
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 67, 1993 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3532) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1993
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1992/93 diperlukan tambahan
dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1992/93.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1992/93
diperkirakan bertambah dengan Rp2.059.642.000.000,- (dua trilyun lima puluh
sembilan milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp944.132.000.000,-(sembilan
ratus empat puluh empat milyar seratus tiga puluh dua juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp1.115.510.000.000,-
(satu trilyun seratus lima belas milyar lima ratus sepuluh juta
rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran
I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan
bertambah dengan Rp2.057.402.000.000,-(dua trilyun lima puluh tujuh milyar empat
ratus dua juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp834.583.000.000,-(delapan
ratus tiga puluh empat milyar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp1.222.819.000.000,-
(satu trilyun dua ratus dua puluh dua milyar delapan ratus sembilan belas juta
rupiah).
(2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan
Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang pada akhir tahun anggaran 1992/93
menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan
Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1993/94 (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1992/93
dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/94 dan/atau
Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 4Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1993
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
30 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3532 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
67) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1993
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1992/93UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
merupakan pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V.
Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi
pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1992/93 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1992/93, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan
negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya pendapatan dalam negeri,
terutama dari sektor minyak dan gas alam. Di samping itu juga karena lebih
tingginya realisasi pendapatan pembangunan, baik dari bantuan luar negeri yang
dapat dirupiahkan, maupun dari bantuan proyek.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin sedikit lebih
tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama
disebabkan oleh adanya subsidi BBM yang sebelumnya tidak diperkirakan, sebagai
akibat lebih tingginya harga rata-rata minyak di pasaran internasional dari yang
diperkirakan semula. Di samping itu realisasi belanja pegawai juga mengalami
kenaikan, sejalan dengan upaya penyempurnaan struktur penggajian pegawai negeri
sipil dan ABRI serta pensiun sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sejak
bulan Januari 1993. Selanjutnya realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih
tinggi dari rencananya, sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri, yang
memungkinkan lebih tingginya realisasi belanja pembangunan di berbagai
sektor.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit
anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran
1993/94.
Dengan demikian Anggara Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1992/93, yang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 berimbang pada
tingkat Rp56.108.600.000.000,- (lima puluh enam trilyun seratus delapan milyar
enam ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara
diperkirakan menjadi Rp58.168.242.000.000,- (lima puluh delapan trilyun seratus
enam puluh delapan milyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dan Anggaran
Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp58.166.002.000.000,- (lima puluh delapan
trilyun seratus enam puluh enam milyar dua juta rupiah). Sisa-anggaran-lebih
diperkirakan sebesar Rp2.240.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh juta
rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1993/94
dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1992, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1992/93 perlu diatur dengan Undang-undang.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang
masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek
yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 maupun sisa kredit anggaran
proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas