
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 68, 1993 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3533) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1993
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
JAYAPURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura
pada umumnya serta Kota Administratif Jayapura pada khususnya, dipandang perlu
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan
kemajuan dimaksud di masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Jayapura dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan
fungsi, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan
prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi
daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Jayapura dibentuk menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota
Administratif Jayapura menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan
dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3282);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di
Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
3. Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif
Jayapura;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan
Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 3(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
meliputi wilayah:
a. Kota Administratif Jayapura;
b. Kecamatan Abepura;
c. Kelurahan Waena dan Desa Yoka bagian dari wilayah Kecamatan
Sentani yang digabungkan ke dalam wilayah Kecamatan Abepura.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai
berikut:
a. Kecamatan Jayapura Utara;
b. Kecamatan Jayapura
Selatan;
c. Kecamatan Abepura;
Pasal 4Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Jayapura dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura, maka Kota Administratif Jayapura dalam wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Jayapura dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Lautan Pasifik;
b. Sebelah
timur berbatasan dengan wilayah Negara Papua New Guinea;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arso Kabupaten
Daerah Tingkat II Jayapura;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sentani dan
Kecamatan Depapre Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN
PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7Untuk memimpin jalannya pemerintahan di
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang
meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan
ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang
bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Kesehatan;
d. Pendidikan
Dasar;
e. Tata Kota dan Pertamanan;
f. Kebersihan;
g. Pertanian Tanaman
Pangan;
h. Pendapatan;
i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11Pada saat
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Penjabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Jayapura untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian
Jaya.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang
diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Jayapura mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Jayapura yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang
tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura
yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2
Agustus 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3533 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
68) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1993
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
JAYAPURAI. UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 Kota
Jayapura ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan tujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Jayapura merupakan Ibukota/Pusat
Pemerintah Propinsi daerah Tingkat I Irian Jaya. Letaknya berada pada wilayah
Indonesia paling timur dan dekat perbatasan antara Negara Republik Indonesia
dengan Negara Papua New Guinea (PNG), dan mempunyai posisi yang strategis
dipandang dari berbagai aspek utamanya di bidang Pertahanan Keamanan Negara.
Sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan juga sebagai Ibukota
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, Kota Administratif Jayapura telah
memperlihatkan kemajuan dan perkembangan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Kota Administratif Jayapura telah tumbuh secara fisik dan
berkembang sebagai pusat perekonomian bagi wilayah Irian Jaya bagian timur
dengan menggali dan mengolah potensi wilayahnya seperti di bidang perdagangan,
jasa, transportasi, industri, dan, pariwisata.
Perkembangan Kota Jayapura tersebut di atas, diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk yang cukup cepat.
Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 73.715 jiwa, dan pada
tahun 1990 meningkat menjadi 102.029 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 3,30% per tahun.
Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume
kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
masyarakat di Kota Administratif Jayapura.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka lebih meningkatkan
dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat, maka Kota Administratif Jayapura perlu ditingkatkan menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Dalam rangak memenuhi kebutuhan lahan pada masa-masa
mendatang khususnya untuk sarana prasarana fisik kota serta kesatuan perencanaan
dan pembinaan wilayah dan penduduk yang berbatasan dengan wilayah Kota Jayapura,
maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura tidak hanya terdiri dari
wilayah Kota Administratif Jayapura, akan tetapi juga meliputi seluruh wilayah
Kecamatan Abepura serta Kelurahan Waena dan desa Yoka dari wilayah Kecamatan
Sentani Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, sedangkan Danau Sentani tetap
merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura,
maka Kota Administratif Jayapura yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 1979 dihapus.
Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura
wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Penentuan batas wilayah secara pasti Kotamadya Daerah Tingkat
II Jayapura dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Irian Jaya yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran
(pematokan) di lapangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura berasal dari
wilayah Kota Administratif Jayapura yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 1979 dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura
lainnya yaitu wilayah Kecamatan Abepura serta Kelurahan Waena dan Desa Yoka dari
wilayah Kecamatan Sentani.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan
pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota
Administratif Jayapura dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu
dilaksanakan.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari
urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan perincian
fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf h ayat (1) adalah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Penambahan urusan-urusan yang dianggap
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan rumah tangga
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diatur dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena
itu untuk pertama kali Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Irian Jaya sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta
kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, maka
untuk dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah,
gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang
telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Jayapura,
Kecamatan Abepura serta Kelurahan Waena dan Desa Yoka sebagai bagian dari
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Begitu juga dengan
Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya
dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang tempat kedudukan dan
kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, untuk
dayaguna dan hasilguna penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Jayapura kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura.
Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala
hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Jayapura.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas