KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
1994
TENTANG
ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa sehubungan dengan
perkembangan tugas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dalam rangka meningkatkan dukungan teknis dan pelayanan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka dipandang perlu menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal
DPR-RI;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
Pasal
1Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal DPR-RI
adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk Badan Kesekretariatan Lembaga Tinggi
Negara yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR-RI.
Pasal 2Sekretariat Jenderal DPR-RI mempunyai tugas pokok
memberikan bantuan di bidang teknis dan administrasi kepada DPR-RI dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya serta menyelenggarakan pembinaan dan
pelayanan teknis dan administratif terhadap seluruh unsur di lingkungan
Sekretariat Jenderal DPR-RI.
Pasal 3Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPR-RI menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan
Sekretariat Jenderal DPR-RI;
b. penyiapan bahan telaahan masalah yang berkenaan dengan
kegiatan Pimpinan DPR-RI di bidang perundang-undangan dan pengawasan;
c.
penyelenggaraan pelayanan persidangan komisi dan panitia khusus DPR-RI;
d.
penyelenggaraan pelayanan kesekretariatan Pimpinan dan Sekretaris
Jenderal;
e. penyelenggaraan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan dan
hukum;
f. pembinaan administrasi keanggotaan Dewan dan kepegawaian
Sekretariat Jenderal DPR-RI;
g. penyelenggaraan kesekretariatan kerjasama
antar parlemen;
h. penyiapan perencanaan dan pengendalian kerumahtanggaan dan
kesekretariatan DPR-RI;
i. penyelenggaraan pemeliharaan bangunan,
perumahan, gedung dan instalasi;
j. penyelenggaraan administrasi keuangan anggota dewan dan
Sekretariat Jenderal DPR-RI;
k. penyelenggaraan perlengkapan, angkutan, keamanan dan
ketertiban serta penyediaan fasilitas kesehatan;
l. penyelenggaraan
pengkajian dan analisis informasi perkembangan DPR-RI;
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan
Organisasi
Pasal 4Organisasi Sekretariat Jenderal DPR-RI terdiri
dari;
a. Sekretaris Jenderal;
b. Wakil Sekretaris Jenderal;
c. Asisten
Sekretaris Jenderal Bidang Perundang-undangan;
d. Asisten sekretaris Jenderal
Bidang Pengawasan;
e. Biro Persidangan;
f. Biro Kesekretariatan
Pimpinan;
g. Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum;
h. Biro Administrasi dan
Kepegawaian;
i. Biro Kerjasama Antar Parlemen;
j. Biro Perencanaan dan
Pengendalian;
k. Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi;
l. Biro
Keuangan;
m. Biro Umum;
n. Pusat Pengkajian dan Pelayanan
Informasi.
Bagian Kedua
Sekretaris Jenderal dan
Wakil Sekretaris
Jenderal
Pasal 5Sekretaris Jenderal mempunyai tugas memimpin
Sekretariat Jenderal DPR-RI sesuai dengan tugas pokoknya, membina seluruh satuan
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI agar berdayaguna dan
berhasilguna, serta menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan
Sekretariat Jenderal DPR-RI serta membina dan melaksanakan hubungan kerjasama
dengan instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal DPR-RI.
Pasal 6
(1) Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris
Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris
Jenderal.
(2) Wakil Sekretaris Jenderal mempunyai tugas membantu Sekretaris
Jenderal dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan intern Sekretariat
Jenderal serta kegiatan lain yang ditugaskan Sekretaris Jenderal.
(3) Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka Wakil
Sekretaris Jenderal mewakili Sekretaris Jenderal.
Bagian Ketiga
Asisten Sekretaris Jenderal
Pasal
7Asisten Sekretaris Jenderal Bidang Perundang-undangan selanjutnya
disebut Asses I adalah unsur pembantu Sekretaris Jenderal yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 8Asses I mempunyai tugas membantu Pimpinan DPR-RI dalam
menyiapkan bahan telaahan yang berkaitan dengan pengajuan Rancangan
Undang-undang dan pemantauan pelaksanaan Undang-undang.
Pasal 9Asisten Sekretaris Jenderal Bidang Pengawasan
selanjutnya disebut Asses II adalah unsur pembantu Sekretaris Jenderal yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris
Jenderal.
Pasal 10Asses II mempunyai tugas membantu Pimpinan DPR-RI dalam
menyiapkan bahan telaahan yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat yang
diarahkan kepada Pimpinan DPR-RI dan pengawasan legislatif Dewan.
Pasal 11
(1) Asisten Sekretaris Jenderal membawahkan Pembantu Asisten
Sekretaris Jenderal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Asisten Sekretaris Jenderal.
(2) Pembantu Asisten Sekretaris Jenderal mempunyai tugas membantu
Asisten Sekretaris Jenderal dalam menyiapkan bahan telaahan sesuai dengan
bidangnya.
(3) Masing-masing Asisten Sekretaris Jenderal membawahkan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Asisten Sekretaris Jenderal.
Bagian Keempat
Biro
Pasal 12
(1) Biro adalah unsur pelaksana Sekretaris Jenderal yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Biro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok
Sekretaris Jenderal DPR-RI sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Biro
dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
Bagian Kelima
Pusat Pengkajian dan
Pelayanan
Informasi
Pasal 13
(1) Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi adalah unsur
penunjang pelaksanaan tugas pokok Sekretariat Jenderal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas
melaksanakan pengkajian dan analisis serta penyediaan informasi.
(3) Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi dipimpin oleh
seorang Kepala Pusat.
BAB III
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN
Pasal
14(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon
Ia.
(2) Asisten Sekretaris Jenderal adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala
Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan eselon IIa.
(4) Pembantu Asisten
Sekretaris Jenderal adalah jabatan eselon IIb.
Pasal 15
(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR-RI.
(2) Asisten Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Pimpinan DPR-RI dan setelah mendengar pertimbangan Sekretaris
Jenderal.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 16Segala biaya yang
diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal DPR-RI dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17Semua Keputusan
Sekretaris Jenderal yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 35
Tahun 1984 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal DPR-RI masih tetap berlaku
sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Perincian dan
perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja Sekretariat
Jenderal, DPR-RI ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Negara Sekretaris
Negara.
Pasal 19Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal
DPR-RI dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari
1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO