
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 18, 1993 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3518) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1993
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
TANGERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang
pada umumnya serta Kota Administratif Tangerang pada khususnya, dipandang perlu
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan
kemajuan dimaksud di masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Tangerang dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan diberbagai bidang sesuai dengan peranan dan
fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan
prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi
daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Tangerang dibentuk menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota
Administratif Tangerang menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan
dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1975 (Lembaran Nagara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064)
dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3282);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
3. Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif
Tangerang;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 3Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang terdiri
dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan
Tangerang;
b. Kecamatan Cipondoh;
c. Kecamatan Ciledug;
d. Kecamatan
Batuceper;
e. Kecamatan Jatiuwung;
f. Kecamatan Benda.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang, maka Kota Administratif Tangerang dalam wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tangerang dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan
Kecamatan Sepatan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
b. Sebelah Timur
berbatasan dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug, Kecamatan
Serpong, dan Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sepatan, Kecamatan
Pasar Kemis, dan Kecamatan Cikupa Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal
7Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang
meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggasraan kewenangan untuk mewujudkan
ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang
bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Tata Kota dan Pertamanan;
d.
Kebersihan;
e. Pasar;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h.
Pertanian Tanaman Pangan;
i. Pendapatan;
j. Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11Pada saat
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, Penjabat Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II Tangerang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Barat.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang
diangkat dari Golongan Karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tangerang yang tempat
kedudukannya terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang selama (3) tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
27 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3518 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
18) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1993
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
TANGERANGI. UMUM
Kota Tangerang adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat. Mengingat perkembangan
kotanya yang cukup pesat, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1981 Kota Tangerang ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan tujuan untuk
meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan
wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Tangerang yang letaknya berbatasan
langsung dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merupakan wilayah
penyangga untuk meringankan tekanan perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara, dengan pola pemukiman dan penyebaran kesempatan
kerja secara lebih merata sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 13
Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah JABOTABEK (Jakarta, Bogor, Tangerang,
Bekasi). Melihat kedudukannya tersebut, maka Kota Administratif Tangerang sangat
strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan
keamanan.
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang berada dalam
wilayah Kota Administratif Tangerang memberi pengaruh yang sangat penting bagi
masyarakat dan Pemerintah Kota, mengingat peranan Bandar Udara Soekarno-Hatta
tersebut cukup vital baik Nasional maupun Internasional.
Dalam perkembangannya Kota Administratif Tangerang tumbuh
menjadi Kota Industri, yang merupakan ciri kehidupan ekonomi masyarakat Kota
Administratif Tangerang yang utama. Di samping sektor industri, pemerintah telah
berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya di bidang perdagangan,
jasa, transportasi, dan peternakan.
Perkembangan Kota Tangerang tersebut di atas, diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
Pada tahun 1980 penduduk berjumlah 414.703 jiwa dan pada
tahun 1990 meningkat menjadi 921.848 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 12,23% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan
volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Tangerang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka lebih meningkatkan
dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat, maka Kota Administratif Tangerang perlu ditingkatkan menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
maka Kota Administratif Tangerang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 1981 dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Tingkat II
Tangerang.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat yang berdasarkan atas hasil penelitian dan
pengukuran (pematokan) di lapangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II tangerang berasal dari
wilayah Kota Administratif Tangerang yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 1981.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan
pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota
Administratif Tangerang dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi
yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf i ayat (1) adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Penambahan urusan-urusan yang dianggap
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan rumah tangga
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang diatur dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena
itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Barat sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1992, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman
kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka
untuk daya dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah,
gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang
telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Tangerang sebagai
bagian dari kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
Untuk itu dalam rangka
tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Begitu
juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang tempat
kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang, untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraannya, jika dianggap perlu
diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat
II Tangerang.
Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala
hutang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Tangerang.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
LAMPIRAN...(peta)