
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 32, 1992 |
(ADMINISTRASI. PENDIDIKAN. PENERANGAN. Kebudayaan. Warganegara.
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3473) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
1992
TENTANG
PERFILMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Film sebagai media komunikasi massa
pandangdengar mempunyai peranan penting bagi pengembangan budaya bangsa sebagai
salah satu aspek peningkatan ketahanan nasional dalam pembangunan
nasional,
b. bahwa perfilman yang merupakan rangkaian kegiatan yang
mendukung peranan film tersebut di atas memerlukan sarana hukum dan upaya yang
lebih memadai bagi pembinaan dan pengembangan perfilman Indonesia;
c. bahwa Filmordonnantie 1940 (Staatsblad 1940 No. 507)
dan Undang-undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2622) sudah tidak
lagi memenuhi tuntutan perkembangan keadaan dan kebutuhan bagi pembinaan dan
pengembangan perfilman Indonesia;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang
perlu mengatur perfilman dalam Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERFILMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media
komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi
dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan
hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui
proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara,
yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik,
elektronik, dan/atau lainnya;
2. Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan
pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan,
dan/atau penayangan film;
3. Jasa teknik film adalah penyediaan jasa tenaga profesi,
dan/atau peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film serta usaha
pembuatan reklame film;
4. Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan
reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan
dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan
bagian gambar atau suara tertentu.
BAB II
DASAR, ARAH, DAN TUJUAN
Pasal 2Penyelenggaraan
perfilman di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 3Sesuai dengan dasar penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, perfilman di Indonesia diarahkan kepada:
a. pelestarian dan
pengembangan nilai budaya bangsa;
b. pembangunan watak dan kepribadian bangsa serta peningkatan
harkat dan martabat manusia;
c. pembinaan persatuan dan kesatuan
bangsa;
d. peningkatan kecerdasan bangsa;
e. pengembangan potensi kreatif
di bidang perfilman;
f. keserasian dan keseimbangan di antara berbagai kegiatan dan
jenis usaha perfilman;
g. terpeliharanya ketertiban umum dan rasa
kesusilaan;
h. penyajian hiburan yang sehat sesuai dengan norma-norma
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
dengan tetap berpedoman
pada asas usaha bersama dan kekeluargaan, asas adil dan merata, asas
perikehidupan dalam keseimbangan, dan asas kepercayaan pada diri
sendiri.
Pasal 4Perfilman di Indonesia dilaksanakan dalam rangka
memelihara dan mengembangkan budaya bangsa dengan tujuan menunjang terwujudnya
tujuan pembangunan nasional.
BAB III
FUNGSI DAN LINGKUP
Pasal 5Film sebagai media
komunikasi massa pandang-dengar mempunyai fungsi penerangan, pendidikan,
pengembangan budaya bangsa, hiburan, dan ekonomi.
Pasal 6Lingkup Undang-undang ini meliputi seluruh film, kecuali
film berita yang ditayangkan melalui media elektronik.
Pasal 7
(1) Film merupakan karya cipta seni dan budaya yang dilindungi
berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
(2) Film terikat kewajiban serah simpan berdasarkan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
BAB IV
USAHA PERFILMAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal
8
(1) Usaha perfilman dilaksanakan atas asas usaha bersama dan
kekeluargaan serta asas adil dan merata guna mencegah timbulnya pemusatan dan
penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok.
(2) Usaha
perfilman meliputi:
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. ekspor
film;
d. impor film;
e. pengedaran film;
f. pertunjukan dan/atau
penayangan film.
Pasal 9
(1) Usaha perfilman di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh warga
negara Indonesia dalam bentuk badan usaha yang berstatus badan hukum Indonesia
yang bergerak di bidang usaha perfilman.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memiliki izin usaha perfilman.
(3) Izin usaha perfilman berlaku selama badan usaha yang
bersangkutan masih melakukan kegiatan di bidang perfilman.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk memperoleh izin
usaha perfilman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10Usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan kode etik yang disusun dan ditetapkan oleh
masyarakat perfilman sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan penyelenggaraan
perfilman.
Pasal 11Dalam melakukan kegiatan, perusahaan perfilman wajib
menggunakan kemampuan nasional yang telah tersedia.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pengembangan perfilman Indonesia, perusahaan
perfilman dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan perfilman asing atas dasar
izin.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
kerjasama dalam pembuatan film, termasuk penyediaan jasa tertentu di bidang
teknik film, ataupun penggunaan artis dan karyawan film asing.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1)
dan ayat (2), termasuk syarat dan tata cara memperoleh izin kerjasama, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pembuatan Film
Pasal 13(1) Pembuatan
film didasarkan atas kebebasan berkarya yang bertanggung jawab.
(2) Kebebasan berkarya dalam pembuatan film sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan arah dan tujuan penyelenggaraan
perfilman dengan memperhatikan kode etik dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku
di Indonesia.
Pasal 14
(1) Usaha pembuatan film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan
pembuatan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(2) Pembuatan film untuk tujuan khusus dikecualikan dari
ketentuan dalam ayat (1).
(3) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di
Indonesia dapat dilakukan atas dasar izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan film sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta syarat dan tata cara untuk memperoleh
izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
(1) Pembuatan reklame film dapat dilakukan, baik oleh perusahaan
pembuatan film atau perusahaan lain yang bergerak di bidang reklame film maupun
oleh perseorangan.
(2) Pembuatan reklame film dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) serta memperhatikan kesesuaiannya
dengan isi film yang direklamekan.
Pasal 16Dalam pembuatan film, artis dan karyawan film berhak
mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan hukum lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan kegiatan
dan peran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang dibuatnya dengan
perusahaan pembuatan film.
Bagian Ketiga
Jasa Teknik Film
Pasal 17Usaha jasa
teknik film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan jasa teknik film dan
perusahaan pembuatan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2).
Pasal 18Usaha jasa teknik film meliputi:
a. studio
pengambilan gambar;
b. sarana pembuatan film;
c. laboratorium pengolahan
film;
d. sarana penyuntingan film;
e. sarana pengisian suara film;
f.
sarana pemberian teks film;
g. sarana pencetakan/penggandaan film;
h.
sarana lainnya yang mendukung pembuatan film.
Bagian Keempat
Ekspor Film
Pasal 19Usaha ekspor film
dapat dilakukan oleh perusahaan ekspor film atau perusahaan pembuatan film atau
perusahaan pengedar film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2), dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kelima
Impor Film
Pasal 20Usaha impor film
hanya dapat dilakukan oleh perusahaan impor film yang memiliki izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dengan memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
(1) Impor film merupakan pelengkap untuk memenuhi keperluan
pertunjukan dan penayangan film di dalam negeri yang jumlahnya harus seimbang
dengan peningkatan produksi film Indonesia.
(2) Film impor isinya harus bermutu baik dan selaras dengan arah
dan tujuan penyelenggaraan perfilman serta memperhatikan nilai-nilai keagamaan
dan norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Pasal 22Impor film dilakukan melalui kantor pabean di tempat
kedudukan lembaga sensor film.
Pasal 23
(1) Film yang dimasukkan ke Indonesia oleh perwakilan diplomatik
atau badan-badan internasional yang diakui Pemerintah hanya diperuntukkan bagi
kepentingan perwakilan yang bersangkutan dan tidak dapat dipertunjukkan dan/atau
ditayangkan kepada umum, kecuali atas dasar izin.
(2) Film yang dimasukkan ke Indonesia untuk tujuan khusus hanya
dapat dilakukan berdasarkan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan film, syarat, dan
tata cara untuk memperoleh izin pertunjukan dan/atau penayangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengedaran Film
Pasal 24Usaha
pengedaran film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pengedar film dan
perusahaan pembuatan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2).
Pasal 25Film yang dapat diedarkan hanya film yang telah
dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film.
Pasal 26
(1) Kegiatan pengedaran film dilakukan dengan memperhatikan
nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya yang hidup di kalangan masyarakat di
daerah yang bersangkutan.
(2) Pengaturan mengenai pengedaran film sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pertunjukan dan Penayangan Film
Pasal
27
(1) Usaha pertunjukan film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan
pertunjukan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(2) Usaha penayangan film hanya dapat dilakukan olch perusahaan
penayangan film yang memiliki izin usaha perfilman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
(1) Pertunjukan film hanya dapat dilakukan dalam gedung atau
tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film.
(2) Pertunjukan film, selain di tempat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan bukan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
hanya dapat dilakukan untuk tujuan tertentu.
(3) Penayangan film dilakukan melalui stasiun pemancar penyiaran
atau perangkat clektronik lainnya yang khusus ditujukan untuk menjangkau
khalayak pemirsa.
(4) Ketentuan mengenai pertunjukan dan penayangan film
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dan ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penggolongan usia
penonton yang telah ditetapkan bagi film yang bersangkutan.
(2) Penayangan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penggolongan usia penonton yang
penayangannya disesuaikan dengan waktu yang tepat.
Pasal 30Pertunjukan dan penayangan reklame film selain
memperhatikan ketentuan Pasal 29, harus memperhatikan kesesuaiannya dengan isi
film yang direklamekan.
Pasal 31
(1) Pemerintah dapat menarik suatu film apabila dalam peredaran
dan/atau pertunjukan dan/atau penayangannya ternyata menimbulkan gangguan
terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau' keselarasan hidup
masyarakat.
(2) Produser atau pemilik film yang terkena tindakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan pembelaan melalui saluran
hukum.
Pasal 32Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1),
hanya dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan untuk masyarakat apabila:
a.
telah lulus sensor;
b. tidak dipungut bayaran.
BAB V
SENSOR FILM
Pasal 33
(1) Untuk mewujudkan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, setiap film dan reklame film
yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan wajib
disensor.
(2) Penyensoran dapat mengakibatkan bahwa sebuah film:
a. diluluskan sepenuhnya;
b. dipotong bagian gambar
tertentu;
c. ditiadakan suara tertentu;
d. ditolaknya seluruh film; untuk diedarkan, diekspor,
dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan.
(3) Sensor film dilakukan, baik terhadap film dan reklame film
yang dihasilkan oleh perusahaan pembuatan film maupun terhadap film impor.
(4) Film dan reklame film yang telah lulus sensor diberi tanda
lulus sensor oleh lembaga sensor film.
(5) Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga
menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.
(6) Film, reklame film, atau potongannya yang ditolak oleh
lembaga sensor film dilarang diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau
ditayangkan, kecuali untuk kepentingan penelitian dan/atau penegakan
hukum.
(7) Terhadap film yang ditolak oleh lembaga sensor film,
perusahaan film atau pemilik film dapat mengajukan keberatan atau pembelaan
kepada badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah
perfilman.
Pasal 34
(1) Penyensoran film dan reklame film sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, dilakukan oleh sebuah lembaga sensor film.
(2) Penyelenggaraan sensor film dan reklame film dilakukan
berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran.
(3) Pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan, tugas, dan
fungsi lembaga sensor film, serta pedoman dan kriteria penyensoran diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 35
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam berkreasi, berkarya,
dan berusaha di bidang perfilman.
(2) Peranserta warga negara dan/atau kelompok masyarakat dapat
diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pengembangan mutu perfilman, kemampuan
profesi insan perfilman, apresiasi masyarakat, dan penangkalan berbagai pengaruh
negatif di bidang perfilman nasional.
BAl3 VII PEMBINAAN PERFILMAN
Pasal 36
(1) PemerinLah melakukan pembinaan dan pembimbingan yang
diperlukan dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi
perkembangan perfilman.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap
perfilman Indonesia untuk:
a. mewujudkan iklim usaha yang mampu meningkatkan kemampuan
produksi dan mutu perfilman;
b. menghindarkan persaingan yang tidak sehat dan mencegah
timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu
kelompok yang merugikan usaha dan perkembangan perfilman pada umumnya;
c. melindungi pertumbuhan dan perkembangan perfilman Indonesia
dalam arti yang seluas-luasnya;
d. menjaga agar perkembangan perfilman Indonesia dapat tetap
berjalan sesuai dengan arah penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3;
e. meningkalkan sumber daya masyarakat perfilman yang profesional
melalui pendidikan, sarana, dan prasarana perfilman sehingga tercipta suasana
yang mendorong meningkatnya kreativitas yang mampu melahirkan karya film yang
bermutu.
Pasal 37
(1) Dalam rangka pembinaan perfilman, Pemerintah membentuk badan
yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan serta memberikan putusan atas keberatan terhadap film
yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7).
(2) Susunan keanggotaan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), terdiri dari unsur Pemerintah, masyarakat perfilman, para ahli di bidang
pendidikan, kebudayaan, agama, dan perfilman, serta wakil organisasi perfilman
dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang dipandang perlu.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan
susunan keanggotaan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 38
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di
bidang perfilman kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai penyerahan sebagian urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 39
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan perfilman diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perfilman sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perfilman;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang perfilman;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perfilman;
d. memeriksa
orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
e. melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang
lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perfilman;
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang
perfilman;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang perfilman.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut dari kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40Dipidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah):
a. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,
mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang ditolak
oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6);
atau
b. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,
mempertunjukkan dan/atau menayangkan potongan film dan/atau suara tertentu yang
ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6);
atau
c. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,
mempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
Pasal 41
(1) Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah):
a. barang siapa melakukan usaha perfilman tanpa izin (usaha
perfilman) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 27; atau
b. barang siapa mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan atau
menayangkan reklame film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1); atau
c. barang siapa melakukan kerjasama dengan perusahaan perfilman
asing tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah
sepertiga jika perusahaan perfilman yang tidak memiliki izin usaha perfilman,
mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan, dan/atau menayangkan film dan/atau
reklame film yang tidak memiliki tanda lulus sensor.
Pasal 42
(1) Atas perintah pengadilan, film sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 huruf a dan b, disita untuk dimusnahkan, sedangkan film sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dan reklame film sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1) huruf b, dapat disita untuk negara.
(2) Film dan reklame film yang disita untuk negara dapat disimpan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam.
Pasal 43(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
adalah pelanggaran.
Pasal 44
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 dan Pasal 41, terhadap perusahaan/badan usaha yang tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal
29 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (5) Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya, dikenakan sanksi denda dan/atau sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif, akan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45Dengan berlakunya
Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang perfilman yang
dikeluarkan berdasarkan Filmordonnantie 1940 (Staatsblad Tahun 1940 Nomor 507)
dan Undang-undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2622) serta badan
atau lembaga yang telah ada, tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, Filmordonnantie 1940 (Staatsblad Tahun 1940 Nomor
507) dan Undang-undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2622)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 47Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
30 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO