
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 10, 1993 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3513) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1993
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA
SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu
dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di setiap ibukota propinsi;
b. bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
merupakan lembaga baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta
persiapan sebaik-sebaiknya, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap;
c. bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
yang meliputi sembilan wilayah propinsi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Ujung Pandang yang meliputi sepuluh wilayah propinsi sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang dipandang terlalu
luas;
d. bahwa dalam rangka mengupayakan pemerataan kesempatan untuk
memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta
tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan
dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan
di Surabaya;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula
dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(lembaran Negara Tahun 1985 Nomor, 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3316);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3344);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3429);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA.
Pasal 1Membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,
berkedudukan di Surabaya.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai terbentuknya Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara wilayah Propinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, atau Timor
Timur.
Pasal 3Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya, maka:
a. wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa
Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta;
b. wilayah Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Ujung Pandang.
Pasal 4Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
tersebut:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang bersangkutan;
b. sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta atau Ujung Pandang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1993
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
11 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3513 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
10) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1993
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA
SURABAYAUMUM
Sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah diundangkan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang.
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
meliputi sembilan wilayah propinsi yaitu Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur; sedangkan daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang meliputi sepuluh wilayah
propinsi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur,
dan Irian Jaya.
Dalam perkembangannya hingga saat ini, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Ujung Pandang tersebut
masing-masing dirasakan terlalu luas. Dalam rangka mewujudkan tata peradilan
yang sederhana, cepat, biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan
masyarakat dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan
wewenang kedua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut, serta untuk lebih
memudahkan pencari keadilan memperoleh penyelesaian sengketa tata usaha negara,
maka dipandang perlu mengurangi daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta dan Ujung Pandang.
Mengingat Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara merupakan suatu lembaga baru, maka pembentukan dan pengembangannya
memerlukan perencanaan serta persiapan yang matang, baik perangkat lunak maupun
perangkat kerasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pembentukan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan secara bertahap.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagai bagian
dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara harus dibentuk dengan Undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya, maka beberapa wilayah propinsi yang semula termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yaitu Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dialihkan menjadi bagian dari daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Demikian pula halnya dengan
beberapa wilayah propinsi yang semula termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yaitu Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat,
Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dialihkan ke dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas