Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jln. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Faks: (021) 520 5310 - Email:
Website: http://www.djpp.depkumham.go.id

Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1994
TENTANG
ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa sehubungan dengan perkembangan tugas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan dukungan teknis dan pelayanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal DPR-RI;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI

Pasal 1
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal DPR-RI adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk Badan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR-RI.

Pasal 2
Sekretariat Jenderal DPR-RI mempunyai tugas pokok memberikan bantuan di bidang teknis dan administrasi kepada DPR-RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan teknis dan administratif terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI.

Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPR-RI menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal DPR-RI;
b. penyiapan bahan telaahan masalah yang berkenaan dengan kegiatan Pimpinan DPR-RI di bidang perundang-undangan dan pengawasan;
c. penyelenggaraan pelayanan persidangan komisi dan panitia khusus DPR-RI;
d. penyelenggaraan pelayanan kesekretariatan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal;
e. penyelenggaraan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan dan hukum;
f. pembinaan administrasi keanggotaan Dewan dan kepegawaian Sekretariat Jenderal DPR-RI;
g. penyelenggaraan kesekretariatan kerjasama antar parlemen;
h. penyiapan perencanaan dan pengendalian kerumahtanggaan dan kesekretariatan DPR-RI;
i. penyelenggaraan pemeliharaan bangunan, perumahan, gedung dan instalasi;
j. penyelenggaraan administrasi keuangan anggota dewan dan Sekretariat Jenderal DPR-RI;
k. penyelenggaraan perlengkapan, angkutan, keamanan dan ketertiban serta penyediaan fasilitas kesehatan;
l. penyelenggaraan pengkajian dan analisis informasi perkembangan DPR-RI;

BAB II
ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4
Organisasi Sekretariat Jenderal DPR-RI terdiri dari;
a. Sekretaris Jenderal;
b. Wakil Sekretaris Jenderal;
c. Asisten Sekretaris Jenderal Bidang Perundang-undangan;
d. Asisten sekretaris Jenderal Bidang Pengawasan;
e. Biro Persidangan;
f. Biro Kesekretariatan Pimpinan;
g. Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum;
h. Biro Administrasi dan Kepegawaian;
i. Biro Kerjasama Antar Parlemen;
j. Biro Perencanaan dan Pengendalian;
k. Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi;
l. Biro Keuangan;
m. Biro Umum;
n. Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi.

Bagian Kedua
Sekretaris Jenderal dan
Wakil Sekretaris Jenderal

Pasal 5
Sekretaris Jenderal mempunyai tugas memimpin Sekretariat Jenderal DPR-RI sesuai dengan tugas pokoknya, membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI agar berdayaguna dan berhasilguna, serta menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal DPR-RI serta membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal DPR-RI.

Pasal 6
(1) Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Wakil Sekretaris Jenderal mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan intern Sekretariat Jenderal serta kegiatan lain yang ditugaskan Sekretaris Jenderal.
(3) Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka Wakil Sekretaris Jenderal mewakili Sekretaris Jenderal.

Bagian Ketiga
Asisten Sekretaris Jenderal

Pasal 7
Asisten Sekretaris Jenderal Bidang Perundang-undangan selanjutnya disebut Asses I adalah unsur pembantu Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 8
Asses I mempunyai tugas membantu Pimpinan DPR-RI dalam menyiapkan bahan telaahan yang berkaitan dengan pengajuan Rancangan Undang-undang dan pemantauan pelaksanaan Undang-undang.

Pasal 9
Asisten Sekretaris Jenderal Bidang Pengawasan selanjutnya disebut Asses II adalah unsur pembantu Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 10
Asses II mempunyai tugas membantu Pimpinan DPR-RI dalam menyiapkan bahan telaahan yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat yang diarahkan kepada Pimpinan DPR-RI dan pengawasan legislatif Dewan.

Pasal 11
(1) Asisten Sekretaris Jenderal membawahkan Pembantu Asisten Sekretaris Jenderal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Asisten Sekretaris Jenderal.
(2) Pembantu Asisten Sekretaris Jenderal mempunyai tugas membantu Asisten Sekretaris Jenderal dalam menyiapkan bahan telaahan sesuai dengan bidangnya.
(3) Masing-masing Asisten Sekretaris Jenderal membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Asisten Sekretaris Jenderal.

Bagian Keempat
Biro

Pasal 12
(1) Biro adalah unsur pelaksana Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Biro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Sekretaris Jenderal DPR-RI sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.

Bagian Kelima
Pusat Pengkajian dan
Pelayanan Informasi

Pasal 13
(1) Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Sekretariat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan analisis serta penyediaan informasi.
(3) Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

BAB III
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN

Pasal 14
(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon Ia.
(2) Asisten Sekretaris Jenderal adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan eselon IIa.
(4) Pembantu Asisten Sekretaris Jenderal adalah jabatan eselon IIb.

Pasal 15
(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR-RI.
(2) Asisten Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR-RI dan setelah mendengar pertimbangan Sekretaris Jenderal.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 16
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal DPR-RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
Semua Keputusan Sekretaris Jenderal yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal DPR-RI masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Perincian dan perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja Sekretariat Jenderal, DPR-RI ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Negara Sekretaris Negara.

Pasal 19
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal DPR-RI dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

ke atas

LDj © 2004 ditjen pp