
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 75, 1994 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3578) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN
1994
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI ORANG PRIBADI YANG
BERTOLAK KE LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan
peraturan pemerintah;
b. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi
yang bertolak ke luar negeri, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai
pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dengan peraturan pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3566);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR
NEGERI.
Pasal 1Orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri
diwajibkan membayar Pajak Penghasilan.
Pasal 2Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh orang
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap
orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan meng- gunakan pesawat
udara;
b. Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk
setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
c. Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk
setiap kali bertolak ke luar negeri melalui darat.
Pasal 3Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak
berlaku bagi:
a. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing,
staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka
kerjasama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat
persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara
Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau
kegiatan usaha di Indonesia;
b. Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan War- ga
Negara Indonesia dari mereka yang tersebut pada huruf a;
c. Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang
menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas atau surat perjalanan
ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;
d. Anggota keluarga dari mereka yang tersebut pada huruf c dalam
hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar
negeri;
e. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat
tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa Bangsa atau dalam rangka latihan
bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri;
f. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai
Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan
di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka
kerjasama dengan Negara yang berbatasan;
g. Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang
mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga atau Menteri
Agama;
h. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian
di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional;
i. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen
Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan
pada dan Ongkos Naik Haji;
j. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar
negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa,
pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan
persetujuan dari Menteri terkait;
k. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar
negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan
Menteri Tenaga Kerja;
l. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah
perbatasan yang melakukan perjalanan dinas batas wilayah Republik Indonesia
dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas
dengan negara lain;
m. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam
yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang
di pulau yang bersangkutan, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan
oleh pemberi peng- hasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah
memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;
n. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa
transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau
memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan;
o. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar
negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan
tidak menerima atau memperoleh peng- hasilan dari Indonesia, sepanjang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka 12
(dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 (dua) kali
dalam masa 1 (satu) tahun takwim;
p. Tenaga kerja warga negara asing pendatang yang bekerja di
Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong
Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;
q. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan;
r. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam
rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau Perguruan tinggi
yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia;
s. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan
penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga
Imu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi pemerintah lainnya serta Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia;
t. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan
program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta
tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
u. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan
tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan
misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial;
v. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Peme-
rintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia;
w. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum
angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan
penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter
pengangkutan;
x. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar
negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan
persetujuan Menteri Kesehatan.
Pasal 4
(1) Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(2) Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ditanggung oleh pemberi kerja, maka pem- bayaran Pajak Penghasilan
tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pemberi kerja.
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan
Presiden Nomor 90 Tahun 1993 tentang Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar
Negeri dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Januari 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3578 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
75) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
46 TAHUN 1994
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI ORANG PRIBADI
YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERIUMUM
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi hak dan kewajiban
setiap orang.
Kewajiban di bidang perpajakan menempatkan pembayaran pajak
sebagai kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan nasional dalam
pembiayaan pembangunan negara dan pembangunan.
Pelaksanaan kewajiban di bidang Pajak Penghasilan berdasarkan
sistim "self-assessment" memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk
melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya, dan aparat perpajakan lebih
berfungsi untuk memberikan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan agar Wajib Pajak
dapat melaksanakan hak dan kewajiban kenegaraannya di bidang perpajakan dengan
sebaik- baiknya.
Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak merupakan kegiatan
yang berkesinambungan, termasuk terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan
untuk pergi ke luar negeri. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan
Wajib Pajak tersebut, diatur tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 25 bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.
Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut
dikenakan dengan memperhatikan pula maksud dan tujuan keberangkatan ke luar
negeri, sehingga kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan tersebut tidak dikenakan
bagi setiap Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Oleh karena itu, diatur
pula pengecualian- pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan
dimaksud.
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan
keberangkatan ke luar negeri tersebut merupakan pembayaran pendahuluan Pajak
Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari penanggung
pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini pada
prinsipnya dikenakan kepada setiap Subjek Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke
luar negeri. Namun, bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dengan
maksud dan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dikecualikan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas