan kebijakan perdagangan dan kebijakan ekonomi
lain yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, melalui usaha
memperbaiki sistem moneter internasional.
C. HAL-HAL YANG
DIRUNDINGKAN
Selama Putaran Uruguay berlangsung, terdapat 15 hal yang
menjadi topik dalam agenda perundingan, yaitu:
1. Tariffs (Tarif)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
menghapuskan atau menurunkan tingkat tarif termasuk pengurangan tarif tinggi dan
tarif eskalasi, dengan penekanan pada perluasan cakupan konsesi tarif di antara
negara peserta perundingan;
2. Non-Tariff Measures (Tindakan Non-Tarif)
Perundingan di
bidang ini bertujuan untuk mengurangi atau menghapus berbagai hambatan
perdagangan yang bersifat non-tarif, dengan tetap memperhatikan komitmen untuk
mengurangi sebanyak mungkin hambatan perdagangan sejenis (Standstill and
Rollback Principles);
3. Tropical Products (Produk-produk Tropis)
Perundingan di
bidang ini bertujuan untuk menciptakan pasar bebas secara menyeluruh bagi
perdagangan produk-produk tropis, termasuk dalam bentuk yang telah diproses atau
setengah diproses.
Khusus mengenai perundingan bidang produk-produk tropis,
negara-negara anggota GATT mengakui pentingnya perdagangan produk-produk tropis
bagi negara-negara berkembang dan sepakat untuk memberikan perhatian
khusus;
4. Natural Resource-Based Products (Produk-produk yang berasal
dari sumber daya alam)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk mengurangi
atau menghapuskan hambatan perdagangan berupa tarif atau non-tarif bagi
perdagangan produk-produk yang berasal dari sumber daya alam, termasuk dalam
bentuk yang telah diproses atau setengah diproses;
5. Textiles and Clothing (Tekstil dan Pakaian
Jadi)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk merumuskan bagaimana caranya
melakukan pengintegrasian sektor tekstil dan pakaian jadi kembali ke dalam
kerangka GATT, berdasarkan ketentuan dan disiplin yang telah diperketat;
6. Agriculture (Pertanian)
Perundingan di bidang ini bertujuan
untuk memperbaiki akses pasar melalui pengurangan hambatan impor, memperbaiki
iklim persaingan melalui peningkatan disiplin dalam penggunaan subsidi pertanian
yang bersifat langsung atau tidak langsung, dan mengurangi dampak negatif dari
ketentuan mengenai Perlindungan Kesehatan Manusia, Hewan dan Tanaman (Sanitary
and Phytosanitary);
7. GATT Article s (Pasal-pasal GATT)
Perundingan di bidang ini
bertujuan untuk meninjau aturan dan disiplin GATT, sesuai permintaan negara
anggota;
8. Multilateral Trade Negotiation Agreement/Arrangements
(Persetujuan/pengaturan Hasil-hasil Perundingan Perdagangan
Multilateral)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk memperjelas,
menyempurnakan serta memperluas berbagai pengaturan dan persetujuan hasil
perundingan Putaran Tokyo;
9. Subsidies and Countervailing Measures (Subsidi dan Tindakan
Pengimbang)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan
dan disiplin GATT yang berkaitan dengan semua bentuk Subsidi dan Tindakan
Pengimbang sebagaimana tertuang dalam Aturan tentang Subsidi dan Pungutan
Tambahan sebagai Tindakan Pengimbang;
10. Dispute Settlements (Penyelesaian sengketa)
Perundingan di
bidang ini bertujuan untuk menyempurnakan serta memperketat ketentuan dan
prosedur penyelesaian sengketa perdagangan di antara negara anggota;
11. Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs (Aspek-aspek dagang yang terkait
dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk perdagangan barang
palsu)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan
Intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan;
b. menjamin prosedur pelaksanaan Hak Atas Kekayaan Intelektual
yang tidak menghambat kegiatan perdagangan;
c. merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan
perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual;
d. mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama
internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau
pembajakan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Kesemuanya tetap memperhatikan berbagai upaya yang telah
dilakukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO);
12. Trade Related Investment Measures/TRIMs (Ketentuan Investasi
yang berkaitan dengan Perdagangan)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
mengurangi atau menghapus segala kebijakan di bidang investasi yang dapat
menghambat kegiatan perdagangan;
13. Functioning of the GATT System/FOGS (Fungsionalisasi Sistem
GATT)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk meningkatkan sistem GATT
dalam mengawasi pelaksanaan persetujuan yang dicapai termasuk praktek-praktek
perdagangan yang berpengaruh terhadap berfungsinya sistem perdagangan
internasional, menyempurnakan peranan GATT sebagai pengambil keputusan, dan
meningkatkan kontribusi GATT dengan mempererat hubungannya dengan
organisasi-organisasi internasional di bidang moneter dan keuangan;
14. Safeguards (Tindakan Pengamanan)
Perundingan di bidang ini
bertujuan untuk menyempurnakan aturan GATT mengenai disiplin dan kriteria dalam
mengambil tindakan pengamanan, termasuk meningkatkan perundingan-perundingan
perdagangan multilateral;
15. Services (Jasa)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
menetapkan kerangka prinsip dan aturan bagi perdagangan jasa.
D.
PROSES PERUNDINGAN
Perundingan Putaran Uruguay berlangsung sangat ketat, sehingga
masa perundingan yang semula direncanakan berlangsung selama 4 tahun sejak
peluncuran Putaran Uruguay, tidak dapat tercapai.
Proses perundingan itu sendiri berlangsung dalam
tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Tahap Perundingan Awal (1986-1988)
Tahap ini berlangsung
segera setelah selesainya Pertemuan Tingkat Menteri di Punta del Este, Uruguay,
pada tahun 1986. Pada tahap ini perundingan menghasilkan beberapa naskah awal di
berbagai bidang, yang kemudian dijadikan dasar bagi perundingan
berikutnya;
2. Tahap Tinjauan Paruh Masa (1988)
Pada tahap perundingan
Paruh Masa di Montreal, Kanada tahun 1988, proses perundingan berlangsung agak
terhambat karena sama sekali belum tercapai kesepakatan di bidang pertanian,
tekstil dan pakaian jadi, tindakan pengamanan, dan aspek-aspek dagang dari Hak
Atas Kekayaan Intelektual;
3. Tahap Pertemeuan Brussel (1990)
Tahapan ini semula
dimaksudkan untuk mengakhiri Perundingan Putaran Uruguay, tetapi karena belum
tercapai kesepakatan di bidang pertanian terutama antara Amerika Serikat dan
Masyarakat Eropa, maka masa perundingan Putaran Uruguay diperpanjang sampai
dengan tahun 1991;
4. Tahap Naskah Ketua Komite Perundingan Perdagangan
(1991)
Perundingan lanjutan yang berlangsung dalam tahun 1991 di Jenewa tidak
dapat menghasilkan persetujuan yang menyeluruh, sehingga untuk mempercepat
penyelesaian proses perundingan, Direktur Jenderal GATT selaku Ketua Komite
Perundingan Perdagangan mengajukan naskah rancangan persetujuan akhir yang
disusunnya dengan inisiatif sendiri untuk diterima atau ditolak oleh negara
peserta perundingan;
5. Tahap Pertemuan Jenewa (1993)
Perundingan tahap akhir
Putaran Uruguay secara praktis berlangsung sejak awal tahun 1992 sampai dengan
akhir tahun 1993, dan berhasil menyepakati Paket Persetujuan Putaran Uruguay
yang didasarkan pada Naskah Rancangan Persetujuan Akhir yang disusun dengan
inisiatif Ketua Komite Perundingan Perdagangan.
E. PERSETUJUAN
PUTARAN URUGUAY
1. Pokok-pokok Persetujuan
Secara umum, Paket Persetujuan Putaran Uruguay mencakup tiga hal
utama sebagai berikut:
a. Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia sebagai pengganti
Sekretariat GATT yang selanjutnya akan mengadministrasikan dan mengawasi
pelaksanaan persetujuan perdagangan serta menyelesaikan sengketa dagang di
antara negara anggota;
b. Penurunan tarif impor berbagai komoditi perdagangan secara
menyeluruh, dan akses pasar domestik dengan mengurangi berbagai
hambatan/proteksi perdagangan yang ada;
c. Pengaturan baru di bidang aspek-aspek dagang yang terkait
dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, ketentuan investasi yang berkaitan dengan
perdagangan, dan perdagangan Jasa.
2. Naskah Persetujuan
Naskah Paket Persetujuan Putaran Uruguay terdiri dari 3 bagian,
yaitu:
a. Final Act Embodying the Results of the Uruguay Round of
Multilateral Trade Negotiations (Persetujuan Akhir yang Memuat Hasil-hasil
Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay), yang merupakan rangkuman
ringkas mengenai hasil-hasil yang dicapai dalam perundingan Putaran
Uruguay;
b. Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), yang merupakan
persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia berikut beberapa naskah
persetujuan yang dijadikan lampiran pada Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia tadi;
c. Ministerial Decisions and Declarations (Keputusan dan
Deklarasi Menteri), yang memuat berbagai Deklarasi atau Keputusan Tingkat
Menteri mengenai pelaksanaan persetujuan yang berhasil
dicapai.
V. PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI
PERDAGANGAN DUNIA
Agreement Establishing World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) mengatur mengenai fungsi, struktur
keorganisasian serta mekanisme pengambilan keputusan dari organisasi tersebut,
sebagai berikut:
1. Fungsi:
a. mendukung pelaksanaan, administrasi, dan penyelenggaraan
persetujuan yang telah dicapai untuk mewujudkan sasaran persetujuan-persetujuan
tersebut;
b. merupakan forum perundingan bagi negara anggota mengenai
persetujuan-persetujuan yang telah dicapai, termasuk keputusan-keputusan yang
ditentukan kemudian dalam Pertemuan Tingkat Menteri;
c. mengadministrasikan pelaksanaan ketentuan mengenai
Penyelesaian Sengketa Perdagangan;
d. mengadministrasikan Mekanisme
Tinjauan Kebijakan di bidang Perdagangan;
e. menciptakan kerangka kerjasama internasional dengan Dana
Moneter Internasional dan Bank Dunia, serta badan-badan lain yang
terafiliasi.
2. Struktur Organisasi:
a. Ministerial Conference (Konferensi Tingkat Menteri), yang
merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dan secara teratur mengadakan
pertemuan setiap dua tahun;
b. General Council (Dewan Umum), yang bertugas sebagai pelaksana
harian, terdiri dari para wakil negara anggota, dan mengadakan pertemuan sesuai
kebutuhan;
c. Council for Trade in Goods (Dewan Perdagangan Barang), yang
bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan
barang;
d. Council for Trade in Services (Dewan Perdagangan Jasa), yang
bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan
jasa;
e. Council for Trade-Related Aspects of Intelectual Property
Rights (Dewan untuk Aspek-aspek Dagang yang Terkait dengan Hak Atas Kekayaan
Intelektual), yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan di bidang aspek
perdagangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual;
f. Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa), yang
menyelenggarakan forum penyelesaian sengketa perdagangan yang timbul di antara
negara anggota;
g. Trade Policy Review Body (Badan Peninjau Kebijakan
Perdagangan), yang bertugas menyelenggarakan mekanisme pemantauan kebijakan di
bidang perdagangan.
3. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan dalam Konferensi Tingkat Menteri
(Ministerial Conference) dan Dewan Umum (General Council) dilakukan secara
konsensus, dan apabila tidak tercapai konsensus, pengambilan keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak;
b. Dalam hal pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, maka
setiap negara anggota memiliki satu suara.
Persetujuan-persetujuan yang berada di bawah pengelolaan
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) dan merupakan Lampiran
dari Persetujuan Pembentukannya, adalah sebagai berikut:
Lampiran 1 A:
Agreements on Trade in Goods (Persetujuan dalam Perdagangan Barang), yang
terdiri atas:
1) General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Persetujuan
mengenai Tarif dan Perdagangan), yang memuat ber-bagai pengertian mengenai
penafsiran beberapa ketentuan GATT yang berlaku selama ini;
2) Marrakesh Protocol GATT 1994 (Protokol Marrakesh tentang GATT
1994);
3) Agreement on Agriculture (Persetujuan tentang Produk
Pertanian);
4) Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures (Persetujuan
tentang Perlindungan Kesehatan Manusia, Hewan dan Tanaman);
5) Agreement on Textiles and Clothing (Persetujuan mengenai
Tekstil dan Pakaian Jadi);
6) Agreement on Technical Barriers to Trade (Persetujuan tentang
Hambatan Teknis di bidang Perdagangan);
7) Agreement on Trade-Related Investment Measures (Persetujuan
tentang Kebijakan Investasi yang berkaitan dengan Perdagangan);
8) Agreement on Implementation of Article VI (Persetujuan tentang
Pelaksanaan Pasal VI);
Lampiran 3: Trade Policy Review Mechanism
(Mekanisme Tinjauan Kebijakan Perdagangan);
Lampiran 4: Plurilateral
Trade Agreements (Persetujuan Perdagangan Plurilateral), yang terdiri
atas:
Lampiran 4 (a): Agreement on Trade in Civil Aircraft (Persetujuan
mengenai Perdagangan Pesawat Terbang Sipil);
Lampiran 4 (b): Agreement on
Government Procurement (Persetujuan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa oleh
Pemerintah);
Lampiran 4 (c): International Dairy Arrangement (Pengaturan
Internasional mengenai Produk-produk Susu);
Lampiran 4 (d): Arrangement
Regarding Bovine Meat (Pengaturan mengenai Daging Sapi dan Kerbau).
Namun demikian, dalam penandatanganan naskah akhir Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), Indonesia belum ikut serta dalam Persetujuan Dagang
Plurilateral yang menjadi Lampiran 4 Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia tersebut.
VI. BERLAKUNYA PERSETUJUAN
Dengan penandatanganan persetujuan akhir yang memuat hasil-hasil
Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay (Final Act Embodying The
Results of The Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations) pada tanggal 15
April 1994 di Marrakesh, Maroko, negara peserta perundingan menyepakati bahwa
Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The
World Trade Organization) beserta seluruh Lampirannya diharapkan akan dapat
mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1995. Namun demikian, kepastian
mengenai tanggal mulai berlaku efektifnya Persetujuan tersebut, akan ditetapkan
lebih lanjut oleh sidang tingkat Menteri yang bertanggung jawab di bidang
Perdagangan dari negara-negara penandatangan Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia yang akan diadakan selambat-lambatnya sebelum akhir tahun
1994.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Persetujuan yang disahkan dengan Undang-undang ini adalah
Persetujuan yang naskahnya ditandatangani Menteri Perdagangan atas nama
Pemerintah Indonesia dalam sidang di Marrakesh, Moroko, tanggal 15 April
1994.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli dalam bahasa
Inggris, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris.
Pasal 2
Karena kepastian mengenai tanggal mulai berlakunya Persetujuan
tersebut baru akan ditetapkan pada sidang tingkat Menteri yang bertanggung jawab
di bidang Perdagangan yang masih akan berlangsung selambat-lambatnya sebelum
akhir tahun 1994, maka pernyataan mulai berlakunya Undang-undang ini juga
disesuaikan dengan tanggal mulai berlaku efektifnya Persetujuan yang akan
ditetapkan.
Lampiran 1, 2, dan 3...(Naskah Persetujuan dalam Bhs Inggris dan
Indonesia).