
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 31, 1992 |
(ADMINISTRASI. EKONOMI. BANK. Uang. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1992
TENTANG
PERBANKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan
pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan harus lebih memperhatikan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan;
b. bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan
fungsi ulamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki
peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam
rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat
banyak;
c. bahwa perkembangan perekonomian nasional maupun internasional
yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan tantangan-tantangan yang semakin
luas, harus selalu diikuti secara tanggap oleh perbankan nasional dalam
menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat;
d. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan dan beberapa Undang-undang di bidang perbankan lainnya yang berlaku
sampai saat ini, sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional
maupun internasional;
e. bahwa untuk mencapai maksud di atas, perlu disusun
Undang-undang baru tentang Perbankan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2387);
3. Undang-undang Nomor 12 11Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2832);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2865);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERBANKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
2. Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran;
3. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
4. Bank Campuran adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh
satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya
oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di
luar negeri;
5. Kantor Cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung
bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat
usaha yang permanen di mana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya;
6. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
7. Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan;
8. Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan
bank yang bersangkutan;
9. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti
simpanannya dapat diperdagangkan;
10. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu;
11. Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham,
obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau
kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal: dan pasar uang;
12. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga,
imbalan atau pembagian hasil keuntungan;
13. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan kontrak antara
Bank Umum dengan penitip yang didalamnya ditentukan bahwa Bank Umum yang
bersangkutan melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas
harta tersebut;
14. Wali Amanat adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu
perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk
untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut;
15.
Pihak Terafiliasi adalah:
a. anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi, pejabat, atau
karyawan bank;
b. anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau
karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan,
termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai;
d. pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank;
16. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia
perbankan wajib dirahasiakan;
17. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;
18. Dewan Moneter adalah dewan moneter sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang yang berlaku;
19. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia;
20. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2Perbankan
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 3Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Pasal 4Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
BAB III
JENIS DAN USAHA BANK
Bagian Pertama
Jenis
Bank
Pasal 5(1) Menurut jenisnya, bank terdiri dari:
a. Bank Umum;
b. Bank Perkreditan Rakyat.
(2) Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan
kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan
tertentu.
Bagian Kedua
Usahas Bank Umum
Pasal 6Usaha Bank Umum
meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat
pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud;
2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5. obligasi;
6. surat
dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi
maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian
dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan
agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan
kegiatan wali amanat;
m. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula:
a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan
efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana
pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun
yang berlaku.
Pasal 8Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai
keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai
dengan yang diperjanjikan.
Pasal 9
(1) Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan penitipan sebagai
mana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, bertanggung jawab untuk menyimpan harta
milik penitip, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak.
(2) Harta
yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
(3) Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititip
kan pada bank tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib
dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan.
Pasal 10Bank Umum dilarang:
a. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b dan huruf c;
b. melakukan usaha perasuransian;
c. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 11
(1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum
pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau
hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau
sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam
kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
boleh melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum
pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau
hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada:
a. pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau
lebih dari modal disetor bank;
b. anggota dewan komisaris;
c. anggota
direksi;
d. keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c; dan
e. pejabat bank lainnya; serta f. perusahaan-perusahaan yang
didalamnya terdapat kepen tingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Pasal 12Pemerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk
melaksanakan pro gram pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian
tertentu, atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusaha
golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak, berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Pasal
13Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu;
b. memberikan kredit;
c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank
lain.
Pasal 14Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
a. menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b.
melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c. melakukan penyertaan
modal;
d. melakukan usaha perasuransian;
e. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 15Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal
11 berlaku juga bagi Bank Perkreditan Rakyat.
BAB IV
PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
Bagian
Pertama
Perizinan
Pasal 16
(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, wajib
terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan
Rakyat dari Menteri, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat
dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
(2) Izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diberikan
oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(3) Untuk mendapatkan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dipenuhi persyaratan
tentang:
a. susunan organisasi;
b. permodalan;
c.
kepemilikan;
d. keahlian di bidang perbankan;
e. kelayakan rencana kerja;
dan
f. hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia.
(4) Untuk mendapatkan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat, di
samping memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib
dipenuhi pula persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat Bank Perkreditan
Rakyat di kecamatan.
(5) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), dengan memenuhi ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah, Bank Perkreditan Rakyat dapat didirikan di ibukota kabupaten atau
kotamadya, sepanjang di ibukota kabupaten atau kotamadya dimaksud belum terdapat
Bank Perkreditan Rakyat.
(6) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4),
ayat (5), dan tata cara perizinannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 17Untuk mendapatkan izin usaha sebagai Bank Umum yang
berbentuk bank campuran, wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) dan ayat (6), serta ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah, yang mengatur:
a. jumlah kepemilikan dan kepengurusan pihak asing
yang diizinkan;
b. pihak-pihak yang diizinkan bekerja sama;
c. hal-hal lain yang menurut Dewan Moneter perlu diatur untuk
kepentingan pembangunan nasional.
Pasal 18
(1) Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan
dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan Bank Umum di luar
negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan
Bank Indonesia.
(3) Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum wajib
dilaporkan kepada Bank Indonesia.
(4) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor Bank Umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pasal 19
(1) Pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat di ibukota
negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan kotamadya, hanya dapat dilakukan
dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Pembukaan kantor cabang di luar ibukota negara, ibukota
propinsi, ibukota kabupaten dan kotamadya, serta pembukaan kantor di bawah
kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat wajib dilaporkan kepada Bank
Indonesia.
(3) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pasal 20
(1) Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor
perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat
dilakukan dengan izin. Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank
Indonesia.
(2) Pembukaan kantor di bawah kantor cabang pembantu dari bank
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank
Indonesia.
(3) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Bentuk Hukum
Pasal 21(1) Bentuk hukum
suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari:
a. Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. Perusahaan
Daerah;
c. Koperasi;
d. Perseroan Terbatas.
(2) Bentuk hukum suatu
Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari:
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi;
c. Perseroan
Terbatas;
d. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank
yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor
pusatnya.
Bagian Ketiga
Kepemilikan
Pasal 22Bank Umum hanya
dapat didirikan oleh:
a. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
atau
b. Bank yang pendirinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan
bank yang berkedudukan di luar negeri.
Pasal 23Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan
dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki
bersama di antara ketiganya.
Pasal 24Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk
hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang
tentang perkoperasian yang berlaku.
Pasal 25Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk
hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham
atas nama.
Pasal 26(1) Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa
efek di Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum
Indonesia dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli
saham Bank Umum melalui bursa efek, dengan ketentuan tidak menjadi
mayoritas.
(4) Khusus bagi Bank Umum milik negara, emisi saham sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan tanpa mengakibatkan perubahan atas
mayoritas kepemilikan saham oleh negara.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 27Perubahan kepemilikan bank wajib:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(6), Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26;
b.
dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Pasal 28
(1) Merger dan konsolidasi antar bank, serta akuisisi bank wajib
terlebih dahulu mendapat izin Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank
Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29(1) Pembinaan
dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank
dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen,
rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan
usaha bank.
(3) Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan wajib melakukan usaha sesuai dengan
prinsip kehati-hatian.
(4) Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya,
bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah
yang mempercayakan dananya kepada bank.
(5) Untuk kepentingan
nasabah.
bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko
kerugian bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Pasal 30
(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala
keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
(2) Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta
wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari
segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang
bersangkutan.
(3) Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan bersifat
rahasia.
Pasal 31
(1) Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik
secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam hal diperlukan untuk menetapkan kebijaksanaan makro,
dewan moneter dapat meminta Bank Indonesia untuk:
a. menyampaikan laporan mengenai hasil pemeriksaan bank yang
diperlukan;
b. melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank, dan melaporkan
hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Pasal 32Jika dianggap perlu, Menteri dapat pula meminta Bank
Indonesia untuk menyampaikan laporan mengenai hasil pemeriksaan bank atau
meminta Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank dan
melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Pasal 33
(1) Laporan pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dan Pasal 32 bersifat rahasia.
(2) Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 34
(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca dan
perhitungan laba/rugi tahunan serta penjelasannya, serta laporan berkala
lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Neraca serta perhitungan laba/rugi tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan
publik.
(3) Tahun buku bank adalah tahun takwim.
Pasal 35Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi
dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 36Bank Indonesia dapat menetapkan pengecualian dari
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) bagi Bank Perkreditan
Rakyat.
Pasal 37
(1) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank
diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank
Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Menteri.
(2) Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat:
a. melakukan tindakan agar:
1. pemegang saham menambah modal;
2. pemegang saham mengganti
dewan komisaris dan/atau direksi bank;
3. bank menghapus-bukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan
kerugian bank dengan modalnya;
4. bank melakukan merger atau konsolidasi
dengan bank lain;
5. bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih
seluruh kewajiban;
b. mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila menurut penilaian Bank
Indonesia:
a. keadaan suatu bank membahayakan sistem perbankan; atau
b. tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum cukup untuk
mengatasi kesulitan yang dihadapi bank;
Bank Indonesia mengusulkan
kepada Menteri untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
(4) Berdasarkan usul Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), Menteri mencabut izin usaha bank yang bersangkutan dan memerintahkan
direksi untuk melikuidasi bank tersebut.
(5) Dalam hal direksi tidak melikuidasi bank sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia meminta
kepada Pengadilan untuk melikuidasi bank yang bersangkutan.
BAB VI
DEWAN KOMISARIS, DIREKSI DAN
TENAGA ASING
Pasal
38
(1) Pengangkatan keanggotaan dewan komisaris dan direksi bank,
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal
17.
(2) Perubahan keanggotaan dewan komisaris dan direksi bank
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank
Indonesia.
Pasal 39(1) Dalam menjalankan kegiatannya, bank dapat
menggunakan tenaga asing.
(2) Persyaratan mengenai penggunaan tenaga asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
RAHASIA BANK
Pasal 40
(1) Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank
tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib
dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam
hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
bagi pihak terafiliasi.
Pasal 41
(1) Untuk kepentingan perpajakan Menteri berwenang mengeluarkan
perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan
bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah
tertentu kepada pejabat pajak.
(2) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki
keterangannya.
Pasal 42
(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Menteri
dapat memberi izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan
dari bank tentang keadaan keuangan tersangka/terdakwa pada bank.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara
tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim, nama tersangka/terdakwa,
sebab-sebab keterangan diperlukan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan
dengan keterangan-keterangan yang diperlukan.
Pasal 43Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya,
direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang
keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang
relevan dengan perkara tersebut.
Pasal 44
(1) Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank
dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
(2) Ketentuan mengenai tukar menukar informasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
Pasal 45Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang
diberikan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan
Pasal 44 berhak untuk mengetahui isi keterangan' tersebut dan meminta pembetulan
jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal
46
(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, diancam dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan,
yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan
baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang
bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap
kedua-duanya.
Pasal 47
(1) Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis dari Menteri
kepada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau tanpa izin Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak
terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
(2) Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak
terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib
dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 48
(1) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang
dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat
(2), diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
(2) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang lalai
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 49(1) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank
yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening suatu bank;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak
dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen
atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau
menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun
dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu
bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan
atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah).
(2) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai
bank yang dengan sengaja:
a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk
menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang
berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam
rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh
uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka
pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes,
cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka
memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang
melebihi batas kreditnya pada bank;
b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
Pasal 50Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku bagi bank diancam dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,- (enam milyar
rupiah).
Pasal 51
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47,
Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, dan Pasal 50 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)
adalah pelanggaran.
Pasal 52Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, Bank Indonesia dapat menetapkan
sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-undang ini atau menyampaikan pertimbangan kepada Menteri
untuk mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.
Pasal 53Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50, Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif
kepada pihak terafiliasi yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan
dalam Undang-undang ini atau menyampaikan pertimbangan kepada instansi yang
berwenang untuk mencabut izin yang bersangkutan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini:
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 21 Tahun
1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996);
b. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Bank Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2490);
c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara
Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2870);
d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2871);
e. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2872);
f. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2873);
g. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2874);
h. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2875), dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun
sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bank
yang didirikan berdasarkan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini.
(3) Dalam hal bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini lebih awal dari jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), menjadi tidak berlaku lagi.
Pasal 55
(1) Bank yang telah memiliki izin usaha dari Menteri pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan telah memperoleh izin usaha
berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(3) Bank Perkreditan Rakyat yang telah mempunyai izin usaha pada
saat Undang-undang ini mulai berlaku, dan berkedudukan di ibukota negara,
ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya, tetap dapat melanjutkan
usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat hingga dapat ditingkatkan menjadi Bank
Umum.
Pasal 56Ketentuan batas maksimum pemberian kredit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4), wajib dipenuhi oleh bank
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya
Undang-undang ini.
Pasal 57Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memiliki izin
usaha dari Menteri pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dapat menyesuaikan
kegiatan usahanya sebagai bank berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini,
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya
Undang-undang ini.
Pasal 58Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai,
Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa
(BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai
Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-undang ini dengan memenuhi
persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 59Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
sebelum berlakunya Undang-undang ini sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-n undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti
atau diperbaharui.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60Dengan berlakunya
Undang-undang ini maka:
a. Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 tanggal 14 September 1929
tentang Aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam propinsi-propinsi
di Jawa dan Madura di luar wilayah kotapraja-kotapraja;
b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan
Swasta (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2489);
c. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842),
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 61Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
25 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO