
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 33, 1992 |
(ADMINISTRASI. HANKAM. KEHAKIMAN. Imigrasi. Warganegara.
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3474) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1992
TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu
lintas orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang
Negara Republik Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari
kedaulatannya sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang
berwawasan Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta
hubungan antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan
keimigrasian yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan
kebutuhan, c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
mengatur ketentuan tentang keimigrasian dalam suatu Undang undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara-Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3209);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG KEIMIGRASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk
atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di
wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat
wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi
darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3.
Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk
melakukan perjalanan antar negara.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara,
atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau
ke luar wilayah Indonesia.
5. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang keimigrasian.
6. Orang Asing adalah orang bukan
Warga Negara Republik Indonesia.
7. Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan
Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan
melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
8. Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat
Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
9. Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat
Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk
kembali ke wilayah Indonesia.
10. Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap
orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
11. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana
transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
12. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
orang orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan
tertentu.
13. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan
tertentu.
14. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam
bidang keimigrasian di luar proses peradilan.
15. Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi
orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan
keimigrasian lainnya.
16. Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang
asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki.
Pasal 2Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan
perjalanan ke luar atau masuk wilayah Indonesia.
BAB II
MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
Pasal
3Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki
Surat Perjalanan.
Pasal 4
(1) Setiap orang dapat ke luar wilayah Indonesia setelah mendapat
Tanda Bertolak.
(2) Setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah
mendapat Izin Masuk.
Pasal 5
(1) Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib
melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6(1) Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia
wajib memiliki Visa.
(2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan
kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta. tidak akan menimbulkan gangguan
terhadap ketertiban dan keamanan nasional.
Pasal 7
(1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah:
a. orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan
Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa;
b. orang asing yang
memiliki Izin Masuk Kembali;
c. kapten atau nakhoda dan, awak yang bertugas pada alat angkut
yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah
Indonesia;
d. penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah
Indonesia sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah
Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan
hal-hal lain yang berkaitan dengan Visa diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat
menolak atau tidak memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah
Indonesia apabila orang asing tersebut:
a. tidak memiliki Surat Perjalanan
yang sah;
b. tidak memiliki Visa kecuali yang tidak diwajibkan memiliki
Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang
membahayakan kesehatan umum;
d. tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai izin
untuk masuk ke negara lain;
e. ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar dalam
memperoleh Surat Perjalanan dan/atau Visa.
Pasal 9Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan
berangkat ke luar wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
a. memberitahukan
kedatangan atau, rencana keberangkatan;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang
ditandatangani kepada Pejabat Imigrasi;
c. mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari
luar. wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa
izin Pejabat Imigrasi selama dilakukan pemeriksaan keimigrasian;
e. membawa kembali ke luar wilayah Indonesia setiap orang asing
yang datang dengan alat angkutnya yang tidak mendapat Izin Masuk dari Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 10Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi, berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat
di bandar udara untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian.
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Bagian
Pertama
Pencegahan
Pasal 11(1) Wewenang dan tanggung jawab
pencegahan dilakukan oleh:
a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat
keimigrasian;
b. Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang
negara;
c. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal
32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
d. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang
menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
olehnya.
Pasal 12(1) Pencegahan ditetapkan dengan keputusan
tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang
kurangnya:
a. identitas orang yang terkena pencegahan;
b. alasan
pencegahan; dan
c. jangka waktu pencegahan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Pasal 13
(1) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a dan b berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan
dapat diperpanjang untuk paling banyak 2 (dua) kali masing-masing tidak lebih
dari 6 (enam) bulan.
(2) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf c berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa
Agung.
(3) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf d berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan setiap
kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan
seluruh masa perpanjangan pencegahan tersebut tidak lebih dari 2 (dua)
tahun.
(4) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (3) pencegahan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 14Berdasarkan keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah
Indonesia.
Bagian Kedua
Penangkalan
Pasal 15
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang asing
dilakukan oleh:
a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat
keimigrasian;
b. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal
32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
c. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang
menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tenlang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
olehnya.
Pasal 16
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga Negara
Indonesia dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh Menteri dan anggotanya
terdiri dari unsur-unsur:
a. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c. Departemen Luar Negeri;
d.
Departemen Dalam Negeri;
e. Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas
Nasional; dan
f. Badan Koordinasi Intelijen Negara.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
olehnya.
Pasal 17Penangkalan terhadap orang asing dilakukan karena:
a. diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat
kejahatan internasional;
b. pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain
bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang
mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan
dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat
Indonesia;
d. atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha
menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut
karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku
di Indonesia;
e. pernah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia;
dan
f. alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18Warga Negara Indonesia hanya dapat dikenakan
penangkalan dalam hal:
a. telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap atau
telah menjadi penduduk suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap
bermusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia;
b. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya
pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas
nasional; atau
c. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan
diri atau keluarganya.
Pasal 19(1) Penangkalan ditetapkan dengan keputusan
tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang
kurangnya:
a. identitas orang yang terkena penangkalan;
b. alasan
penangkalan; dan
c. jangka waktu penangkalan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan
kepada perwakilan-perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 20
(1) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) huruf a dan c, berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu, yang sama atau kurang
dari waktu tersebut.
(2) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) huruf b, berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa
Agung.
(3) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 21
(1) Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan
dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut tidak lebih dari
2 (dua) tahun.
(2) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 22Berdasarkan keputusan penangkalan dari pejabat-pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu masuk
wilayah Indonesia.
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
penangkalan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEBERADAAN ORANG ASING
DI WILAYAH INDONESIA
Pasal
24
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib
memiliki izin keimigrasian.
(2) izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
terdiri atas:
a. Izin Singgah;
b. Izin Kunjungan;
c. Izin Tinggal
Terbatas;
d. Izin Tinggal Tetap.
Pasal 25
(1) Izin Singgah diberikan kepada orang asing yang memerlukan
singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke
wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan,
pariwisata, kegiatan sosial budaya atau usaha.
(3) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk
tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
(4) Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal
menetap di wilayah Indonesia.
Pasal 26
(1) Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang
memperoleh izin untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak memiliki paspor
kebangsaan negara tertentu.
Pasal 27Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud untuk
kembali, dapat diberikan Izin Masuk Kembali.
Pasal 28Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
permohonan, pemberian atau penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang
berkenaan dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB V
SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29(1)
Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor Biasa;
b. Paspor Diplomatik;
c. Paspor
Dinas;
d. Paspor Haji;
e. Paspor untuk Orang Asing;
f. Surat Perjalanan
Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
g. Surat Perjalanan Laksana
Paspor untuk Orang Asing;
h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
(2)
Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara.
Pasal 30
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang
akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
(2) Paspor biasa diberikan juga kepada Warga Negara Indonesia
yang bertempat tinggal di luar negeri.
(3) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat
diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor
untuk Warga Negara Indonesia.
Pasal 31Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka
penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
Pasal 32
(1) Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang
akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau
perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik.
(2) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat
diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Dinas.
Pasal 33Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia
yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan
ibadah haji.
Pasal 34
(1) Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing,
yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah memiliki Izin Tinggal Tetap,
akan melakukan perjalanan ke luar.wilayah Indonesia dan tidak mempunyai Surat
Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh dari
negaranya atau negara lain.
(2) Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat
pemegangnya memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain.
Pasal 35
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat
diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah
dan:
a. atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia,
sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan;
b.
dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau
c. dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah Indonesia.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya diberikan untuk satu kali perjalanan.
Pasal 36Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun
dapat diikutsertakan dalam Surat Perjalanan orang tuanya.
Pasal 37Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
permohonan, pemberian atau pencabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
Surat Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGAWASAN ORANG ASING
DAN TINDAKAN
KEIMIGRASIAN
Pasal 38(1) Pengawasan terhadap orang asing di
Indonesia meliputi:
a. masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah
Indonesia;
b. keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah
Indonesia.
(2) untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah
menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di wilayah
Indonesia.
Pasal 39Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia
wajib:
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai
identitas diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil dan
kewarganegaraannya serta perubahan alamatnya;
b. memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang
dimilikinya pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan;
c. mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90
(sembilan puluh) hari.
Pasal 40Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan
cara:
a. pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau ke
luar wilayah Indonesia;
b. pendaftaran orang asing yang berada di wilayah
Indonesia;
c. pemantauan, pengumpulan, dan pengolahan bahan keterangan dan
informasi mengenai kegiatan orang asing;
d. penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki
masuk atau ke luar wilayah Indonesia; dan
e. kegiatan lainnya.
Pasal 41Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada
di wilayah Indonesia dilakukan Menteri dengan koordinasi bersama Badan atau
Instansi Pemerintah yang terkait.
Pasal 42
(1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang
berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut
diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati
atau menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Tindakan
keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;
b. larangan untuk berada di suatu atau, beberapa tempat tertentu
di wilayah Indonesia;
c. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di
wilayah Indonesia;
d. pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau
penolakan masuk ke wilayah Indonesia.
Pasal 43
(1) Keputusan mengenai tindakan keimigrasian harus disertai
dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat
mengajukan keberatan kepada Menteri.
Pasal 44
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat
ditempatkan di Karantina Imigrasi:
a. apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin
keimigrasian yang sah; atau
b. dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar
wilayah Indonesia.
(2) Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat ditempatkan di tempat lain.
Pasal 45
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui
waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang
diberikan, dikenakan biaya beban.
(2) Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan biaya beban.
(3) Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 46Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan orang asing
dan tindakan keimigrasian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 47
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan keimigrasian, diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana
keimigrasian.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana
keimigrasian;
b. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan seorang
yang disangka melakukan tindak pidana keimigrasian;
c. memeriksa dan/atau menyita surat-surat, dokumen-dokumen, Surat
Perjalanan, atau benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana
keimigrasian;
d. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai
saksi;
e. melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang diduga
terdapat surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda lain
yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;
f. mengambil sidik
jari dan memotret tersangka.
(3) Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48Setiap orang yang
masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta
rupiah).
Pasal 49Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):
a. orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan
Visa atau izin keimigrasian; atau
b. orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin
keimigrasian palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di wilayah
Indonesia.
Pasal 50Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian
yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp.
25. 000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah).
Pasal 51Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 52Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan
masih berada dalam wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari dari batas
waktu izin yang diberikan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah).
Pasal 53Orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara
tidak sah atau yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah
Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta
rupiah).
Pasal 54Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan,
melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang
asing yang diketahui atau patut diduga:
a. pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah
Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta
rupiah);
b. berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
25.,000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
c. izin keimigrasiannya habis berlaku, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima
juta rupiah).
Pasal 55Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia
mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau
dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
b. menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan
Republik Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan
kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya,
dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah);
c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak
benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri
atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); atau
d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau
lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 56Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak,
mempunyai, menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blanko
dokumen keimigrasian; atau
b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat,
mempunyai atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan
Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian,
Pasal 57Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau
mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam
Surat Perjalanan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah).
Pasal 58Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah
atau menggunakan data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 59Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum
memberikan atau memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia
atau dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 60Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada
orang asing dan tidak melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24
(dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp
5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 61Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang
tidak melapor kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat
tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 62Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49,
50, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, dan Pasal 59 Undang-undang ini adalah kejahatan.
Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 51, 60, dan Pasal 61
Undang-undang ini adalah pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 63Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini:
a. Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang
Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun
1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463) dinyatakan tetap berlaku
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
b. Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih
berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
c. Surat Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan,
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
Pasal 64Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan
Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya di bidang keimigrasian dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 65Ketentuan keimigrasian
bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur tersendiri dengan
perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan
pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama, dengan
memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 66Ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang datang dan
berada di wilayah Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini:
a. Toelatingstesluit (Staatsblad 1916 Nomor 47) sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 330 serta
Toelatingsordonnantie (Staatsblad 1949 Nomor 331);
b. Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi
(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77);
c. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang
Asing (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
463);
d. Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana
Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor
807);
e. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan
Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
812); dan
f. Undang-undang Nomor 14 Drt. Tahun 1959 tentang Surat
Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1799);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
31 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3474 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
33) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1992
TENTANG
KEIMIGRASIANUMUM
Peraturan perundang-undangan keimigrasian yang sekarang
berlaku tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Sebagian masih merupakan peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda, dan sebagian dibentuk sesudah
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Peraturan perundang-undangan yang berasal dari masa Hindia
Belanda-Toelatingsbesluit 1916 (Staatsblad 1916 Nomor 47), Toelatingsbesluit
1949 (Staatsblad 1949 Nomor 330), dan Toelatingsordonnantie 1949 (Staatsblad
1949 Nomor 331) - begitu pula peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah
Indonesia merdeka, seperti Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea
Imigrasi, Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing,
Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi dan
berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, dipandang tidak sesuai lagi
dengan tuntutan dan perkembangan serta kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini.
Baik karena perkembangan nasional maupun internasional telah berkembang
hukum-hukum baru yang mengatur mengenai wilayah negara dan berbagai hak-hak
berdaulat yang diakui oleh hukum dan pergaulan internasional yang mempengaruhi
ruang lingkup tugas-tugas dan wewenang keimigrasian.
Dalam upaya mewujudkan Wawasan Nusantara, pada tahun 1960
ditetapkan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang
menyebabkan tugas dan wewenang keimigrasian secara teritorial menjadi lebih
luas. Selanjutnya jangkauan teritorial ini makin luas setelah dikeluarkannya
Undang-undang Nomor I Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat
I Timor Timur, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif,
serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Selain kehadiran berbagai peraturan perundang-undangan baru
tersebut di atas, terdapat pula berbagai faktor lain yang mempengaruhi
perkembangan tugas dan wewenang keimigrasian seperti pembangunan nasional,
kemajuan ilmu dan teknologi serta berkembangnya kerjasama regional maupun
internasional yang mendorong meningkatnya arus orang untuk masuk dan ke luar
wilayah Indonesia.
Untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi berbagai
kepentingan nasional maka perlu ditetapkan prinsip, tata pengawasan, tata
pelayanan atas masuk dan ke luar orang ke dan dari wilayah Indonesia sesuai
dengan nilai-nilai dan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang
keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif (selective
policy). Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan
manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia serta
tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap
rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang diizinkan masuk atau ke luar wilayah
Indonesia.
Orang asing karena alasan-alasan tertentu seperti sikap
permusuhan terhadap rakyat dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 - untuk sementara waktu dapat ditangkal
masuk ke wilayah Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan "selective policy", akan diatur
secara selektif izin tinggal bagi orang asing sesuai dengan maksud dan tujuannya
berada di Indonesia.
Terhadap Warga Negara Indonesia berlaku prinsip bahwa setiap
Warga Negara Indonesia berhak ke luar atau masuk ke wilayah Indonesia. Namun
demikian hak-hak ini bukan sesuatu yang tidak dapat dibatasi. Karena
alasan-alasan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu Warga Negara Indonesia
dapat dicegah ke luar dari wilayah Indonesia dan dapat ditangkal masuk ke
wilayah Indonesia.
Tetapi karena penangkalan pada dasarnya ditujukan pada orang
asing, maka penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia hanya dikenakan dalam
keadaan yang sangat khusus. Penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia hanya
dikenakan terhadap mereka yang telah lama meninggalkan Indonesia, atau tinggal
menetap atau telah menjadi penduduk negara lain dan melakukan tindakan atau
sikap permusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih lanjut, penangkalan
terhadap Warga Negara Indonesia dapat pula dikenakan berdasarkan pertimbangan
bahwa dengan masuknya mereka ke wilayah Indonesia diperkirakan akan mengganggu
jalannya pembangunan nasional, menimbulkan perpecahan bangsa, mengganggu
stabilitas nasional, dan dapat pula menimbulkan ancaman terhadap diri atau
keluarganya. Mengingat pencegahan dan penangkalan bersangkut paut dengan hak
seseorang untuk berpergian, maka keputusan pencegahan dan penangkalan harus
mencerminkan dan mengingat prinsip-prinsip negara yang berdasarkan atas hukum
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Aspek pelayanan keimigrasian mengandung makna melancarkan dan
memudahkan orang masuk dan ke luar ke dan dari Wilayah Indonesia. Dalam aspek
pelayanan termasuk pengaturan pembebasan Visa bagi orang asing dari
negara-negara tertentu. Berbagai bentuk pelayanan ini tidak terlepas dari
kepentingan nasional, karena itu setiap kemudahan keimigrasian yang diberikan
kepada warga negara asing dari satu atau beberapa negara tertentu dilakukan
dengan sedapat mungkin mengupayakan penerapan prinsip resiprositas yang
memungkinkan Warga Negara Indonesia menikmati kemudahan-kemudahan yang sama dari
negara-negara yang mendapat kemudahan keimigrasian di Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan prinsip "selective policy" diperlukan
pengawasan terhadap orang asing. Pengawasan ini tidak hanya pada saat mereka
masuk, tetapi selama mereka berada di wilayah Indonesia termasuk
kegiatan-kegiatannya. Pengawasan keimigrasian mencakup penegakan hukum
keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana
keimigrasian.
Karena itu, perlu pula diatur mengenai Penyidik Pejabat
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan keimigrasian yang akan menjalankan tugas dan
wewenang menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini dan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Aspek pelayanan dan pengawasan ini tidak pula terlepas dari
sifat wilayah Indonesia yang berpulau-pulau, mempunyai jarak yang dekat bahkan
berbatasan dengan beberapa negara tetangga. Pada tempat-tempat tersebut terdapat
lalu lintas tradisional masuk dan ke luar baik Warga Negara Indonesia maupun
warga negara tetangga.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan
pengawasan, dapat diatur perjanjian lintas batas dan diusahakan perluasan
Tempat-tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dengan demikian dapat dihindari orang masuk
atau ke luar wilayah Indonesia di luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kepentingan nasional adalah kepentingan seluruh rakyat
Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap orang asing memerlukan juga
partisipasi masyarakat untuk melaporkan orang asing yang diketahui atau diduga
berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau menyalahgunakan izin
keimigrasiannya.
Untuk meningkatkan partisipasi tersebut, perlu dilakukan
usaha-usaha meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Perkembangan-perkembangan baru, dan berbagai materi muatan
yang berkaitan dengan prinsip-prinsip keimigrasian seperti selective policy,
tata pelayanan, pengawasan, pencegahan, penangkalan, penyidikan, pemantauan dan
lain-lain belum seluruhnya tertampung dalam peraturan perundang-undangan yang
telah ada. Karena itu, untuk memadukan dan menyatukan berbagai peraturan
perundang-undangan yang ada dan menampung berbagai perkembangan baru, maka
disusunlah Undang-undang Keimigrasian yang baru ini.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud pembebasan Visa dalam ayat ini, misalnya untuk
kepentingan pariwisata.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan kapten, nakhoda dan awak dalam huruf c ayat
ini adalah orang asing yang menjadi kapten, nakhoda, atau awak yang sedang
bertugas pada pesawat udara, kapal laut atau alat angkut lainnya yang mendarat
atau berlabuh di bandar udara atau pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat atau
pintu masuk ke wilayah Indonesia.
Mengingat bagian-bagian tertentu wilayah
Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, tidak tertutup
kemungkinan berkembangnya hubungan darat antara Indonesia dengan negara-negara
tetangga dengan menggunakan alat angkut seperti bus atau kereta api.
Apabila
hal ini terjadi maka kepada pengemudi bus, masinis kereta api, atau pengemudi
kendaraan umum lainnya termasuk awaknya, dapat diberlakukan ketentuan yang
berlaku bagi kapten atau nakhoda yang sedang bertugas sepanjang tidak ditentukan
secara khusus dalam perjanjian lintas batas antara Indonesia dan negara tetangga
yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Orang asing pada waktu melintasi batas wilayah Indonesia
sebenarnya secara nyata telah memasuki wilayah Indonesia tetapi masuknya orang
asing itu baru sah setelah melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi yang
bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Keabsahan orang asing masuk wilayah
Indonesia tersebut penting karena akan menjadi dasar bagi pemberian izin
keimigrasian lainnya.
Huruf a
Yang dimaksud dengan Surat Perjalanan yang sah dalam huruf a ini
adalah Surat Perjalanan yang masih berlaku.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan penanggung jawab alat angkut dalam Pasal
ini adalah pengusaha alat angkut yang bersangkutan atau perwakilannya. Kapten
atau nakhoda dianggap pula sebagai penanggung jawab alat angkut.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud bendera isyarat dalam huruf c Pasal ini adalah
Bendera "N" dari kapal laut sebagai pemberitahuan bahwa kapal tersebut datang
dari luar negeri dengan membawa penumpang dan tanda permintaan untuk dilakukan
pemeriksaan keimigrasian di atas kapal tersebut.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan urusan yang bersifat keimigrasian dalam
huruf a ayat ini adalah pencegahan yang dilakukan karena alasan-alasan
seperti:
1) Warga Negara Indonesia yang pernah diusir atau dideportasi ke
Indonesia oleh suatu negara lain;
2) Warga Negara Indonesia yang pada saat berada di luar negeri
melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara
Indonesia;
3) Warga negara asing yang belum atau tidak memenuhi
kewajiban-kewajiban terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia, misalnya
belum melunasi pajak sebagai orang asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan piutang negara dalam huruf b ayat ini
adalah tagihan terhadap seseorang atau badan hukum yang timbul dari perjanjian
keperdataan dengan instansi Pemerintah, Badan-badan Usaha Negara, atau
badan-badan lainnya baik di pusat maupun di daerah yang secara langsung atau
tidak langsung dikuasai Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pelaksanaan pencegahan dalam huruf d ayat ini, dilakukan
semata-mata untuk mencapai tujuan dan dalam batas-batas sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988, terutama Pasal 3 dan Pasal 12.
Berdasarkan
Undang-undang ini pertahanan dan keamanan negara bertujuan untuk menjamin tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar maupun dari
dalam negeri serta tercapainya tujuan nasional.
Pelaksanaan komando
pertahanan keamanan negara ada pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pertahanan keamanan,
Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat mencegah seseorang untuk
ke luar dari wilayah Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan apabila orang atau
orang-orang tertentu menunjukkan secara nyata sikap atau tindakan yang akan
mengganggu atau mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal-hal yang semata-mata
berdasarkan dugaan tanpa bukti-bukti awal yang cukup bahwa orang-orang tertentu
mengganggu atau mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dijadikan alasan
untuk melakukan pencegahan. Begitu pula perbedaan pandangan, persepsi atau
kebijaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, tanpa dimaksudkan untuk
mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dijadikan alasan
pencegahan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan surat tercatat dalam ayat ini termasuk juga
bukti penerimaan oleh yang bersangkutan atau orang lain pada alamat orang atau
orang-orang yang terkena pencegahan.
Pasal 13
Ayat (1)
Setiap keputusan perpanjangan pencegahan harus memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan urusan yang bersifat keimigrasian dalam
huruf a ayat ini adalah penangkalan yang dilakukan karena alasan-alasan
sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pelaksanaan penangkalan dalam huruf c ayat ini, dilakukan
semata-mata untuk mencapai tujuan dan dalam batas-batas sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1988.
Berdasarkan Undang-undang ini, pertahanan dan keamanan
negara bertujuan untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik
dari luar maupun dari dalam negeri serta tercapainya tujuan
nasional.
Pelaksanaan komando pertahanan keamanan negara ada pada Panglima
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan demikian, dalam rangka
melaksanakan tugas di bidang pertahanan keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia berwenang menangkal orang asing untuk masuk ke wilayah
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Penanganan oleh sebuah Tim ini, dimaksudkan untuk menjamin agar
penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia benar-benar dilakukan dengan
pertimbangan yang matang dan obyektif melalui suatu penelitian yang sangat
mendalam dan seksama, sehingga di satu pihak tujuan untuk memberikan
perlindungan kepada hak-hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia dapat dipenuhi
dan di pihak lain tujuan untuk melindungi kepentingan yang lebih luas dan lebih
besar yaitu kepentingan tetap tegaknya Negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tetap
terjamin.
Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan sindikat kejahatan internasional.dalam
huruf a Pasal ini antara lain kejahatan narkotik dan terorisme.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 18
Pada dasarnya Warga Negara Indonesia berhak untuk masuk atau
kembali ke Indonesia. Karena itu penangkalan terhadap mereka hanya dilakukan
berdasarkan keadaan yang khusus.
Keadaan khusus tersebut adalah bahwa mereka
telah lama berada dan tinggal menetap di luar negeri, sehingga sikap mental,
ucapan dan tingkah laku mereka benar-benar sudah seperti orang asing dan
melakukan tindakan yang memusuhi Negara Indonesia serta bersikap anti Pemerintah
Negara Republik Indonesia. Di samping itu, penangkalan terhadap Warga Negara
Indonesia dapat juga dilakukan atas pertimbangan masuknya mereka ke Indonesia
dapat menimbulkan gangguan terhadap pembangunan nasional, menimbulkan perpecahan
bangsa, atau mengganggu stabilitas nasional dan dapat pula menimbulkan ancaman
terhadap diri atau keluarganya.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perwakilan-perwakilan Republik Indonesia
dalam ayat ini adalah Atase Imigrasi atau Dinas Konsuler pada perwakilan
Republik Indonesia.
Pengiriman keputusan penangkalan kepada perwakilan
Republik Indonesia dimaksudkan agar orang asing yang bersangkutan tidak
diberikan Visa untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Khusus bagi Warga Negara
Indonesia yang terkena penangkalan sedapat mungkin pemberitahuannya disampaikan
kepada yang bersangkutan melalui perwakilan Republik Indonesia
tersebut.
Pasal 20
Ayat (1)
Setiap keputusan perpanjangan penangkalan harus memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Izin keimigrasian yang dimaksud dalam ayat ini merupakan bukti
keberadaan yang sah bagi setiap orang asing di wilayah Indonesia.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Izin Singgah dalam ayat ini sering juga
disebut izin transit adalah izin untuk berada di wilayah Indonesia yang
diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di Indonesia dalam
perjalanannya menuju atau meneruskan perjalanan ke suatu negara lain.
Lamanya
Izin Singgah tergantung pada jadwal pemberangkatan pesawat atau kapal yang akan
ditumpangi menuju atau untuk meneruskan perjalanan tersebut.
Karena Izin
Singgah memberikan izin memasuki wilayah Indonesia maka semua persyaratan
keimigrasian harus dipenuhi termasuk tiket untuk meneruskan perjalanan ke negara
tujuan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Izin Kunjungan dalam ayat ini sesuai dengan
sifatnya adalah kunjungan singkat, untuk tugas-tugas pemerintahan, kegiatan
sosial budaya, atau usaha.
Jangka waktu Izin Kunjungan disesuaikan dengan
keperluan atau jadwal kegiatan tersebut. Izin Kunjungan kepariwisataan
ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang
dimaksud dengan kunjungan kegiatan sosial budaya antara lain untuk misi
kesenian, misi pendidikan, atau program tukar menukar budaya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Izin Tinggal Terbatas dalam ayat ini adalah
izin yang diberikan kepada orang asing yang memenuhi persyaratan-persyaratan
keimigrasian dan mengajukan permohonan tinggal untuk jangka waktu terbatas di
wilayah Indonesia baik karena pekerjaan, atau alasan-alasan lain yang
sah.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Izin Tinggal Tetap dalam ayat ini adalah
izin yang diberikan kepada orang asing yang telah menetap di wilayah Indonesia
secara berturut-turut untuk jangka waktu tertentu dan memenuhi
persyaratan-persyaratan keimigrasian serta syarat-syarat lain yang akan diatur
dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah akan diatur
pula mengenai kedudukan istri dan anak-anak orang asing yang mendapat Izin
Tinggal Tetap serta hal-hal yang menyangkut gugurnya Izin Tinggal Tetap
tersebut. Bagi orang asing yang telah mendapat Izin Tinggal Tetap berlaku semua
ketentuan-ketentuan tentang kependudukan Indonesia.
Pasal 26
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, faktor-faktor yang disebut
dalam Pasal 8 juga menjadi dasar bagi pemberian atau penolakan permintaan izin
keimigrasian tersebut.
Ayat (2)
Penegasan ketentuan dalam ayat ini untuk mengurangi kemungkinan
orang asing terutama yang berstatus tanpa kewarganegaraan untuk memperoleh Izin
Tinggal Tetap.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Paspor Biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara
Indonesia, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk
Orang Asing:
a. di Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
Menteri; atau
b. di luar negeri diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat
dinas luar negeri pada kantor perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk oleh
Menteri Luar Negeri;
Paspor Diplomatik diberikan atas nama Presiden oleh
Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri. Paspor Dinas
dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas diberikan atas nama Menteri Luar
Negeri oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri.
Paspor Haji diberikan
oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan khusus dalam ayat ini antara lain
pemulangan Warga Negara Indonesia dari negara lain.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keadaan khusus dalam ayat ini antara lain
pengiriman rombongan untuk melaksanakan misi Pemerintah yang tidak bersifat
diplomatik dan dalam waktu yang singkat.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ayat ini maka Paspor Untuk Orang Asing
tidak diberikan lagi kepada orang asing, yang sesudah mulai berlakunya
Undang-undang ini karena sesuatu hal memperoleh izin tinggal. Penegasan ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam huruf c ayat ini
antara lain dalam hal seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
berdasarkan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, bermaksud
kembali ke Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali.
Yang
dimaksud dengan kepentingan nasional adalah kepentingan-kepentingan yang
berkaitan dengan tercapainya tujuan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan pemantauan adalah kegiatan-kegiatan yang
dilakukan untuk mengetahui secara dini setiap peristiwa yang diduga mengandung
unsur-unsur pelanggaran keimigrasian.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 41
Yang dimaksud dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi
Pemerintah yang terkait, adalah bahwa pada dasarnya pengawasan orang asing
menjadi tanggung jawab Menteri c.q. Pejabat Imigrasi. Mekanisme pelaksanaannya
harus dilakukan dengan mengadakan koordinasi dengan Badan atau Instansi
Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut orang asing.
Badan atau instansi
tersebut, antara lain Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri,
Departemen Pertahanan Keamanan, Departemen Tenaga Kerja, Kejaksaan Agung, Badan
Koordinasi Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Koordinasi
pengawasan orang asing dilakukan secara terpadu, terutama dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam hal yang berkaitan dengan pendaftaran orang
asing dan kewajiban bagi orang asing yang telah memperoleh izin tinggal untuk
melapor pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggalnya
atau tempat kediamannya.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan alasan tertentu dalam ayat ini adalah
antara lain karena menyangkut anak-anak yang masih di bawah umur, orang sakit
yang memerlukan perawatan khusus, atau Karantina Imigrasi tidak dapat
menampung.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Tindak pidana keimigrasian dalam Undang-undang ini merupakan
tindak pidana umum.
Ayat (2)
Pemberian wewenang kepada Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
dalam ayat ini, sama sekali tidak mengurangi wewenang Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia untuk menyidik tindak pidana keimigrasian.
Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia diminta atau tidak diminta memberi
petunjuk dan bantuan penyidikan kepada Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pemberian petunjuk dan bantuan tersebut,
antara lain meliputi ha]-ha] yang berkaitan dengan teknik dan taktik penyidikan,
penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan laboratorium. Oleh karena itu, Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sejak awal harus memberitahukan tentang penyidikan
yang sedang dilakukan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Setelah itu, hasil penyidikan berupa berkas perkara, tersangka dan barang bukti
disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, untuk kepentingan penuntutan.
Pelaksanaan wewenang Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan
berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
terutama ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil, yaitu antara lain Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37,
dan Pasal 107.
Selain hal tersebut, wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil untuk menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini
termasuk menerima pengaduan tentang adanya tindak pidana keimigrasian.
Khusus
mengenai wewenang menangkap dan menahan tersebut dalam huruf b ayat ini hanya
digunakan dalam hal-hal yang sangat perlu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Yang dimaksud dengan Pejabat dalam Pasal ini adalah pegawai
negeri yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pemberian dan perpanjangan
Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian
lainnya.
Pasal 60
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal ini adalah
termasuk pengurus penginapan, hotel, pemondokan dan lain-lain.
Apabila di
daerah orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing tidak
terdapat kantor kepolisian, laporan tersebut disampaikan kepada Pejabat
Pemerintah setempat yaitu Camat atau Kepala Desa/Lurah.
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Huruf a
Yang dimaksud dengan dinyatakan tetap berlaku untuk paling lama
3 (tiga) tahun, dihitung sejak berlakunya Undang-undang ini.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Yang dimaksud dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini
adalah bahwa perjanjian lintas batas yang akan dilakukan oleh Pemerintah dengan
pemerintah negara tetangga sejauh mungkin memperhatikan prinsip-prinsip yang
diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas