
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 66, 1993 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3531) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1993
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Lombok Barat pada umumnya serta Kota Administratif Mataram pada khususnya,
dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan
perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Mataram dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan
fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan
prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi
daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Mataram dibentuk menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota
Administratif Mataram menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan
dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
4. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II. Dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3282);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
3. Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif
Mataram;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
5. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Pasal 3Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari
wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Ampenan;
b.
Kecamatan Mataram;
c. Kecamatan Cakranegara;
Pasal 4Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lombok Barat dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram,
maka Kota Administratif Mataram dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok
Barat dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sari dan
Kecamatan Narmada Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Narmada Kabupaten
Daerah Tingkat II Lombok Barat;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuapi Kabupaten
Daerah Tingkat II Lombok Barat;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat
Lombok.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal
7Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Untuk kelengkapan perangkat pemerintah di Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang
meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan
ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang
bersangkutan;
b. Pariwisata;
c. Pekerjaan Umum;
d. Tata Kota dan
Pertamanan;
e Kebersihan;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h.
Pertanian Tanaman Pangan;
i. Peternakan;
j. Pemadam Kebakaran;
k.
Pendapatan;
l. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11Pada saat
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, Penjabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Mataram untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
Barat.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang
diangkat dari golongan karya dan ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lombok Barat yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok
Barat yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok
Barat yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat tetap berlaku bagi
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
26 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3531 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
66) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1993
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT
II
MATARAMI. UMUM
Kota Mataram adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Lombok Barat, dan juga Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Mengingat perkembangan Kota Mataram yang cukup pesat, maka berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 Kota Mataram ditetapkan menjadi Kota
Administratif yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Ampenan,
Kecamatan Mataram, dan Kecamatan Cakranegara, dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan
wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan masyarakat.
Kota Administratif Mataram adalah kota perdagangan bagi Nusa
Tenggara Barat, yang dalam perkembangannya telah mengarah menjadi salah satu
pusat pariwisata di wilayah Indonesia bagian timur, serta menunjukkan kemajuan
yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu kota Administratif Mataram
mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Sebagai salah satu kota yang diarahkan sebagai pusat
pariwisata, Kota Administratif Mataram saat ini tidak hanya dikunjungi oleh
wisatawan nusantara, tetapi juga wisatawan mancanegara. Kondisi tersebut
mempunyai dampak dalam pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang.
Di samping pengembangan sektor perdagangan dan pariwisata, pemerintah telah
berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya di bidang transportasi,
jasa, industri, pertanian, dan peternakan.
Perkembangan Kota Mataram tersebut di atas, diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 199.365 jiwa, dan pada
tahun 1990 meningkat menjadi 274.765 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 3, 26% per tahun.
Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume
kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Mataram.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka lebih meningkatkan
dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat, maka Kota Administratif Mataram perlu ditingkatkan menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, maka
Kota Administratif Mataram yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 1978 dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat
wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II Mataram dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang didasarkan atas hasil
penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram berasal dari wilayah
Kota Administratif Mataram yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 1978.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan
pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota
Administratif Mataram dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu
dilaksanakan.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari
urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan perincian
fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf k ayat (1) adalah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Penambahan urusan-urusan yang dianggap
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan rumah tangga
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram diatur dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tatacara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena
itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mataram
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sampai dengan dilantiknya Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta
kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, maka
untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah,
gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang
telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Mataram sebagai
bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat.
Untuk itu dalam rangka
tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lombok Barat kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram.
Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lombok Barat yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, untuk dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lombok Barat kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
Menyertai
penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya
untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, diserahkan pula kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Mataram.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas