
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 23, 1994 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3548) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1994
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1993/94
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1993/94 diperlukan tambahan
dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3521);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1993/94.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan
bertambah dengan Rp329.598.000.000 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar lima
ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp489.180.000.000 (empat
ratus delapan puluh sembilan miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp818.778.000.000
(delapan ratus delapan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta
rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran
I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan
bertambah dengan Rp2.138.301.000.000 (dua triliun seratus tiga puluh delapan
miliar tiga ratus satu juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp1.704.383.000.000 (satu
triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta
rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp433.918.000.000 (empat
ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas juta
rupiah);
(2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan
Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 yang pada akhir Tahun anggaran 1993/94
menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan
Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95 menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1994/95.
(2) Sisa anggaran kurang Tahun Anggaran 1993/94 sebesar
Rp1.808.703.000.000 (satu triliun delapan ratus delapan miliar tujuh ratus tiga
juta rupiah) ditutup dengan sisa anggaran lebih yang terdapat pada rekening
Pemerintah.
Pasal 4Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1993.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1994
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
20 April 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3548 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
23) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1994
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1993/94UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94
merupakan pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V.
Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri
yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1993/94, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar dari pada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan
negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan pembangunan. Dalam
periode yang sama, penerimaan dalam negeri sedikit lebih rendah dari rencananya,
terutama disebabkan oleh lebih rendahnya penerimaan sektor minyak bumi dan gas
alam sebagai akibat dari menurunnya harga rata-rata minyak dari yang
diperkirakan semula, walaupun penerimaan di luar migas diperkirakan lebih tinggi
dari rencananya.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin lebih tinggi
dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan
oleh meningkatnya subsidi daerah otonom, dan pengeluaran belanja pegawai. Di
samping itu, pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri juga mengalami
peningkatan, terutama sebagai akibat menguatnya nilai tukar beberapa mata uang
kuat terutama Yen Jepang terhadap rupiah.
Sementara itu, realisasi belanja pembangunan juga
diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh
meningkatnya bantuan proyek.
Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka
pendapatan Negara Tahun 1993/94 diperkirakan bertambah sebesar Rp329.598.000.000
(tiga ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta
rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan
bertambah sebesar Rp2.138.301.000.000 (dua triliun seratus tiga puluh delapan
miliar tiga ratus satu juta rupiah).0leh sebab itu, sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993, tambahan dan perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 perlu diatur dengan
Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang
masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek
yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 maupun sisa kredit anggaran
proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Berdasarkan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dan Pasal 2, dalam Tahun Anggaran 1993/94 terdapat sisa anggaran kurang
sebesar Rp1.808.703.000.000 (satu triliun delapan ratus delapan miliar tujuh
ratus tiga juta rupiah), ditutup dengan sisa anggaran lebih yang terdapat pada
rekening Pemerintah di Bank Indonesia.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Lampiran I-IV...