
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 22, 1994 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
1994
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka pengembangan
profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu
pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3068);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3098);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan
Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3156);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3545);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam
Peraturan Pemerintah ini disebut jabatan fungsional adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri
Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
2. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional
yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam
melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
3. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat
fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
4. Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi Pemerintah
yang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
JENIS DAN KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL
Pasal
2(1) Jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan
fungsional.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri dari:
a. jabatan fungsional keahlian;
b. jabatan fungsional
ketrampilan.
Pasal 3Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
ketrampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur
kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis
tertentu dengan sertifikasi;
b. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh
organisasi profesi;
c. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan
berdasarkan:
1) Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
2)
Tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan;
d. Pelaksanaan tugas
bersifat mandiri;
e. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi organisasi.
BAB III
WEWENANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA
KREDIT
Pasal 4Presiden menetapkan rumpun jabatan fungsional atas
usul Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 5Penetapan jabatan dan angka kredit jabatan fungsional
dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah yang
bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara
tertulis dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada
rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.
Pasal 6Jabatan fungsional dan angka kredit yang telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dengan
ketentuan secara bertahap diadakan peninjauan kembali untuk disesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBINAAN
Pasal 7Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional pada instansi pemerintah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah
ditetapkan.
Pasal 8
(1) Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan
dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan
Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh
pimpinan instansi pembina jabatan fungsional atau pimpinan instansi pengguna
jabatan fungsional.
Pasal 9Kenaikan dalam jenjang jabatan fungsional yang lebih
tinggi di samping diwajibkan memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan harus
pula memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan
fungsional atau antar jabatan fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan
sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
tersebut.
Pasal 11
(1) Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina
jabatan fungsional.
(2) Penetapan instansi pembina jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan rumpun jabatan fungsional ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 12Kebijaksanaan Pendidikan dan Pelatihan jabatan
fungsional serta sertifikasi keahlian dan ketrampilan jabatan fungsional
ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional dengan pembinaan Lembaga
Administrasi Negara.
BAB V
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 13
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional
dan telah ditetapkan angka kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5 diberikan tunjangan jabatan fungsional.
(2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk setiap rumpun
jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB VI KETENTUAN LAIN
Pasal 14Ketentuan lebih lanjut
yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara, Ketua Lembaga Administrasi Negara dan pimpinan instansi
terkait lainnya, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugasnya
masing-masing.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 1994
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
18 April 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3547 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
22) |
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16
TAHUN 1994
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPILI.
UMUM
Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya
Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan
berhasilguna di dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud di
atas, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri
Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem
prestasi kerja.
Salah satu muatan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980
menyatakan bahwa dalam rangka usaha pembinaan karier dan peningkatan mutu
profesionalisme, diatur tentang kemungkinan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk
menduduki jabatan fungsional.
Peraturan Pemerintah ini dimaksud untuk mengatur pembinaan
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang di dalamnya memuat
antara lain kriteria tentang jabatan fungsional dan persyaratan yang harus
dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat untuk menduduki jabatan
fungsional.
Selain itu diatur pula ketentuan tentang jenjang jabatan
serta tata cara penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan fungsional.
Dengan demikian diharapkan bahwa dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah ini Pegawai Negeri Sipil dapat dipacu mutu
profesionalismenya melalui pembinaan karier yang berorientasi pada prestasi
kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur
Negara yang berdayaguna dan berhasilguna di dalam melaksanakan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan dapat tercapai.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun jabatan tidak bersifat
statis, akan tetapi dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu dan
teknologi, sehingga dapat terjadi pemerkayaan jabatan di dalam suatu rumpun
jabatan.
Sebagai contoh, pada awalnya rumpun jabatan pendidikan, hanya
terdiri dari Dosen dan Guru. Namun karena tingkat kompleksitas kegiatan di
bidang pendidikan dapat timbul kebutuhan akan jabatan fungsional baru misalnya
antara lain, Ahli Kurikulum dan Ahli Pengujian.
Dapat pula terjadi
pengembangan jabatan dari spesialisasi ke arah sub spesialisasi.
Sebagai
contoh: Dokter Spesialis Bedah dapat berkembang menjadi Dokter Sub Spesialis
Bedah Jantung atau Sub Spesialis Bedah Otak. Untuk pengembangan keahlian seperti
tersebut di atas pada hakekatnya bertumpu pada jabatan yang sama.
Pemerkayaan
jabatan seperti tersebut di atas pada hakekatnya adalah merupakan pengembangan
jabatan baru dalam satu rumpun jabatan.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 3 huruf a.
Pasal 3
Huruf a
Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang
didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi
yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang mengunjukkan
tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi
kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Sebagai
contoh: dalam rumpun jabatan pranata komputer dilihat dari tugas pokok yang
meliputi perancangan sistem dan pengembangan sistem, seorang sistem Analis
adalah termasuk pejabat fungsional keahlian. Sedangkan Programer Komputer yang
mempunyai tugas menjabarkan perancangan sistem, menyusun program operasional dan
perawatannya adalah termasuk pejabat fungsional ketrampilan.
Legalisasi
keahlian dan kewenangan penanganan dari kedua jabatan fungsional tersebut
ditetapkan dalam bentuk sertifikat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan etika profesi adalah norma-norma atau
kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh disiplin ilmu pengetahuan dan organisasi
profesi yang harus dipatuhi oleh pejabat fungsional di dalam melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya.
Organisasi profesi dibentuk dan menjadi wadah bagi para
pejabat fungsional sesuai dengan rumpun jabatan fungsional yang
bersangkutan.
Huruf c
Untuk menetapkan jenjang jabatan pada setiap jabatan fungsional
baik jabatan fungsional keahlian maupun jabatan fungsional ketrampilan dilakukan
melalui evaluasi jabatan sesuai dengan faktor-faktor penilaian yang ditetapkan
dengan memperhatikan karakteristik jabatan yang bersangkutan. Jenjang jabatan
keahlian dan ketrampilan mempunyai jalur jenjang jabatan yang berbeda dan
mempunyai jenjang pangkat yang berbeda pula satu sama lain.
Huruf d
Pejabat fungsional pada hakekatnya adalah seseorang yang
mempunyai tanggungjawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas
secara mandiri. Di dalam melaksanakan tugasnya pejabat fungsional tidak mutlak
harus bekerja sendiri. Dia dapat dibantu oleh tenaga fungsional yang lain, namun
tanggungjawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas tetap
melekat pada pejabat fungsional tersebut.
Contoh, seorang Apoteker di dalam
meracik obat dapat dibantu oleh Asisten Apoteker. Namun hasil kerja Asisten
Apoteker tetap menjadi tanggungjawab Apoteker. Dilain pihak tanggungjawab
mandiri seorang Asisten Apoteker adalah dapat meracik obat sesuai dengan
prosedur kerja yang dibakukan untuk keperluan tersebut.
Huruf e
Penetapan jabatan fungsional dalam suatu unit organisasi
dimungkinkan sepanjang jabatan fungsional tersebut sesuai dengan tugas dan
fungsi dari organisasi yang bersangkutan.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan fungsional
di samping perlu mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dengan rincian tugas
jabatan fungsional, harus pula mempertimbangkan beban kerja yang ada yang
memberi kemungkinan untuk pencapaian angka kredit bagi pejabat fungsional yang
bersangkutan.
Pasal 8
Ayat (1)
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
mengangkat dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Tim Penilaian terdiri dari pejabat-pejabat fungsional dan
dibantu oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian yang mempunyai jabatan
serendah-rendahnya sama dengan pejabat fungsional yang dinilai.
Tim Penilai
memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
dan kenaikan pangkat pejabat fungsional yang bersangkutan.
Pembentukan Tim
Penilai ditetapkan sebagai berikut:
1) Tim Penilai Pusat ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina
jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah
ini.
2) Tim Penilai Instansi ditetapkan oleh pimpinan instansi
pengguna jabatan fungsional.
3) Mekanisme pendelegasian wewenang ditetapkan
oleh instansi pembina.
4) Tim Penilai Pusat mempunyai kewenangan untuk menilai pejabat
fungsional golongan IV.
5) Tim Penilaian Instansi mempunyai kewenangan untuk menilai
pejabat fungsional golongan II dan golongan III.
Pasal
9
Angka Kredit yang dipakai sebagai penilaian prestasi kerja
merupakan salah satu unsur dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
Pegawai Negeri Sipil, oleh karenanya maka unsur-unsur lain yang dipersyaratkan
dalam DP3 bagi kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan perlu dipenuhi oleh setiap
pejabat fungsional.
Pasal 10
Perpindahan antar jabatan fungsional persyaratannya ditetapkan
untuk jabatan yang bersangkutan, sedangkan untuk jabatan struktural
persyaratannya ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembinaan adalah penetapan dan pengendalian
terhadap standar profesi yang meliputi kewenangan penanganan, prosedur
pelaksanaan tugas dan metedologinya. Dalam pembinaan tersebut termasuk di
dalamnya penetapan petunjuk teknis yang diperlukan.
Ayat (2)
Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi yang
menggunakan jabatan fungsional yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan
tugas pokok instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan bidang
tugasnya dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai pembina jabatan
fungsional.
Contoh: Departemen Kesehatan sebagai Pembina Jabatan Fungsional
Dokter, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pembina Jabatan Fungsional
Guru dan Biro Pusat Statistik sebagai Pembina Jabatan Fungsional Pranata
Komputer.
Pasal 12
Kebijaksanaan umum pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional
ditetapkan oleh lembaga Administrasi Negara. Pendidikan dan Pelatihan
Penjenjangan teknis fungsional, dilaksanakan oleh instansi pembina jabatan
fungsional, sedangkan pendidikan dan latihan lainnya dapat dilaksanakan oleh
masing-masing instansi dengan koordinasi instansi pembina jabatan
fungsional.
Sertifikasi keahlian dan ketrampilan diberikan oleh instansi
pembina jabatan fungsional dengan pembinaan Lembaga Administrasi
Negara.
Pasal 13
Ayat (1)
Besarnya tunjangan jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan
jenjang jabatan fungsional yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Besarnya tunjangan jabatan fungsional ditetapkan dengan
Keputusan Presiden atas usul Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Menteri
Keuangan.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas