TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3473 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
32) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
1992
TENTANG
PERFILMANUMUM
Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa
kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, rasa
dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia
Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa serta diarahkan
untuk memberikan wawasan dan makan pada pembangunan nasional dalam segenap
kehidupan bangsa.
Budaya bangsa yang merupakan pencerminan nilai-nilai luhur
bangsa terus dipelihara, dibina dan dikembangkan guna. memperkuat penghayatan
dan pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, mempertebal rasa harga
diri dan kebanggaan nasional, serta memperkokoh jiwa persatuan dan
kesatuan.
Film sebagai karya cipta seni dan budaya yang merupakan media
komunikasi massa pandang-dengar, pembinaan dan pengembangannya diarahkan untuk
mampu memantapkan nilai-nilai budaya bangsa, menggelorakan semangat pengabdian
dan perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mempertebal
kepribadian dan mencerdaskan bangsa, serta meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, yang pada gilirannya akan memantapkan ketahanan nasional.
Dengan bertolak dari pedoman tersebut, maka pengaturan
perfilman sebagai hasil dan sekaligus cerminan budaya perlu diarahkan sehingga
mampu memperkuat upaya pembinaan kebudayaan nasional.
Pengaturan perfilman bukan saja dimaksudkan untuk
meningkatkan jumlah dan kualitas produksi film Indonesia dalam fungsinya sebagai
komoditi ekonomi, tetapi juga mengukuhkan fungsinya sebagai sarana penerangan,
pendidikan, dan hiburan.
Masalah ini menjadi semakin penting, terutama apabila
dikaitkan dengan kenyataan bahwa peraturan perundang-undangan yang digunakan
sebagai landasan pembinaan dan pengembangan perfilman Indonesia sudah tidak
memadai karena hanya mengatur segi-segi tertentu dalam kegiatan perfilman secara
terpisah, yang seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Maka,
berdasarkan hal tersebut, disusunlah Undang-undang tentang Perfilman.
Melalui Undang-undang ini, upaya pengaturan perfilman
Indonesia diusahakan agar tidak saja menjangkau seluruh aspek perfilman, tetapi
juga diarahkan pada perwujudan tatanan kehidupan perfilman secara utuh.
Pengaturan perfilman dalam Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok
pemikiran sebagai berikut:
1. Menegaskan secara jelas bahwa Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan filosofis dan konstitusional yang merupakan panduan
dalam menumbuhkan dan mengembangkan perfilman di Indonesia sehingga sebagai
salah satu sarana pengembangan budaya bangsa, film tetap mampu memperkuat
kebudayaan nasional dan mencerminkan pandangan hidup bangsa serta nilai budaya
bangsa.
2. Tersusunnya landasan yuridis dan sosiologis yang mampu menjaga
keseimbangan antara aspek idiil sebagaimana diarahkan oleh GBHN dan aspek
ekonomi dalam usaha perfilman yang dalam pengembangannya harus tetap sesuai
dengan jiwa Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
3. Dalam upaya mewujudkan iklim yang sehat bagi perfilman
Indonesia, pembinaan dan pengembangan perfilman dilakukan terhadap berbagai
kegiatan perfilman secara menyeluruh dan terpadu sejak tahap produksi sampai
dengan tahap pertunjukan atau penayangannya dalam suatu mata rantai yang
berkesinambungan dengan memperhatikan berbagai kepentingan, melalui berbagai
perizinan sehingga tercapai hasil yang optimal sejalan dengan dasar, arah, dan
tujuan penyelenggaraan perfilman.
Termasuk dalam pembinaan dan pengembangan ini adalah upaya
menciptakan iklim yang dapat memacu pertumbuhan produksi film Indonesia serta
bimbingan dan perlindungan agar penyelenggaraan usaha dapat berlangsung secara
harmonis, saling mengisi, dan mencegah adanya tindakan yang menjurus pada
persaingan yang tidak sehat ataupun pemusatan pada satu tangan atau satu
kelompok.
4. Untuk menjaga agar kehidupan dan pertumbuhan perfilman dapat
tetap berjalan seiring dengan pandangan hidup dan kebudayaan bangsa, serta
melindungi masyarakat akan dampak negatif yang diakibatkan, maka setiap film
yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan harus
disensor terlebih dahulu.
5. Mengingat dampak yang dapat diakibatkan oleh film, maka tindak
pidana di bidang perfilman diberi sanksi yang cukup berat.
Dengan latar belakang pemikiran tadi, Filmordonnantie 1940
(Staatsblad Tahun 1940 Nomor 507) dan Undang-undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964
tentang Pembinaan Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2622) dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Angka 1
Yang termasuk film sebagai media komunikasi massa pandang-dengar
(audio-visual) dalam Undang-undang ini ialah:
a. yang dibuat dengan bahan baku pita seluloid melalui proses
kimiawi, yang lazim disebut film;
b. yang dibuat dengan bahan pita video atau piringan video
melalui proses elektronik, yang lazim disebut rekaman video;
c. yang dibuat dengan bahan baku lainnya atau melalui proses
lainnya sebagai hasil perkembangan teknologi, dikelompokkan sebagai media
komunikasi massa pandang-dengar.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Arah dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan agar
perfilman Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan
fungsinya.
Dengan arah tersebut, perfilman Indonesia dibina dan dikembangkan
sehingga terhindar dari ciri-ciri yang merendahkan nilai budaya, mengganggu
upaya pembangunan watak dan kepribadian, memecah kesatuan dan persatuan bangsa,
mengandung unsur pertentangan antar suku, agama, ras, dan asal-usul, ataupun
menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan rasa kesusilaan pada umumnya.
Dengan arah itu pula, sebaliknya diupayakan agar potensi nasional di bidang
perfilman dapat berkembang dan maju dalam kerangka keserasian dan keseimbangan
usaha antar unsur perfilman pada umumnya.
Pasal 4
Film sebagai produk seni dan budaya mempunyai peranan yang
penting bagi pengembangan budaya bangsa; untuk itu, perlu terus dipelihara,
dibina, dan dikembangkan sehingga mampu menjadi salah satu sarana penunjang
pembangunan nasional.
Pasal 5
Undang-undang ini mengakui adanya fungsi-fungsi film tersebut
sebagai kenyataan dan keperluan. Lihat pula Penjelasan Umum. Oleh karena itu,
fungsi-fungsi tersebut dikembangkan secara seimbang.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan film berita adalah rekaman
kejadian/peristiwa aktual yang dibuat dalam bentuk film dan ditayangkan melalui
media elektronik.
Pengaturan lebih lanjut mengenai film berita diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam, film merupakan salah satu jenis karya rekam yang
salinan rekamannya (copynya) wajib diserahkan kepada instansi/lembaga penyimpan
yang ditunjuk dalam undang-undang tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pada hakikatnya, usaha perfilman dilakukan oleh badan hukum,
yaitu perseroan terbatas atau koperasi atau bentuk lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk usaha-usaha perfilman berskala kecil
seperti usaha pertunjukan film secara berkeliling dan usaha penjualan dan/atau
penyewaan rekaman dalam bahan pita video atau piringan video, disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Izin usaha perfilman dimaksud adalah izin yang dikeluarkan oleh
Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan
perfilman.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Oleh karena banyaknya unsur yang terlibat dalam kegiatan
perfilman dan eratnya keterkaitan antara satu dengan yang lain, wajarlah apabila
kegiatan masyarakat perfilman itu berlandaskan kode etik yang harus ditaati
bersama.
Hal ini penting karena terkaitnya aspek usaha dan aspek keahlian
saling melengkapi dan tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh ketentuan yang
bersifat formal.
Masyarakat perfilman adalah himpunan sekelompok warga negara
Indonesia berdasarkan kesamaan profesi dan/atau kegiatan di bidang
perfilman.
Kode etik adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh
masyarakat perfilman secara tertulis sebagai landasan dan ukuran tingkah laku
yang harus dipatuhi oleh insan perfilman dalam menjalankan profesinya
masing-masing.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan kemampuan nasional adalah sumber daya, baik
manusia, potensi, maupun fasilitas yang tersedia di Indonesia. Sumber daya
manusia, antara lain, terdiri dari produser, karyawan film, dan artis film.
Potensi dan fasilitas, antara lain, dapat berupa kekayaan dan keindahan alam,
jasa teknik, dan hasil budaya bangsa. Ketentuan ini dimaksudkan agar perusahaan
perfilman menghargai, ikut memiliki, serta ikut memelihara dan mencintai
kemampuan nasional yang tersedia.
Pasal 12
Ayat (1)
Sekalipun ketentuan ini tidak memberikan kesempatan kepada warga
negara asing, tidak tertutup kemungkinan adanya kerjasama di bidang pembuatan
film atau kegiatan lainnya, yang pada dasarnya tidak dalam arti membentuk
perusahaan patungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebebasan berkarya adalah kebebasan untuk
menghasilkan karya berdasarkan kemampuan imajinasi, daya cipta, rasa, ataupun
karsa, baik dalam bentuk, makna, ataupun caranya. Dengan kebebasan berkarya,
diharapkan mampu mengembangkan kreativitas perfilman dalam rangka pengembangan
budaya bangsa.
Yang dimaksud dengan bertanggung jawab adalah mengacu pada
akibat yang ditimbulkan oleh hasil karya tersebut dalam kaitannya dengan arah
dan tujuan penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan nilai-nilai keagamaan adalah nilai-nilai
universal yang terdapat dalam setiap agama.
Pancantuman nilai-nilai keagamaan
itu tidak dimaksudkan untuk menghambat kreativitas dalam berkarya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembuatan film meliputi kegiatan membuat
film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, baik dalam bentuk film cerita
maupun film noncerita.
Ayat (2)
Film untuk tujuan khusus adalah film yang dibuat oleh instansi
Pemerintah, lembaga, atau organisasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsinya, seperti film-film penyuluhan pertanian, kesehatan, atau film yang
dibuat oleh kelompok orang atau perseorangan;
misalnya, film-film acara
perkawinan dan ulang tahun.
Ayat (3)
Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di
Indonesia, baik sebagian maupun seluruhnya dapat dilakukan atas dasar izin dari
Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan perfilman.
Dalam pembuatan film dimaksud, diusahakan sedapat mungkin untuk mengikutsertakan
tenaga-tenaga Indonesia di tempat lokasi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan reklame film adalah sarana publikasi dan
promosi film, baik yang berbentuk iklan, poster, stillphoto, slide, klise,
triler, banner, pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana
publikasi dan promosi lainnya.
Pembuatan reklame film dilakukan oleh
perusahaan pembuatan film atau perusahaan lain yang bergerak di bidang reklame
film. Mengingat beberapa jenis dan bentuk reklame film pada kenyataannya dibuat
oleh perseorangan berdasarkan keahlian, pembuatan reklame film dapat pula
dilakukan oleh usaha-usaha berskala kecil ataupun perseorangan.
Ayat
(2)
Pembuatan reklame film wajib memperhatikan kesesuaian isi film
yang direklamekan; dimaksudkan agar masyarakat benar-benar dapat menikmati film
yang isinya sesuai dengan reklame film yang bersangkutan.
Pasal
16
Artis film adalah tenaga profesi yang mendapatkan penghasilan
dari kegiatan yang berhubungan dengan pemeranan tokoh-tokoh dalam cerita
film.
Karyawan film adalah tenaga profesi yang mendapatkan penghasilan karena
melakukan karya kreatif dan artistik dalam pembuatan film dan reklame
film.
Hubungan hukum antara artis dan karyawan film dengan perusahaan
pembuatan film dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di antara
mereka.
Ketentuan ini memberikan penegasan mengenai perlunya jaminan dan
perlindungan hukum, seperti jaminan sosial dan asuransi bagi artis dan karyawan
berkenaan dengan hal-hal yang bertalian dengan segi-segi profesi ataupun peran
yang dimainkannya. Dengan demikian, setiap perjanjian kerja antara artis atau
karyawan dan perusahaan pembuatan film harus memuat tentang jaminan sosial
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun
bentuk perlindungan hukum lainnya, misalnya, apabila seorang artis merasa bahwa
peran dalam suatu adegan bukanlah karya yang dimainkannya dan hal tersebut
dinilainya merugikan dirinya secara profesi atau moral, maka artis yang
bersangkutan dapat melakukan tuntutan berdasarkan perjanjian kerja yang
dimilikinya.
Pasal 17
Pada dasarnya, usaha jasa teknik dilakukan oleh perusahaan jasa
teknik, namun perusahaan pembuatan film dapat pula melakukan usaha jasa teknik
untuk film produksinya sendiri.
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan laboratorium pengolahan film adalah tempat
memproses pita seluloid yang telah berisi rekaman gambar (exposed) sehingga
menjadi film negatif induk.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan pencetakan film adalah perbanyakan dari
film negatif induk menjadi sejumlah salinan rekaman (copy)
positif.
Penggandaan film adalah perbanyakan pita video atau piringan video
dan/atau hasil penemuan teknologi lainnya.
Huruf h
Pencantuman sarana lainnya di sini dimaksudkan untuk menampung
perkembangan usaha jasa teknik pada masa yang akan datang sesuai dengan
perkembangan teknologi.
Pasal 19
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan
kelancaran ekspor film yang sudah lulus sensor, baik oleh perusahaan ekspor
maupun oleh perusahaan yang menjualnya atau perusahaan yang berusaha di bidang
pengedaran film.
Di samping memenuhi ketentuan perizinan di bidang perfilman,
perusahaan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan perizinan untuk
ekspor.
Pasal 20
Berbeda dengan usaha ekspor film, usaha impor film hanya dapat
dilakukan oleh perusahaan impor yang memiliki izin usaha perfilman.
Hal ini
disebabkan karena impor hanya dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan mengimpor film yang bermutu baik dan selaras dengan arah
dan tujuan perfilman diharapkan dapat merangsang pertumbuhan produksi dan
peningkatan mutu film Indonesia.
Pasal 22
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan di tempat kedudukan
lembaga sensor film adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal
23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan film untuk tujuan khusus adalah film untuk
tujuan tertentu seperti film pendidikan, film instruksi, film untuk keperluan
seminar, atau festival yang tidak bersifat komersial.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan
kelancaran pengedaran film secara langsung oleh perusahaan pembuatan film untuk
produksinya sendiri. Yang dimaksud dengan pengedaran meliputi kegiatan
penyebarluasan film dan reklame film kepada konsumen.
Pasal 25
Film yang dimaksud meliputi film dan reklame film, baik hasil
produksi perusahaan pembuatan film dalam negeri maupun film
impor.
Pasal 26
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar film yang diedarkan tidak
menimbulkan dampak negatif yang terkait dengan nilai-nilai keagamaan dan
nilai-nilai sosial budaya masyarakat di daerah yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Pertunjukan film adalah pemutaran film dalam bentuk pita
seluloid yang dilakukan melalui proyektor mekanik dalam gedung atau tempat yang
diperuntukkan bagi pertunjukan film.
Ayat (2)
Penayangan film adalah pemutaran film dalam bentuk pita
seluloid, pita video, dan piringan video yang dilakukan melalui proyektor
elektronik dari stasiun pemancar penyiaran dan/atau perangkat elektronik
lainnya.
Pasal 28
Ayat (1)
Gedung yang dibangun untuk pertunjukan film lazim disebut gedung
bioskop. Yang dimaksud dengan tempat adalah ruang yang bukan gedung, yang
diperuntukkan bagi pertunjukan film.
Ayat (2)
Ketentuan ini lebih bersifat kelonggaran yang diberikan bagi
keperluan tertentu seperti:
a. kegiatan sosial masyarakat, acara keluarga, acara perkawinan,
dan kegiatan lainnya untuk penerangan/penyuluhan dan hiburan yang dilakukan oleh
Pemerintah atau badan-badan/organisasi lainnya dengan tidak memungut
bayaran;
b. pertunjukan film secara berkeliling dengan memungut
bayaran.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengaturan penayangan film sesuai dengan penggolongan usia
penonton dilakukan sesuai dengan waktu yang tepat dan diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah untuk memungkinkan Pemerintah dapat
menarik suatu film dari peredaran, pertunjukan, dan/atau penayangan terhadap
film yang telah lulus sensor apabila film yang bersangkutan ternyata menimbulkan
gangguan keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan hidup
masyarakat.
Ayat (2)
Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada produser
atau pemilik film yang merasa dirugikan untuk membela haknya dengan mengajukan
gugatan terhadap pemerintah melalui peradilan.
Pasal 32
Untuk dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan bagi masyarakat
Indonesia, diperlukan izin dari departemen yang membidangi pembinaan
perfilman.
Apabila pertunjukan dan/atau penayangan di luar lingkungan
perwakilan asing, diperlukan izin keramaian dan pertunjukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 33
Ayat (1)
Film dan reklame film yang wajib disensor dalam ketentuan ini
termasuk yang akan ditayangkan oleh stasiun penyiaran televisi. Pengertian
reklame film mencakup film iklan yang memublikasikan/mempromosikan barang dan
jasa kepada khalayak.
Tujuan sensor film adalah untuk melindungi masyarakat
dari kemungkinan dampak negatif pertunjukan dan/atau penayangan film serta
reklame film yang ternyata tidak sesuai dengan arah dan tujuan penyelenggaraan
perfilman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyensoran terhadap film dan reklame film, baik produksi
nasional (termasuk yang akan diekspor) maupun film impor diperlakukan dengan
pedoman dan kriteria penyensoran yang sama.
Ayat (4)
Tanda lulus sensor, baik untuk film produksi nasional maupun
film impor, diberikan dengan cara dan bentuk yang sama yang akan diatur oleh
lembaga sensor film.
Ayat (5)
Penggolongan usia penonton bagi suatu film dimaksudkan untuk
melindungi masyarakat dari dampak negatif dalam rangka pembinaan
keluarga.
Ayat (6)
Film impor yang ditolak diumumkan di kantor lembaga sensor
film.
Film nasional yang ditolak tidak diumumkan. Sebelum film itu ditolak,
lembaga sensor film memberikan kesempatan untuk memperbaiki film tersebut dan
kemudian dapat diajukan kembali untuk disensor.
Ayat (7)
Pengajuan keberatan atau pembelaan terhadap film atau reklame
film yang ditolak oleh lembaga sensor hanya berlaku bagi perusahaan pembuatan
film nasional.
Pasal 34
Ayat (1)
Kata sebuah dalam ketentuan ini diartikan bahwa lembaga sensor
merupakan lembaga tunggal (satu-satunya) yang sifatnya nasional.
Ayat
(2)
Pedoman dan kriteria tersebut dimaksudkan selain untuk
objektivitas penilaian juga agar lembaga sensor mempunyai pegangan dalam
melaksanakan tugasnya.
Ayat (3)
Lembaga sensor film yang dibentuk oleh Pemerintah bersifat
nonstruktural. Susunan keanggotaannya terdiri dari wakil Pemerintah dan wakil
masyarakat.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Wujud peranserta masyarakat dalam pengembangan mutu dan
kemampuan profesi insan perfilman, misalnya dalam pembentukan lembaga pendidikan
dan kritik film. Bentuk peningkatan apresiasi masyarakat, misalnya festival film
dan pekan film.
Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya yang dilakukan
secara terus-menerus dan berkesinambungan dalam arti yang seluas-luasnya
terhadap kegiatan perfilman.
Pembimbingan diberikan melalui berbagai
kebijaksanaan dan upaya yang mendorong pengembangan dan kemajuan perfilman
Indonesia, seperti meningkatkan manfaat keberadaan organisasi profesi perfilman,
lembaga pendidikan, pengarsipan film, festival film, kineklub, dan kegiatan lain
yang bertujuan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap film.
Ayat
(2)
Tugas dan tanggung jawab untuk menciptakan iklim dan suasana
yang menguntungkan segi pertumbuhan dan pengembangan bidang usaha perfilman ini
pada dasarnya berada pada Pemerintah.
Melalui pembinaan, Pemerintah mencegah
timbulnya persaingan yang tidak sehat, tidak jujur, atau curang dalam usaha
perfilman sehingga perfilman Indonesia dapat berkembang sesuai dengan arah
pembinaannya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembinaan usaha perfilman
dilakukan oleh Pemerintah secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk mewujudkan
arah dan tujuan pembinaan perfilman.
Pasal 37
Ayat (1)
Pembentukan badan yang dimaksud dalam Undang-undang ini sebagai
penjabaran perlunya interaksi positif antara masyarakat perfilman, Pemerintah,
dan masyarakat pada umumnya. Badan ini bersifat nonstruktural dan berfungsi
sebagai pemberi pertimbangan yang berkenaan dengan masalah-masalah perfilman
kepada Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan
perfilman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Sebagian urusan pemerintahan yang dapat diserahkan adalah
terutama di bidang pembinaan dan perizinan untuk usaha perfilman tertentu,
misalnya izin usaha perfilman di bidang pertunjukan dan/atau
penayangan.
Apabila terjadi suatu film dapat menimbulkan gangguan keamanan,
ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan kehidupan masyarakat di daerah
tertentu, Pemerintah Daerah dapat melarang film tersebut diedarkan,
dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan di seluruh atau sebagian wilayah
administratifnya setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari instansi
yang terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perlakuan terhadap film dan reklame film yang disita untuk
negara cukup jelas, sedangkan film dan reklame film yang tidak disita untuk
negara hanya dapat diedarkan, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan setelah lulus
sensor serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Dalam pengertian ini termasuk segala izin yang telah dikeluarkan
berdasarkan peraturan pelaksanaan tersebut.
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas