
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 38, 1994 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3555) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1994
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala pada umumnya serta Kota Administratif Palu pada khususnya, dipandang
perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan
dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Palu dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan
fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan
prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi
daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Palu dibentuk menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota
Administratif Palu menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064)
dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2,
Tambahan Negara Nomor 3282);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
2. Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
3. Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif
Palu;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi
Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Pasal 3(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu meliputi
wilayah:
a. Kota Administratif Palu;
b. Sebagian wilayah Kecamatan
Tawaeli terdiri dari:
1. Desa Mamboro;
2. Desa Taipa;
3. Desa Kayumalue
Ngapa;
4. Desa Kayumalue Pajeko;
5. Desa Mpanau;
6. Desa Lambara;
7.
Desa Baiya;
8. Desa Pantoloan.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Palu Utara;
b. Kecamatan Palu Timur;
c.
Kecamatan Palu Selatan;
d. Kecamatan Palu Barat.
(3) a. Pusat
Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di Desa Lambara;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di
Kelurahan Besusu;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Selatan berkedudukan di
Kelurahan Birobuli;
d. Pusat Pemerintahan Kecematan Palu Barat berkedudukan
di Kelurahan Lere.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5Dengan terbentuknya Kotamdya Daerah Tingkat II Palu,
maka Kota Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala
dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan
Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta Teluk Palu;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Parigi Kabupaten
Daerah Tingkat II Donggala;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola dan
Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala;
d. Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan
Marawola Kabupaten Tingkat II Donggala.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN
PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7Untuk memimpin jalannya
pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dipilih dan diangkat seorang
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang
meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan
ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang
bersangkutan;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan Dasar;
d. Pertanian Tanaman
pangan;
e. Pekerjaan Umum;
f. Tata Kota dan Pertamanan;
g.
Kebersihan;
h. Pendapatan;
i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
j.
Pemadam Kebakaran;
k. Perikanan;
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11Pada saat
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, Pejabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Palu untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang
diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Donggala mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Donggala yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala
yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
dan dianggap perlu untuk diserahkan.
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala
yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1994
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 22 Juli 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3555 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
38) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1994
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALUI.
UMUM
Kota Palu adalah Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan juga merupakan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala.
Mengingat perkembangan Kota Palu, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1978 Kota Palu ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2 (dua)
wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Palu Barat dan Kecamatan Palu Timur, dengan
tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana
dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Dalam kurun waktu 16 tahun sejak dibentuknya Kota
Administratif Palu, seiring dengan laju perkembangan pembangunan di segala
bidang, peranan dan fungsi Kota Administratif Palu berkembang menjadi pusat
perdagangan bagi Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Di samping itu Kota
Administratif Palu telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta
mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta sebagai kota perdagangan, maka posisi
tersebut mempunyai dampak dalam laju pertumbuhan perekonomian masyarakat di
berbagai bidang.
Di samping pengembangan sektor perdagangan, pemerintah daerah
telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya seperti industri,
jasa, transportasi, dan pertanian.
Perkembangan Kota Palu tersebut di atas, diikuti pula dengan
peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 99.530 jiwa dan pada
akhir tahun 1992 meningkat menjadi 179.426 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 6,7% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan
volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Palu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang di masyarakat dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna
dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, maka Kota Administratif Palu ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu.
Dalam rangka mengembangkan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat II
Palu sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan pada masa-masa
mendatang khususnya untuk sarana prasarana fisik kota serta kesatuan perencanaan
dan pembinaan wilayah serta penduduk yang berbatasan dengan wilayah Kota Palu,
maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu tidak hanya terdiri dari wilayah
Kota Administratif Palu, akan tetapi juga meliputi sebagaian wilayah Kecamatan
Tawaeli yang terdiri dari Desa-desa Mamboro, Taipa, Kayumalue, Ngapa, Kayumalue
Pajeko, Mpanau, Lambara, Baiya, dan Pantoloan.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, maka
Kota Administratif Palu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18
tahun 1978 dihapus. dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala
wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II palu dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan sarana Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang didasarkan atas hasil penelitian dan
pengukuran (pematokan) di lapangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu berasal dari wilayah
Kota Administratif Palu yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1978 dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala lainnya yaitu
sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli yang terdiri dari Desa-desa Mamboro, Taipa,
Kayumalue Ngapa, Kayumalue Pajeko, Mpanau, Lambara, Baiya, dan
Pantoloan.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Wilayah Kecamatan Palu Utara terdiri dari:
l. Desa
Lambara;
2. Desa Mamboro;
3. Desa Taipa;
4. Desa Kayumalue Ngapa;
5.
Desa Kayumalue Pajeko;
6. Desa Mpanau;
7. Desa Baiya;
8. Desa
Pantoloan.
Huruf b
Wilayah Kecamatan Palu Timur terdiri dari:
1. Kelurahan
Besusu;
2. Kelurahan Talise;
3. Kelurahan Tondo;
4. kelurahan
Poboya;
5. kelurahan Lasoani.
Huruf c
Wilayah Kecamatan Palu Selatan terdiri dari:
1. Kelurahan
Birobuli;
2. kelurahan Tahanmodindi;
3. Kelurahan Lolu;
4. Kelurahan
Kawatuna;
5. kelurahan Petobo;
6. Kelurahan Tatura;
7. Kelurahan
Tawanjuka;
8. Kelurahan Pengawu;
9. kelurahan Palupi.
Huruf d
Wilayah Kecamatan Palu Barat terdiri dari:
1. Kelurahan
Lere;
2. Kelurahan Watusampu;
3. Kelurahan Buluri;
4. Kelurahan
Tipo;
5. Kelurahan Silae;
6. Kelurahan Kabonena;
7. Kelurahan Dongala
Kodi;
8. Kelurahan Baru;
9. Kelurahan Kamonji;
10. Kelurahan
Duyu;
11. Kelurahan Boyaoge;
12. kelurahan Nunu;
13. kelurahan
Balaroa;
14. kelurahan Ujuna.
Pasal 4
Sisa wilayah Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala tetap merupakan Kecamatan Tawaeli terdiri dari:
1. Desa
Labuan;
2. Desa Wani Satu;
3. desa Wani Dua;
4. Desa Wombo;
5. Desa
Nupabomba;
6. Desa Guntarano;
7. Desa Bale.
Pusat Pemerintahan
Kecamatan Tawaeli berkedudukan di Desa Labuan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas dan Instansi lainnya harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam pasal ini adalah urusan-urusan
pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota
Administratif Palu dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu
dilaksanakan.
Adapun perincian fuungsi-fungsi kewenangan pangkal dari
urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan perincian
fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf h ayat (1) adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah.
Penambahan urusan-urusan yang dianggap
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan rumah tangga
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu diatur dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena
itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamdya Kepala Daerah Tingkat II Palu
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah sampai dengan dilantiknya Walikotamdya Kepala
Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta
kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, maka untuk
dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah,
gedung perkantoran beserta perlengkapannya dan fasilitas pelayanan umum yang
telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Palu dan sebagian
oleh Kecamatan Tawaeli yang dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Palu, sebagai bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala.
Untuk itu
dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan
dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat
II Palu.
Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Donggala yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, untuk dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Menyertai
penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya
untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II palu, diserahkan pula kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Palu adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Palu.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas