
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 29, 1993 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3521) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1993
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1993
/1994
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1993/1994 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/1994 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kelima dalam
rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan
mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/1994 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula
untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan
pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun keempat
Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha
pembangunan selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa
kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran
1993/1994;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indiche Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/1994.
Pasal 1(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/1994 diperoleh
dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran
Pembangunan;
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan berjumlah Rp52.769.000.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan berjumlah Rp9.553.100.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/1994
diperkirakan berjumlah Rp62.322.100.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Pasal 2(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/1994 terdiri
atas:
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja
Pembangunan;
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan berjumlah Rp37.094.900.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp25.227.200.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/1994 diperkirakan berjumlah Rp62.322.100.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut
dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada Pertengahan Tahun Anggaran 1993/994 dibuat laporan
realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan
Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1993/1994 dibuat Laporan
realisasi mengenai:
a. Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
b. Perkembangan
Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di
bahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan di
bahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan
sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1994/1995 menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 1994/1995.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1993/1994 dipergunakan
untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan
dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/1994.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1994/1995.
Pasal 5Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1993/1994 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat, sebelum Tahun Anggaran 1993/1994 berakhir.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1993/1994 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun
Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1993
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 10 Maret 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3521 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
29) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1993
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
1993/1994UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/1994 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kelima dalam
pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, berdasarkan kepada Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas
diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi, dengan titik berat pada sektor
pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil
pertanian lainnya, serta sektor industri khususnya industri yang menghasilkan
untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan
hasil pertanian dan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri.
Kebijaksanaan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan
struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian, baik dari segi
nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga kerja, yang akan terus
dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun selanjutnya.
Sejalan dengan hal itu, pembangunan bidang politik, sosial
budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan secara serasi,
sepadan, dan agar saling menunjang dengan pembangunan bidang ekonomi, sehingga
lebih menjamin ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan
Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan kebijaksanaan
pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas
nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut
saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling
memperkuat.
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia
bertekad untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun
pertama.
Oleh karena itu, pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan
Lima Tahun V, yang sekaligus merupakan tahun terakhir dari pembangunan jangka
panjang pertama, tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama
tersebut, yaitu menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk
tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan
terwujud setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V.
Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun
berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk
memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan pembangunan
nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang
dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, masih diperlukan
langkah-langkah penyesuaian yang realistis. Untuk meningkatkan pendapatan negara
dari berbagai sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya
penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus ditingkatkan, dengan
dilengkapi berbagai peraturan perundang-undangan yang diperlukan.
Di bidang belanja negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan, serta pembangunan
wilayah Indonesia bagian timur akan lebih mendapat perhatian.
Kebijaksanaan belanja negara tetap ditujukan untuk
menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula untuk pemeliharaan
hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya untuk tetap memberikan pelayanan kepada
masyarakat luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, serta dalam rangka
meningkatkan dayaguna dan hasil guna aparatur negara diperlukan pula belanja
yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah sesuai dengan tuntutan
perkembangan pembangunan.
Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban Keuangan
Negara baik pendapatan maupun belanja perlu harus terus ditingkatkan termasuk
pengawasannya.
Sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin meratakan
pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan
antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah tingkat I,
serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan,
pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali
tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.
Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan dan
bidang-bidang lainnya akan tetap dilaksanakan, sehingga keserasian dan
keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama
dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan
pengangguran dan menanggulangi kemiskinan.
Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, maka pergeseran
antara sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun
dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang, sedangkan
pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam belanja rutin, serta antar
program dan antara proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan
Keputusan Presiden.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1994/1995
dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1994/1995.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 disusun berdasarkan
asumsi umum sebagai berikut:
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan
pendapatan negara, masih menghadapi tantangan terutama perkembangan harga minyak
di pasar internasional yang tidak menentu;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus
ditingkatkan, sehingga peranan pendapatan dalam negeri di dalam pembiayaan
pembangunan dapat terus ditingkatkan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil
dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6) dan Ayat (7)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
ditetapkan pada bulan April 1993.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan moneter dan perkreditan dan lalu lintas
pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh
sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan,
sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1993/1994 terdapat
sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara,
yang dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pasal 6
Ayat (1) dan Ayat (2)
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 7
Pasal-pasal ICW yang dinyatakan tidak berlaku adalah Pasal 2
ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja
barang, dan belanja modal; Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal
menetapkan rincian lebih lanjut pos;
dan Pasal 72 yang mengatur bahwa
pengajuan perhitungan anggaran negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran bersangkutan
berakhir.
Pasal 8
Cukup jelas