
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 42, 1994 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3557) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1994
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON
CLIMATE
CHANGE (KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN
IKLIM)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa perubahan iklim bumi yang diakibatkan oleh
peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer akan memberikan pengaruh
merugikan pada lingkungan hidup dan kehidupan manusia;
b. bahwa dalam rangka upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas
rumah kaca di atmosfer, Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro,
Brazil, pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah menghasilkan komitmen
internasional dengan ditandatanganinya United Nations Framework Convention on
Climate Change oleh sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia;
c. bahwa dalam upaya mencegah berlanjutnya perubahan iklim yang
merugikan lingkungan hidup dan kehidupan manusia, masyarakat internasional
melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui untuk mengupayakan
pengurangan emisi gas rumah kaca yang diproyeksikan pada tahun 1990;
d. bahwa Indonesia mempunyai peranan strategis dalam struktur
iklim geografi dunia karena sebagai negara tropis ekuator yang mempunyai hutan
tropis basah terbesar di dunia dan negara kepulauan yang memiliki laut terluas
di dunia mempunyai fungsi sebagai penyerap gas rumah kaca yang besar;
e. bahwa komitmen negara-negara maju untuk menyediakan bantuan
dana dan alih teknologi kepada negara-negara berkembang yang merupakan tanggung
jawab negara-negara maju, sebagaimana diatur dalam United Nations Framework
Convention on Climate Change, perlu ditanggapi secara positif oleh Pemerintah
Indonesia;
f. bahwa Indonesia perlu ikut aktif mengambil bagian bersama-sama
dengan anggota masyarakat internasional lainnya dalam upaya mencegah
meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, karena itu Pemerintah telah
menandatangani United Nations Framework Convention on Climate Change di Rio de
Janeiro, Brazil, pada tanggal 5 Juni 1992;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemerintah
Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan United Nations Framework Convention
on Climate Change tersebut dengan Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11,
dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED
NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA KERJA
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM).
Pasal 1Mengesahkan United Nations Framework Convention on
Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
Perubahan Iklim) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1
Agustus 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3557 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
42) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1994
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION
ON CLIMATE
CHANGE
(KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
MENGENAI
PERUBAHAN IKLIM)I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menegaskan
agar Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia
dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain itu, Pasal 33 ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa "Bumi dan air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat". Pasal tersebut mengandung esensi amanat yang
mendasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional Indonesia. Dalam pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, manusia dapat berperan dalam
mengendalikan sistem iklim melalui pengelolaan sumber daya alam. Untuk itu perlu
dikembangkan pola interaksi timbal balik antara atmosfer, bumi dan air yang
dapat membentuk sistem iklim tersebut. Pengelolaan iklim terus dikembangkan guna
menunjang pembangunan di berbagai sektor, seperti pertanian dan kehutanan.
Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara khususnya tentang
Lingkungan Hidup dan Hubungan Luar Negeri, antara lain menegaskan sebagai
berikut:
a. Pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting
dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup
di muka bumi diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup
dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan
agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembangunan
lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam
secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan
pencemaran, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
b. Dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,
dikembangkan pola tata ruang yang menyerasikan tata guna lahan, air serta sumber
daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis
serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi. Tata
ruang perlu dikelola berdasarkan pola terpadu melalui pendekatan wilayah dengan
memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial. Tata guna lahan
dikembangkan dengan memberikan perhatian khusus pada pencegahan penggunaan lahan
pertanian produktif yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Dalam
mengembangkan tata guna air perhatian khusus perlu diberikan pada penyediaan air
yang cukup dan bersih serta berkesinambungan, pencegahan kemerosotan mutu dan
kelestarian air, serta penyelamatan daerah aliran sungai. Setiap perubahan
keadaan dan fungsi lingkungan berikut segenap unsurnya perlu terus dinilai dan
dikendalikan secara seksama agar pengamanan dan perlindungannya dapat
dilaksanakan setepat mungkin.
c. Lingkungan hidup yang rusak atau terganggu keseimbangannya
perlu direhabilitasi agar kembali berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan
memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Pembinaan dan penegakan hukum untuk mengurangi terjadinya
pencemaran lingkungan ditingkatkan. Dalam upaya pengendalian pencemaran dapat
digunakan berbagai perangkat ekonomi dengan pemanfaatan teknologi yang sesuai
agar kualitas lingkungan hidup dapat dipertahankan. Sarana dan prasarana dalam
pengelolaan limbah termasuk limbah rumah tangga, limbah industri, dan limbah
berbahaya serta beracun perlu ditingkatkan agar kualitas lingkungan hidup yang
lestari dapat terjamin keberlanjutannya.
d. Kerjasama regional dan internasional mengenai pemeliharaan dan
perlindungan lingkungan hidup, dan peran serta dalam pengembangan kebijaksanaan
internasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan
perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan.
e. Hubungan luar negeri merupakan kegiatan antar bangsa baik
regional maupun global melalui berbagai forum bilateral dan multilateral yang
diabdikan pada kepentingan nasional, dilandasi prinsip politik luar negeri bebas
aktif dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta ditujukan untuk lebih
meningkatkan kerjasama internasional, dengan lebih memantapkan dan meningkatkan
peranan Gerakan Nonblok.
A. Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia yang
Berkaitan dan Mendukung Konvensi.
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dan mendukung untuk meratifikasi Konvensi dan pelaksanaannya.
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku antara lain:
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2823);
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2994) jo. Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen
Indonesia tanggal 17 Februari 1969;
c. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
d. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3260);
e. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
f. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United
Nations Convention on the Law of the Sea (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319);
g. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3419);
h. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3478);
i. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
j. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3501);
k. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan
Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer, dan Montreal Protocol
on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second
Meeting of the Parties (Lembaran Negara Tahun 1922 Nomor 50);
Indonesia merupakan anggota Organisasi Meteorologi Dunia
telah melakukan aksesi Convention of the World Meteorological Organization (WMO)
pada tanggal 16 Nopember 1950.
Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang telah berlaku
dan konvensi-konvensi yang telah disahkan tersebut sejalan dengan isi United
Nations Framework Convention on Climate Change. Dengan demikian, pengesahan
konvensi ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
Setiap negara diharapkan mengkoordinasikan tindakan dalam
upaya penanggulangan perubahan iklim. Untuk itu perlu disiapkan
peraturan-peraturan yang menyangkut perubahan iklim serta mendorong masyarakat
untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
B. Latar Belakang Lahirnya
Konvensi
Resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor
44/228 tanggal 22 Desember 1989 pada Konferensi Lingkungan dan Pembangunan
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Resolusi Nomor 43/53 tanggal 6 Desember 1988,
Nomor 44/207 tanggal 22 Desember 1989, Nomor 45/212 tanggal 21 Desember 1990,
dan Nomor 44/169 tanggal 19 Desember 1991 telah membahas masalah iklim
global.
Di samping itu, pada ketentuan-ketentuan resolusi Sidang
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 44/206 tanggal 22 Desember 1989
dibahas pula tentang kemungkinan akibat yang merugikan dari kenaikan permukaan
laut pada pulau-pulau dan daerah pesisir, terutama pada daerah pesisir daratan
rendah, dan ketentuan-ketentuan terkait dalam Resolusi Sidang Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 44/172 tanggal 19 Desember 1989 tentang
Implementasi Rencana Kerja Nyata untuk Menanggulangi Penggurunan
(desertification).
Dalam rangka itu telah dipertimbangkan pula Konvensi Wina
tentang Perlindungan Lapisan Ozon 1985 dan Protokol Montreal tentang Bahan-bahan
yang Dapat Merusak Lapisan Ozon yang telah disesuaikan dan diamandemenkan pada
tanggal 29 Juni 1990, dan Indonesia telah meratifikasinya dengan Keputusan
Presiden Nomor 23 Tahun 1992.
Para pihak pada Konvensi menyadari adanya analisis yang
sangat berharga yang telah dilakukan oleh banyak negara mengenai perubahan iklim
dan sumbangan penting dari Organisasi Meteorologi Dunia (the World
Meteorological Organization = WNO), Badan Pembangunan Lingkungan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (the United Nations Environment Programme = UNEP) dan badan-badan
lain, serta organisasi dan badan-badan di dalam sistem Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk pertukaran hasil penelitian ilmiah dan koordinasi
riset.
C. Naskah Konvensi
Naskah Konvensi terdiri atas:
a. Batang Tubuh yang berisi
pembukaan dan 26 pasal sebagai berikut:
1. Pengertian;
2. Tujuan;
3. Prinsip-prinsip;
4.
Komitmen;
5. Penelitian dan Pengamatan Sistemik;
6. Pendidikan, Pelatihan
dan Kesadaran Masyarakat;
7. Konferensi Para Pihak;
8. Sekretariat;
9.
Badan Pendukung untuk Nasihat-nasihat Ilmiah dan Teknologis;
10. Badan
Pendukung Pelaksanaan;
11. Mekanisme Pembiayaan;
12. Komunikasi Informasi
Mengenai Pelaksanaan;
13. Penyelesaian Masalah-masalah Pelaksanaan;
14.
Penyelesaian Sengketa;
15. Perubahan-perubahan terhadap Konvensi;
16.
Persetujuan dan Perubahan Lampiran-lampiran pada Konvensi;
17.
Protokol;
18. Hak Suara;
19. Depositari;
20. Penandatangan;
21.
Pengaturan Sementara;
22. Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan atau
Aksesi;
23. Hal Berlakunya;
24. Keberatan-keberatan (Reservasi);
25.
Penarikan Diri;
26. Teks tidak dalam format asli.
b. Lampiran:
Lampiran I: Daftar Negara Maju dan Negara Ekonomi
Transisi.
Yang dimaksud dengan "Negara Ekonomi Transisi" adalah negara yang
sedang mengalami masa transisi dari sistem ekonomi dengan perencanaan terpusat
menuju sistem ekonomi pasar.
Lampiran II: Daftar Negara Industri Maju yang
Berkewajiban Menyediakan Pendanaan.
Uraian secara lengkap naskah Konvensi
tersebut di atas dapat dilihat pada salinan naskah asli Konvensi dalam Bahasa
Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia terlampir.
D.
Manfaat Konvensi
Dengan meratifikasi Konvensi ini, Indonesia akan memperoleh
manfaat berupa:
a. Di dalam negeri, akan menambah lagi perangkat hukum yang lebih
menjamin terselenggaranya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan.
Ketentuan-ketentuannya akan menjadi bagian dari hukum nasional
yang mengatur masalah iklim dan lingkungan, sebagaimana yang sudah secara
konsisten dilakukan oleh Negara Republik Indonesia.
b. Di luar negeri, akan menunjukkan bahwa Indonesia turut
bertanggung jawab terhadap masalah lingkungan global, khususnya pada masalah
perubahan iklim bumi yang dampaknya akan menimbulkan keprihatinan bersama umat
manusia. Kita menyadari bahwa kegiatan manusia telah meningkatkan konsentrasi
gas rumah kaca di atmosfer dan peningkatan ini akan memperbesar efek gas rumah
kaca yang pada gilirannya berakibat naiknya rata-rata pemanasan permukaan bumi
dan atmosfer yang dapat mengganggu ekosistem.
c. Manfaat lain, lebih terbuka kesempatan yang sangat luas bagi
Indonesia untuk selalu bekerja sama dan berkomunikasi dengan negara-negara lain
dan organisasi-organisasi internasional melalui komunikasi informasi yang
dilembagakan oleh Konvensi. Di antara Komunikasi tersebut yang penting ialah
berupa pertukaran ilmiah dan teknologi karena Konvensi juga membentuk Badan
Pendukung untuk nasihat ilmiah dan teknologi yang terbuka bagi semua pihak dan
multidisiplin.
Dengan meratifikasi Konvensi ini, kita tidak akan kehilangan
kedaulatan atas sumber alam yang kita miliki karena Konvensi ini tetap mengakui
bahwa negara-negara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip
hukum internasional mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber alam
sejalan dengan keadaan lingkungan serta sesuai dengan kebijakan pembangunan dan
tanggung jawab masing-masing sehingga tidak merusak
lingkungan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggeris.
Pasal 2
Cukup jelas