TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3469 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
23) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMANUMUM
Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di
dalam Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada
hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan
kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang
maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia
dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta
kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana
kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim
manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan
menampakkan jati diri.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam
pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di
atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus
diganti secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat
bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat.
Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh
Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat
secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam
proses bermukimnya masyarakat.
Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka
memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan
rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap
bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.
Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman
mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang
sama dan saling menunjang antara badan usaha negara, koperasi, dan swasta
berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu
pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk berperan serta.
Di samping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan
permukiman perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan dan pengelolaannya.
Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan
perumahan dan permukiman, Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan dan pembimbingan, pendidikan
dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan yang
meliputi berbagai aspek yang terkait antara lain tata ruang, pertanahan,
prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang
bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia serta peraturan
perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria yang menjamin perlindungan hak-hak atas tanah yang dimiliki
pemilik tanah, dalam pelepasan hak atas tanah didasarkan pada asas kesepakatan,
memberikan landasan bagi setiap kegiatan pembangunan di bidang perumahan dan
permukiman untuk terjaminnya kepastian dan ketertiban hukum tentang penggunaan
dan pemanfaatan tanah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah memberikan landasan bagi pembangunan perumahan dan
permukiman yang pada hakikatnya sangat kompleks dan bersifat multidimensional
serta multisektoral, perlu ditangani secara terpadu melalui koordinasi yang
berjenjang di setiap tingkat pemerintahan serta harus sesuai dengan tata
ruang.
Di samping itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, juga
memberikan landasan bagi pembinaan perangkat kelembagaan di daerah dalam rangka
penyerahan urusan pemerintahan di daerah dengan pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah tingkat II.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa,
memberikan landasan bagi pembinaan penyuluhan kegiatan pembangunan perumahan dan
permukiman di daerah perdesaan dalam rangka mendorong dan menggerakkan usaha
bersama masyarakat secara swadaya.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan bagi kewajiban melakukan
pemantauan dan pengelolaan lingkungan perumahan dan permukiman, sejalan dengan
kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pembangunan rumah atau
perumahan untuk memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan administratif.
Guna menjawab tuntutan kebutuhan perumahan dan permukiman
pada masa kini dan masa yang akan datang, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun
1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak
sesuai.
Sehubungan dengan itu, maka dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tersebut dengan Undang-undang baru tentang
Perumahan dan Permukiman.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang
digunakan manusia untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup
lainnya, rumah juga merupakan tempat awal pengembangan kehidupan dan penghidupan
keluarga, dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Angka
2
Selain berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian untuk mengembangkan kehidupan dan penghidupan keluarga,
perumahan juga merupakan tempat untuk menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat
dalam lingkup terbatas. Penataan ruang dan kelengkapan prasarana dan sarana
lingkungan dan sebagainya, dimaksudkan agar lingkungan tersebut akan merupakan
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta dapat berfungsi
sebagaimana diharapkan.
Angka 3
Permukiman yang dimaksud dalam Undang-undang ini mempunyai
lingkup tertentu yaitu kawasan yang didominasi oleh lingkungan hunian dengan
fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana
lingkungan, dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja
terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan sehingga fungsi
permukiman tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Angka 4
Satuan lingkungan permukiman merupakan kawasan perumahan dengan
luas wilayah dan jumlah penduduk yang tertentu, yang dilengkapi dengan sistem
prasarana, sarana lingkungan, dan tempat kerja terbatas dan dengan penataan
ruang yang terencana dan teratur sehingga memungkinkan pelayanan dan pengelolaan
yang optimal.
Angka 5
Sarana dasar yang utama bagi berfungsinya suatu lingkungan
permukiman adalah:
1. jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan angkutan barang,
mencegah perambatan kebakaran serta untuk menciptakan ruang dan bangunan yang
teratur.
2. jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan
sampah untuk kesehatan lingkungan.
3. jaringan saluran air hujan untuk pematusan (drainase) dan
pencegahan banjir setempat.
Dalam keadaan tidak terdapat air tanah sebagai
sumber air bersih, jaringan air bersih merupakan sarana dasar.
Angka 6
Fasilitas penunjang dimaksud dapat meliputi aspek ekonomi yang
antara lain, berupa bangunan perniagaan atau perbelanjaan yang tidak mencemari
lingkungan, sedangkan fasilitas penunjang yang meliputi aspek sosial budaya,
antara lain berupa bangunan pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan dan
kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman, dan
pertamanan.
Angka 7
Utilitas umum meliputi antara lain jaringan air bersih, jaringan
listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, dan pemadam
kebakaran. Utilitas umum membutuhkan pengelolaan secara berkelanjutan dan
profesional oleh badan usaha agar dapat memberikan pelayanan yang memadai kepada
masyarakat.
Angka 8
Yang dimaksud dengan jaringan primer prasarana lingkungan dalam
kawasan siap bangun adalah jaringan utama yang menghubungkan antar kawasan
permukiman atau antara kawasan permukiman dan kawasan yang lain.
Jaringan
sekunder prasarana lingkungan adalah jaringan cabang dari jaringan primer
prasarana lingkungan yang melayani kebutuhan di dalam satu-satuan lingkungan
permukiman.
Dengan adanya jaringan primer dan jaringan sekunder maka dapat
terbentuk suatu sistem jaringan prasarana lingkungan dalam kawasan siap bangun
secara hierarkis berjenjang.
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah perkotaan perlu
dibakukan, selain untuk menghemat dalam investasi prasarana lingkungan juga
untuk mencegah penggunaan di bawah standar atau melampaui standar melalui
penerapan persyaratan pembakuan dan penetapan pola rencana tata
ruang.
Angka 11
Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan sendiri oleh
masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi tanah, dapat dilaksanakan dengan
dana yang lebih kecil dari pada yang dilakukan oleh badan usaha di bidang
perumahan dan permukiman.
Penyelenggaraannya dilakukan oleh usaha bersama
masyarakat secara swadaya dengan bimbingan pemerintah daerah serta dapat
melibatkan kelompok profesi dan kelompok minat di dalam masyarakat di bidang
pembangunan perumahan dan permukiman.
Pasal 2
Ayat (1)
Undang-undang ini mengatur rumah dan perumahan, baik di dalam
maupun di luar kawasan atau lingkungan permukiman, dan mencegah adanya anggapan
bahwa tidak ada rumah dan perumahan selain yang berada di kawasan atau di
lingkungan permukiman.
Rumah dan perumahan yang berada di luar kawasan atau
lingkungan permukiman, misalnya rumah dan perumahan di dalam kawasan industri,
kawasan pariwisata, serta rumah-rumah yang letaknya terpencar-pencar dan tidak
membentuk suatu lingkungan permukiman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Asas manfaat memberikan landasan agar pelaksanaan pembangunan
perumahan dan permukiman yang menggunakan berbagai sumber daya yang terbatas
dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Asas adil dan merata memberikan landasan agar hasil-hasil pembangunan
perumahan dan permukiman dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh
rakyat.
Asas kebersamaan dan kekeluargaan memberikan landasan agar golongan
masyarakat yang kuat membantu golongan masyarakat yang lemah dan mencegah
terjadinya lingkungan permukiman yang eksklusif.
Asas kepercayaan kepada diri
sendiri memberikan landasan agar segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan
perumahan dan permukiman bertumpu pada prakarsa, swadaya dan peran serta
masyarakat sehingga mampu membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri.
Asas keterjangkauan memberikan landasan agar hasil pembangunan
perumahan dan permukiman dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan
rendah.
Asas kelestarian lingkungan hidup memberikan landasan untuk menunjang
pembangunan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan, baik generasi sekarang
maupun generasi yang akan datang.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Bidang-bidang lain adalah bidang yang antara lain dapat
mendukung ketertiban kehidupan masyarakat dan stabilitas nasional yang
dinamis.
Pasal 5
Ayat (1)
Pemenuhan hak warga negara tersebut dapat dilakukan dengan cara
membangun sendiri atau dengan cara sewa, membeli secara tunai ataupun angsuran,
hibah dan cara lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Menempati atau menikmati rumah merupakan pemenuhan hak sebelum dapat
memiliki rumah sendiri.
Rumah yang layak adalah bangunan rumah yang
sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan
minimum luas bangunan serta kesehatan penghuniannya.
Lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur adalah lingkungan yang memenuhi persyaratan penataan
ruang, persyaratan penggunaan tanah, pemilikan hak atas tanah, dan kelayakan
prasarana serta sarana lingkungannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas hubungan status
rumah dan tanah.
Hal ini diperlukan untuk mewujudkan ketertiban, dan
ketenteraman baik dalam pembangunan rumah maupun dalam pemanfaatannya.
Ayat
(2)
Perjanjian tertulis dimaksud memuat ketentuan mengenai:
a. hak dan kewajiban pihak yang membangun rumah dan pihak yang
memiliki hak atas tanah;
b. jangka waktu pemanfaatan tanah dan penguasaan rumah oleh pihak
yang membangun rumah atau yang dikuasakannya.
Dengan demikian dapat dicegah
hal-hal yang memungkinkan dikuasai atau digunakannya tanah oleh bukan pemilik
hak atas tanah tanpa batas waktu dan penyimpangan dari peraturan
perundang-undangan di bidang agraria.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan membangun rumah atau perumahan termasuk
membangun baru, memugar, memperluas rumah atau perumahan, dengan
mempertimbangkan faktor-faktor setempat mengenai keadaan fisik, ekonomi, sosial
dan budaya serta keterjangkauan masyarakat, baik di daerah perkotaan maupun di
daerah pedesaan.
Pengertian setiap orang atau badan adalah warga negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia serta warga negara asing penduduk Indonesia
dan badan asing yang berkedudukan di Indonesia, yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku telah dibenarkan untuk membangun rumah atau
perumahan.
Untuk mewujudkan rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur, maka pembangunan rumah atau perumahan wajib mengikuti
persyaratan teknis, ekologis, dan administratif serta wajib melakukan pemantauan
dan pengelolaan lingkungan.
Persyaratan teknis berkaitan dengan keselamatan
dan kenyamanan bangunan, dan keandalan sarana serta prasarana lingkungannya.
Persyaratan ekologis berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan, baik antara
lingkungan buatan dengan lingkungan alam maupun dengan lingkungan sosial budaya,
termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan.
Persyaratan
administratif berkaitan dengan pemberian izin usaha, izin lokasi, dan izin
mendirikan bangunan serta pemberian hak atas tanah.
Pemantauan lingkungan
bertujuan untuk mengetahui dampak negatif yang terjadi selama pelaksanaan
pembangunan rumah atau perumahan, sedangkan pengelolaan lingkungan bertujuan
untuk dapat mengambil tindakan koreksi bila terjadi dampak negatif dari
pembangunan rumah atau perumahan.
Rencana pemantauan dan pengelolaan
lingkungan disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkatan dampak
yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 8
Kewajiban ini ditekankan untuk mewujudkan pemanfaatan rumah
sesuai dengan fungsinya yang utama sebagai tempat tinggal atau hunian dan
pembinaan keluarga dan tidak untuk keperluan lain.
Pemanfaatan dan penggunaan
untuk keperluan lain yang berbeda dengan fungsi utama rumah, perlu dicegah agar
tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan dan tidak melanggar peraturan yang
berlaku.
Kewajiban pengelolaan dan pemeliharaan diarahkan untuk menjaga
keselarasan dengan lingkungan dan sekaligus dimaksudkan untuk mewujudkan
ketertiban pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal
9
Pembangunan perumahan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan
khusus antara lain transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana dan permukiman
yang terpencar-pencar. Yang termasuk kebutuhan khusus tersebut adalah
pembangunan rumah dinas, sedangkan pembangunan perumahan oleh badan-badan sosial
atau keagamaan antara lain untuk menampung orang lanjut usia (jompo), dan yatim
piatu.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini sekaligus dimaksudkan untuk mengganti
peraturan mengenai perumahan yang dikuasai negara yang berlaku selama ini, yaitu
Burgelijke Woning Regeling (Stbl. 1934 Nomor 147 jo. Stbl. 1949 Nomor
338).
Pasal 11
Ayat (1)
Penyusunan kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang
meliputi penataan dan pengelolaan serta ketertiban penyelenggaraannya memerlukan
data yang bersifat rinci, menyeluruh, dan dilaksanakan secara berkala.
Data
rumah tersebut meliputi berbagai hal mengenai rumah dan perumahan antara lain
aspek lokasi, kondisi, status rumah dan tanah, sarana dan prasarananya.
Data
mengenai setiap unit rumah dapat dimanfaatkan dalam mewujudkan ketertiban
penataan dan pengelolaan rumah, antara lain, bilamana diperlukan oleh masyarakat
dapat dibuat tanda bukti pemilikan rumah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghunian rumah tanpa
persetujuan atau izin pemilik, dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kepastian
hukum.
Ayat (2)
Penghunian meliputi pemakaian dan penggunaan rumah sesuai dengan
fungsi utama rumah sebagai tempat hunian dan pembinaan keluarga, serta tidak
untuk keperluan lain.
Yang dimaksud penghunian dengan cara bukan sewa-menyewa
antara lain meliputi:
a. penghunian rumah instansi;
b. penghunian dengan
cara menumpang;
c. penghunian sementara.
Ayat (3)
Perjanjian tertulis penghunian rumah dengan cara sewa-menyewa,
sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a. besarnya harga sewa;
b.
batas waktu sewa-menyewa;
c. hak dan kewajiban penyewa dan pemilik
rumah.
Perjanjian tertulis penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa,
sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a. batas waktu
penghunian;
b. hak dan kewajiban pemilik dan penghuni rumah.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin ketertiban dalam
pemanfaatan rumah dan mempercepat pengosongan rumah sewa yang dihuni tanpa hak
agar pemilik rumah terlindungi haknya. Hal tersebut akan menciptakan iklim yang
dapat mendorong masyarakat untuk membangun rumah sewa.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Pengendalian harga sewa oleh Pemerintah dimaksudkan agar dapat
diwujudkan asas keterjangkauan.
Di dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan
kemudahan adalah bantuan Pemerintah antara lain, berupa kredit pembangunan
perumahan dengan bunga yang ringan maupun bantuan pengadaan prasarana dan sarana
lingkungan.
Besarnya harga sewa rumah yang dibangun dengan tidak memperoleh
kemudahan dan bantuan Pemerintah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
pemilik rumah dan penyewa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Sengketa mengenai pemanfaatan rumah yang dimaksud adalah yang
terjadi selama masa berlakunya perjanjian antara pemilik dan penghuni
rumah.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang antara lain di dalam Pasal
10 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan dalam lingkungan Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, maka
penyelesaian sengketa tersebut disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970.
Pasal 15
Ayat (1)
Pemilikan rumah oleh bukan pemilik hak atas tanah, dengan
persetujuan tertulis pemilik hak atas tanah, dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani fidusia.
Pemilikan rumah oleh pemilik hak atas tanah,
rumahnya dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia.
Pemilikan
rumah oleh pemilik hak atas tanah, rumah beserta tanahnya dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebani hipotek.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan akta otentik adalah akta yang dibuat yang
berwenang.
Pasal 17
Peralihan hak milik yang dimaksud, dilakukan berdasarkan
ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun.
Pasal 18
Ayat (1)
Pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman diarahkan dalam
kawasan permukiman skala besar dengan perencanaan yang menyeluruh dan terpadu,
yang pelaksanaannya.
secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan permukiman
jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Luas permukiman skala
besar disesuaikan dengan lokasi dan besarnya kota, jumlah penduduk, jumlah unit
rumah, dan luas kawasan permukiman.
Ayat (2)
Dengan kawasan permukiman skala besar yang tersusun atas
satuan-satuan lingkungan permukiman memungkinkan.
Huruf a
1. penataan tanah dan ruang lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dalam berbagai bentuk dan ukuran, serta sarana lingkungan
secara serasi dan seimbang;
2. penataan jaringan prasarana lingkungan dan sarana lingkungan
secara terencana dan teratur dengan hierarki yang berjenjang, yaitu:
1) di daerah perkotaan memungkinkan adanya pengembangan
keterpaduan sistem jaringan jalan untuk angkutan perkotaan yang selamat, aman,
cepat, lancar, tertib, teratur, dan massal dengan sistem jaringan jalan
lingkungan yang menampung jasa berbagai moda angkutan berkecepatan sedang untuk
mobilitas manusia dan/atau angkutan barang;
2) di daerah pedesaan
memungkinkan adanya pengembangan keterpaduan sistem jaringan jalan untuk
angkutan antar desa dengan sistem jaringan jalan angkutan intra
desa.
Huruf b
Integrasi lingkungan permukiman yang sudah ada ke dalam
lingkungan baru berskala besar dimaksudkan untuk mencegah terjadinya lingkungan
yang tidak serasi atau yang eksklusif.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan wilayah bukan perkotaan adalah wilayah yang
meliputi kawasan perdesaan dan kawasan yang mempunyai fungsi tertentu yang
berada di kawasan budidaya, seperti antara lain kawasan industri dan kawasan
pariwisata.
Pasal 19
Ayat (1)
Penetapan kawasan siap bangun dimaksud agar pada jangka waktu
tertentu mendapat perhatian sesuai dengan skala prioritas dalam pelaksanaan
investasi prasarana dan sarana lingkungan permukiman.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan terdiri atas
jaringan jalan untuk memperlancar hubungan antar lingkungan, saluran pembuangan
air hujan untuk melakukan pematusan (drainase), dan saluran pembuangan
air limbah untuk kesehatan lingkungan, dalam kawasan siap
bangun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Pengelolaan kawasan siap bangun yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan pada hakikatnya mengubah fungsi dan nilai tanah sehingga
menyebabkan harga tanah yang tinggi di luar kemampuan masyarakat berpenghasilan
rendah.
Agar memungkinkan menyerap kembali kenaikan nilai tanah tersebut
untuk memulihkan biaya investasi berbagai prasarana dan sarana lingkungan dan
memberikan subsidi silang kepada masyarakat berpenghasilan rendah, maka
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Mengingat sifat dan fungsinya, sudah selayaknya penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik negara
(BUMN).
Pemerintah dapat membentuk dan/atau menunjuk badan lain di pusat dan
di daerah (badan usaha milik daerah).
Badan usaha milik negara atau
badan-badan lain tersebut dalam menyelenggarakan usahanya ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemanfaatan umum dan tidak semata-mata
untuk mencari keuntungan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam rangka meningkatkan peran serta usaha negara, koperasi dan
swasta dalam penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun, badan usaha milik
negara atau badan lain dapat mengikutsertakan badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, koperasi dan badan usaha swasta yang berusaha di bidang
pembangunan perumahan.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun, Pemerintah dapat membantu badan usaha milik
negara atau badan lain dengan pemanfaatan tanah yang langsung dikuasai oleh
Negara yang dapat digunakan untuk pembangunan perumahan dan
permukiman.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam kerja
sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan
badan usaha swasta yang berusaha di bidang pembangunan perumahan, wewenang dan
tanggung jawab pengelolaan kawasan siap bangun tetap ditangan badan usaha milik
negara atau badan lain yang ditugasi untuk itu.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Agar masyarakat pemilik tanah terdorong dan bersedia menjalankan
konsolidasi tanah, Pemerintah dapat memberikan bantuan berupa pembangunan
jaringan prasarana lingkungan serta kemudahan berupa rencana detail, dan
berbagai perizinan yang diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar tanah-tanah tersebut yang telah
dilepaskan haknya menjadi tanah negara digunakan untuk penyediaan tanah bagi
pembangunan lingkungan siap bangun. Peningkatan nilai tanah karena pembangunan
prasarana dan sarana lingkungan yang dilakukan Pemerintah dimanfaatkan untuk
memulihkan biaya investasi jaringan prasarana dan sarana lingkungan serta untuk
memberikan subsidi silang bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah yang
perlu mendapat bantuan dan kemudahan.
Masyarakat pemilik tanah di kawasan
siap bangun yang melepaskan hak atas tanahnya mempunyai hak untuk memiliki saham
usaha dari badan usaha pembangunan di bidang perumahan, sedangkan yang tidak
bersedia melepaskan haknya hendaknya dapat melakukan konsolidasi
tanah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 23
Ketentuan ini dimaksudkan agar pembangunan perumahan dilakukan
secara terkonsentrasi di dalam kawasan siap bangun atau di lingkungan siap
bangun yang berdiri sendiri sehingga memudahkan penyediaan prasarana dan sarana
lingkungan.
Pembangunan rumah atau perumahan oleh perseorangan, atau usaha
bersama dapat dilakukan di kawasan siap bangun, di lingkungan siap bangun yang
berdiri sendiri atau di luarnya sejauh sesuai dengan rencana tata ruang yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Ketentuan ini tidak menutup
kemungkinan pembangunan rumah atau perumahan baru di lokasi yang masih kosong di
lingkungan perumahan yang sudah ada, baik oleh badan usaha di bidang pembangunan
perumahan, usaha bersama maupun perseorangan pemilik tanah.
Yang dimaksud
dengan usaha bersama adalah usaha yang dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah
untuk mencapai tujuan bersama secara swadaya dengan hak dan kewajiban yang
diatur bersama yang tidak berbentuk badan usaha.
Pasal 24
Kewajiban seperti ini dimaksudkan agar badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dalam melaksanakan pembangunan lingkungan siap bangun
berdasarkan urutan tahapan yang telah ditentukan.
Yang dimaksud dengan
pemilikan adalah pemilikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan, misalnya hak milik, hak
guna bangunan dan hak pakai.
Pasal 25
Ayat (1)
Kegiatan pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan oleh
masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi tanah yang dilakukan secara
bertahap merupakan kemudahan yang dapat meringankan beban masyarakat dalam
melakukan penataan lingkungan huniannya secara dini.
Melalui konsolidasi
tanah yang dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah, dimaksudkan juga untuk
mencegah adanya lingkungan perumahan yang tidak mengalami penataan ruang dan
penyediaan prasarana lingkungan sehingga terwujud lingkungan hunian yang sehat,
aman, serasi, dan teratur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, pada dasarnya badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dalam melakukan usahanya harus menjual kaveling beserta
rumahnya.
Ayat (2)
Sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat setempat yang
memerlukan kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang tanpa rumah, badan
usaha di bidang pembangunan perumahan dapat menjual kaveling tanah matang ukuran
kecil dan sedang tanpa rumah khususnya bagi golongan masyarakat berpenghasilan
rendah.
Ayat (3)
Kaveling tanah matang hasil konsolidasi tanah masyarakat
merupakan milik masyarakat sendiri, oleh karena itu para pemilik tanah mempunyai
kebebasan untuk memperjualbelikannya baik dengan rumah maupun tanpa
rumah.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelepasan hak alas tanah
dalam wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun hanya dapat dilakukan
dalam wujud kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penetapan luas kaveling tanah matang
ukuran kecil, sedang, menengah, dan besar dilakukan dengan memperhatikan
keserasian lingkungan fisik, ekonomi, sosial, dan budaya
setempat.
Pasal 27
Ayat (1)
Agar peningkatan kualitas permukiman dapat merupakan kegiatan
yang bertumpu pada masyarakat dan sekaligus menegaskan bahwa peningkatan
kualitas permukiman sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat
selain merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, juga tidak terlepas dari
tanggung jawab dan peran serta masyarakat.
Ayat (2)
a. Perbaikan atau pemugaran merupakan kegiatan tanpa perombakan
yang mendasar, bersifat parsial dan memerlukan peran serta masyarakat yang
dilaksanakan secara bertahap.
b. Peremajaan merupakan kegiatan dengan perombakan mendasar
bersifat menyeluruh dan memerlukan peran serta masyarakat secara menyeluruh
pula.
c. Pengelolaan dan pemeliharaan secara berkelanjutan, selain
dilakukan dengan melestarikan kemampuan fungsi dan daya dukung lingkungan, juga
untuk mencegah dan melarang siapapun melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) melakukan pemecahan penggunaan, dan pemilikan tanah yang
menyimpang dari pembakuan;
2) mendirikan, memperluas rumah tanpa memenuhi persyaratan
teknis, ekologis, dan administratif;
3) memanfaatkan rumah, prasarana dan sarana lingkungan yang
menyimpang dari fungsinya yang utama atau melampaui daya
dukungnya.
Selain di kawasan permukiman, ketentuan ini berlaku juga
di daerah terbuka hijau dan daerah yang berfungsi sebagai penyangga yang
memisahkan kawasan permukiman dengan kawasan industri, prasarana perhubungan
antara lain: daerah manfaat jalan arteri, tol, kereta api, sungai, dan
danau.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Untuk terciptanya lingkungan permukiman yang memenuhi
persyaratan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keandalan bangunan, suatu
lingkungan permukiman yang tidak sesuai dengan tata ruang, kepadatan bangunan
sangat tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, prasarana lingkungan tidak
memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan kehidupan dan penghidupan
masyarakat penghuni, dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah tingkat II yang
bersangkutan sebagai lingkungan permukiman kumuh yang tidak layak huni dan perlu
diremajakan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ayat (2)
Dalam pelaksanaan program peremajaan lingkungan kumuh tersebut,
perlu adanya kesepakatan antara masyarakat pemilik tanah dan/atau penghuni
dengan pemerintah daerah, karena dalam pelaksanaan peremajaan tersebut dapat
terjadi perombakan menyeluruh, sehingga penghuni untuk sementara waktu
dimukimkan di tempat lain untuk kemudian dimukimkan kembali di kawasan yang
telah diremajakan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Hak dan kesempatan untuk berperan serta yang sebesar-besarnya
tersebut meliputi kegiatan dalam proses pemugaran, perbaikan, peremajaan
lingkungan, dan pembangunan perumahan.
Agar masyarakat bersedia dan mampu
berperan serta dalam kegiatan tersebut, Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan
dan pembimbingan, pendidikan, serta pelatihan yang sesuai dengan kemampuan
masyarakat.
Ayat (2)
Peran serta masyarakat dilibatkan secara dini, mulai dari
tahapan menyepakati permasalahan bersama, merumuskan program, menyusun rencana
pelaksanaan, mengawasi dan mengendalikan program dengan pendekatan dari bawah ke
atas.
Pelaksanaan peran serta masyarakat di bidang perumahan dan permukiman
dapat melalui proses formal dan non formal, baik dalam bentuk koperasi maupun
bentuk usaha bersama swadaya masyarakat yang lain.
Pasal 30
Ayat (1)
Wujud pembinaan di bidang perumahan dan permukiman tersebut
berupa kebijaksanaan, strategi, rencana dan program yang meliputi berbagai aspek
antara lain:
a. rumah, prasarana dan sarana lingkungan;
b. tata
ruang;
c. pertanahan;
d. industri bahan, jasa konstruksi dan rancang
bangun;
e. pembiayaan;
f. kelembagaan;
g. sumber daya manusia;
h.
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Pembinaan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan terhadap
badan usaha di bidang perumahan yang meliputi pembimbingan usaha, pengembangan
kemampuan manajemen, kemudahan perizinan usaha untuk meningkatkan hasil kerja,
daya saing dan tanggung jawab profesi.
Pemerintah membina badan usaha
sebagaimana tersebut di atas, yaitu perusahaan pembangunan perumahan baik BUMN,
BUMD, koperasi, perseorangan maupun swasta yang bergerak antara lain di bidang
usaha industri bahan bangunan, industri komponen bangunan, konsultan,
kontraktor, developer dan lembaga-lembaga keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Berbagai aspek yang terkait dalam pembangunan perumahan dan
permukiman yang wajib diperhatikan secara menyeluruh dan terpadu antara lain
meliputi peningkatan jumlah penduduk dan penyebarannya, perluasan kesempatan
kerja dan usaha, program pembangunan sektoral dan pembangunan daerah,
pelestarian kemampuan lingkungan, kondisi geografis dan potensi sumber daya
alam, termasuk daerah rawan bencana, nilai sosial dan budaya daerah, dan
pengembangan kelembagaan.
Rencana, program dan prioritas pembangunan
perumahan dan permukiman, selain merupakan bagian dari pelaksanaan rencana tata
ruang wilayah perkotaan dan bukan perkotaan daerah tingkat II yang dijabarkan
dari rencana tata ruang wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan, juga
memperhatikan strategi-nasional pengembangan perkotaan.
Pasal 32
Ayat (1)
Huruf a
Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman melalui
penggunaan tanah negara, selain ditujukan untuk penyediaan kaveling tanah matang
dengan penerapan subsidi silang, juga ditujukan sebagai modal untuk cadangan
tanah negara secara berkelanjutan.
Penerimaan hasil pengusahaan tanah negara
tersebut digunakan untuk penyediaan tanah di lokasi lain sehingga selalu
tersedia cadangan tanah negara dalam jumlah yang memadai untuk pembangunan
perumahan dan permukiman pada waktu yang akan datang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah dilakukan dengan
kesepakatan, sehingga tidak merugikan pemilik hak atas tanah.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Pemupukan dana dilakukan Pemerintah dengan memanfaatkan
sumber-sumber dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (2)
Kredit untuk perumahan antara lain berupa kredit pemilikan
rumah, kredit pembangunan rumah, kredit perbaikan rumah, dan kredit pemugaran
rumah.
Melalui bantuan dan/atau kemudahan ini diharapkan masyarakat mampu
membangun, memperbaiki, memugar sendiri atau memiliki rumah sendiri dengan
fasilitas yang semakin tersedia dan terjangkau.
Pasal 34
Membangun perumahan dan permukiman selalu diusahakan dengan
memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan teknologi, industri bahan
bangunan, jasa konstruksi dan rancang bangun yang sesuai dengan lingkungan dan
sejauh mungkin menggunakan bahan bangunan lokal secara bijaksana dan hemat
energi serta sejauh mungkin menggunakan tenaga kerja setempat.
Hal ini
dimaksudkan untuk menekan biaya pembangunan dengan mutu yang memadai dan
mendorong pengembangan usaha dan sentra produksi, agar dapat memperluas
kesempatan usaha dan kesempatan kerja dan memungkinkan pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya.
Pasal 35
Ayat (1)
Penyerahan sebagian urusan pemerintahan mengenai tugas dan
wewenang pembinaan di bidang perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah,
dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya titik berat otonomi berada di daerah
tingkat II sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta berlaku
sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Setelah Undang-undang ini diundangkan, dipandang perlu
Pemerintah mengadakan persiapan seperlunya.